
Jakarta - Biaya haji 2027 terlihat lebih ringan pada tahap pelunasan. Jemaah rata-rata membayar biaya pelunasan Rp23,05 juta setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Namun, di balik angka pelunasan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi kurs USD1 sebesar Rp17.500 dan tetap mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.
Mengapa pelunasan jemaah bisa tinggal Rp23 juta?
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, rata-rata Rp54,65 juta menjadi Bipih atau bagian yang dibebankan kepada jemaah.
Kemenhaj menjelaskan struktur Bipih 2027 sebesar Rp54.648.825 per jemaah. Nominal tersebut kemudian dikurangi sejumlah komponen sebelum menentukan sisa pelunasan.
Rinciannya:
- Bipih: Rp54.648.825
- Setoran awal: Rp25 juta
- Perolehan Virtual Account: Rp3,4 juta
- Subsidi pemerintah: Rp3,2 juta
- Rata-rata pelunasan: Rp23.048.825
Formula tersebut membuat biaya yang harus dibayarkan langsung pada tahap pelunasan menjadi lebih rendah dibandingkan angka Bipih secara keseluruhan.
Namun, penurunan beban pelunasan tidak berarti biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan ikut turun. Rata-rata BPIH justru berada di angka Rp98,47 juta per jemaah.
Rupiah Dipatok Rp17.500 untuk Perhitungan BPIH
Dalam menetapkan struktur pembiayaan tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah asumsi kurs.
Kemenhaj menyebut perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi:
- USD1 = Rp17.500
- SAR1 = Rp4.666,67
Asumsi ini penting karena sebagian kebutuhan penyelenggaraan haji berada di Arab Saudi, sementara komponen pembiayaan juga berkaitan dengan transaksi dalam valuta asing.
Dengan demikian, angka BPIH yang telah disepakati tidak berdiri sendiri. Perubahaan nilai tukar selama proses penyelenggaraan dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya aktual.
Kemenhaj dalam rilisnya menyatakan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs.
Avtur Bisa Menambah Tekanan Biaya
Risiko lain datang dari biaya penerbangan.
Dalam rincian BPIH 2027, komponen penerbangan disesuaikan berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.
Kemenhaj menyebut kekurangan dana yang muncul akibat potensi tambahan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi memastikan penyelenggaraan haji tetap berjalan.
Dengan kata lain, risiko perubahan biaya avtur tidak secara langsung dibebankan kembali kepada jemaah melalui formula pelunasan yang telah ditetapkan.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting di balik angka pelunasan Rp23 juta. Nominal yang dibayar jemaah memang telah dihitung dalam skema yang disepakati, tetapi pemerintah tetap harus mengantisipasi perubahan biaya operasional selama penyelenggaraan.
Hampir Separuh BPIH Berasal dari Nilai Manfaat
Struktur pembiayaan 2027 juga menunjukkan bahwa beban biaya haji tidak seluruhnya berasal dari pembayaran langsung jemaah.
Dari rata-rata BPIH Rp98.466.351,35 per jemaah:
- 55,50% atau Rp54.648.825 berasal dari Bipih;
- 44,50% atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Komposisi tersebut membuat angka pelunasan jemaah terlihat jauh lebih rendah dibandingkan total biaya penyelenggaraan per orang.
Sebelumnya, pembahasan DPR juga menempatkan penggunaan Nilai Manfaat sebagai salah satu faktor utama yang membuat BPIH dan beban langsung jemaah bergerak berbeda arah. Untuk 2027, penggunaan Nilai Manfaat telah menjadi bagian dari struktur pembiayaan yang disepakati.
Murah di Pelunasan, Bukan Berarti Bebas Risiko Biaya
Dari sisi jemaah, formula 2027 memberikan angka pelunasan yang lebih ringan. Namun dari sisi penyelenggaraan, pemerintah tetap menghadapi risiko perubahan biaya yang berasal dari kurs dan komponen operasional seperti avtur.
Karena itu, angka Rp23,05 juta sebaiknya dibaca sebagai beban pelunasan jemaah, bukan sebagai gambaran keseluruhan biaya haji.
Kemenhaj sendiri menyatakan pemerintah akan terus mengawal efisiensi pelayanan, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan lainnya di Indonesia maupun Arab Saudi.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa yang harus dilunasi jemaah, tetapi juga bagaimana pemerintah menjaga agar asumsi biaya yang digunakan dalam BPIH tetap terkendali ketika kondisi kurs dan biaya operasional berubah.
Untuk 2027, pemerintah telah menetapkan angka yang harus dibayar jemaah. Tantangan berikutnya adalah memastikan risiko biaya di balik angka tersebut tidak berubah menjadi penurunan kualitas pelayanan.
Sumber: Kemenhaj RI




