Regulasi

BPKH Temui Menko PMK, Bahas Revisi UU untuk Perjelas Kewenangan Pengelolaan Dana Haji

BPKH Temui Menko PMK, Bahas Revisi UU untuk Perjelas Kewenangan Pengelolaan Dana Haji

Jakarta - Dana haji bukan sekadar angka yang tersimpan dan dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Di balik dana yang dipercayakan kepada negara, terdapat hak jutaan jemaah yang menunggu kepastian pelayanan, keamanan dana, dan pertanggungjawaban pengelolaan secara transparan.

Karena itu, kejelasan aturan mengenai pengelolaan keuangan haji menjadi persoalan penting. Pembagian kewenangan antara lembaga pengelola dana dan penyelenggara operasional ibadah haji membutuhkan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam pertemuan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan membahas perkembangan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang merupakan inisiatif Komisi VIII DPR RI. Penguatan regulasi diarahkan untuk memperjelas kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan antarlembaga, serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana jemaah.

Revisi UU Keuangan Haji untuk Memperjelas Kewenangan Antarlembaga

Kebutuhan memperkuat regulasi tidak terlepas dari pentingnya keselarasan antara pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan operasional ibadah haji.

BPKH memiliki mandat mengelola keuangan haji, sementara penyelenggaraan operasional ibadah haji berada dalam kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Perbedaan fungsi tersebut membutuhkan batas kewenangan dan mekanisme koordinasi yang jelas agar pelaksanaan tugas setiap lembaga berjalan selaras.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menilai kepastian regulasi diperlukan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan keuangan haji yang terus berkembang.

Fadlul menegaskan penguatan regulasi harus mencakup kejelasan kewenangan, peningkatan akuntabilitas, serta penerapan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, dan manajemen risiko yang terukur.

"Pengelolaan keuangan haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, penguatan regulasi perlu diarahkan untuk memberikan kejelasan kewenangan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan dana jemaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, profesionalisme, serta manajemen risiko yang terukur," ujar Fadlul.

Kejelasan kedudukan kelembagaan juga berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban. Landasan hukum yang memadai diharapkan dapat mencegah ketidakselarasan pelaksanaan tugas pengelolaan dana dengan kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.

Pembahasan Revisi UU Berlanjut, Koordinasi BPKH dan Kemenhaj Dibutuhkan

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bukan agenda yang baru muncul dalam pertemuan BPKH dan Menko PMK.

DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, pembahasan bersama pemerintah mulai memasuki tahap pembahasan pada Agustus 2026 setelah penyerahan Surat Presiden kepada DPR RI.

Informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 29 Oktober 2026 menyebut pembahasan RUU ditargetkan selesai pada 2026 dan dijadwalkan berlanjut setelah masa reses DPR pada November 2026.

Menko PMK Sugiono menekankan pentingnya koordinasi konstruktif antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI. Penyamaan persepsi diperlukan agar pembahasan regulasi tidak terhambat oleh perbedaan pandangan antarlembaga.

Dukungan pemerintah juga diarahkan pada penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Dengan pembagian peran yang lebih jelas, pengelolaan dana dan penyelenggaraan operasional haji diharapkan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Optimalisasi Investasi Tidak Boleh Mengabaikan Keamanan Dana Jemaah

Selain persoalan kelembagaan, revisi regulasi berkaitan dengan tantangan pengelolaan investasi dana haji.

BPKH mengupayakan investasi produktif untuk menghasilkan nilai manfaat berkelanjutan bagi jemaah. Namun, peningkatan hasil investasi harus tetap mempertimbangkan keamanan dana, mitigasi risiko, prinsip kehati-hatian, serta kebutuhan likuiditas.

Likuiditas menjadi aspek penting karena dana yang dikelola BPKH juga harus tersedia untuk memenuhi kewajiban pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan demikian, pengelolaan dana haji menghadapi tuntutan yang tidak sederhana. BPKH perlu mengoptimalkan hasil investasi tanpa mengabaikan kemampuan memenuhi kewajiban keuangan ketika kebutuhan penyelenggaraan haji tiba.

Keseimbangan antara imbal hasil, risiko, dan likuiditas menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.

Transparansi dan Pertanggungjawaban Menjadi Kepentingan Jemaah

Penguatan regulasi pada akhirnya berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan jemaah. Kejelasan kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat dinilai secara lebih transparan.

Dalam pertemuan 29 Oktober, Sugiono menyampaikan dukungan terhadap penguatan tata kelola dan optimalisasi pengelolaan keuangan haji. Koordinasi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, serta DPR RI menjadi bagian dari upaya memperkuat pembahasan revisi undang-undang.

Kementerian Koordinator PMK juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan audit forensik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, mengevaluasi tata kelola, dan mencegah terulangnya permasalahan.

Dukungan terhadap audit forensik tersebut memperlihatkan bahwa penguatan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan perubahan aturan, tetapi juga evaluasi terhadap sistem pengelolaan yang berjalan.

Bagi jemaah, kepastian mengenai siapa yang mengelola dana, bagaimana keputusan investasi diambil, dan kepada siapa pertanggungjawaban disampaikan merupakan bagian penting dari perlindungan dana haji.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan dana jemaah. Tantangan berikutnya terletak pada substansi regulasi dan pelaksanaan ketentuan secara konsisten, agar transparansi, akuntabilitas, serta keamanan dana tidak berhenti sebagai prinsip dalam dokumen kebijakan.

Sumber: BPKH

Bagikan