
Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan dana haji berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Namun, pernyataan itu muncul ketika penyelenggaraan haji 2027 kembali membutuhkan Rp8,83 triliun dari Nilai Manfaat—sementara hampir 45 persen biaya penyelenggaraan tidak dibayar langsung oleh jemaah. Pertanyaannya bukan hanya apakah dana haji aman untuk membiayai haji tahun depan, tetapi juga seberapa lama model pembiayaan seperti ini dapat dipertahankan tanpa mengurangi hak jemaah yang masih menunggu.
BPIH 2027 ditetapkan Rp98,47 juta
DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Angka itu terdiri atas biaya dalam negeri rata-rata Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan biaya penerbangan Rp38.505.046 per jemaah.
Namun, jemaah tidak membayar seluruh biaya tersebut secara langsung. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Secara keseluruhan, Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Beban pembayaran dibagi
Struktur Bipih terdiri atas beberapa komponen. Setoran awal jemaah ditetapkan Rp25 juta. Selain itu, terdapat Nilai Manfaat dari virtual account jemaah sebesar Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, dan setoran pelunasan rata-rata Rp23.048.825.
Menurut keterangan dalam rilis BPKH, biaya yang dibayar langsung jemaah digunakan untuk penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
Dengan struktur tersebut, biaya haji yang terlihat oleh jemaah lebih rendah daripada biaya penuh penyelenggaraannya. Selisih itu ditutup melalui Nilai Manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.
Model ini membantu menekan beban pembayaran jemaah pada saat keberangkatan. Namun, pada saat yang sama, model tersebut membuat keberlanjutan penyelenggaraan haji bergantung pada kemampuan dana haji menghasilkan Nilai Manfaat secara konsisten.
BPKH menjamin dana tetap aman
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan BPKH siap menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sesuai kesepakatan DPR dan pemerintah.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sebagaimana kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah,” kata Fadlul, sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPKH.
Ia mengatakan alokasi tersebut siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional haji 2027.
Fadlul juga meminta masyarakat dan calon jemaah tidak mengkhawatirkan keberlanjutan serta keamanan dana haji. Menurut dia, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana haji.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan, dana tersebut dikelola secara prudent, transparan, dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah. Pengelolaan itu, kata dia, ditujukan untuk menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan.
Pernyataan aman membutuhkan ukuran
Pernyataan BPKH mengenai keamanan dana menjadi penting karena alokasi Nilai Manfaat untuk haji 2027 mencapai hampir Rp8,83 triliun. Akan tetapi, siaran pers tersebut tidak menyertakan sejumlah angka yang dapat digunakan publik untuk mengukur keberlanjutan skema itu.
Di antaranya adalah total dana yang dikelola, proyeksi hasil pengembangan dana, total kewajiban kepada seluruh jemaah tunggu, serta persentase hasil investasi yang harus digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat pada 2027.
Tanpa angka-angka tersebut, publik dapat mengetahui besarnya Nilai Manfaat yang digunakan, tetapi belum dapat menilai seberapa besar ruang keamanan dana setelah alokasi tersebut disalurkan.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena BPKH menyatakan dana haji harus menjaga kepentingan dua kelompok sekaligus: jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Risiko Ditanggung Jemaah Masa Depan
Jemaah yang berangkat pada 2027 akan memperoleh dukungan Nilai Manfaat dari dana haji yang dikelola sebelum keberangkatan. Di sisi lain, jemaah yang masih berada dalam masa tunggu juga memperoleh Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) yang disalurkan BPKH dan terus berkembang selama masa tunggu. BPKH sebelumnya menegaskan bahwa semakin besar porsi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung jemaah yang berangkat, semakin terbatas ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu.
Di sinilah muncul persoalan antargenerasi dalam pengelolaan dana haji. Semakin besar Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji pada suatu tahun, semakin penting kemampuan dana yang dikelola untuk menghasilkan manfaat secara berkelanjutan bagi jemaah yang berangkat maupun yang masih menunggu.
Tekanan dapat muncul apabila biaya penyelenggaraan haji meningkat, asumsi nilai tukar berubah, atau hasil pengembangan dana tidak mampu mengikuti kebutuhan pembiayaan. Dalam kondisi seperti itu, komposisi biaya yang dibayar jemaah dan porsi Nilai Manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji dapat kembali menjadi ruang kebijakan dalam penetapan BPIH berikutnya.
BPKH menyatakan dana haji berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Namun, keberlanjutan manfaat bagi jemaah tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana kelolaan, melainkan juga oleh kemampuan pengelolaan dana menghasilkan manfaat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jemaah yang berangkat sekaligus menjaga alokasi bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu.
Kurs menjadi faktor lain
Penetapan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar US$1 sebesar Rp17.500 dan satu riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67. Asumsi lainnya menetapkan US$1 setara dengan 3,75 riyal Arab Saudi.
Kurs tersebut digunakan dalam perhitungan biaya penyelenggaraan haji, termasuk biaya operasional di Arab Saudi dan penerbangan. Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya yang dibayar dalam mata uang asing.
Karena itu, risiko terhadap dana haji tidak hanya berasal dari besarnya alokasi Nilai Manfaat. Perubahan harga bahan bakar pesawat, tarif penerbangan, biaya akomodasi, layanan katering, transportasi, serta nilai tukar juga dapat memengaruhi kebutuhan pembiayaan pada tahun-tahun berikutnya.
Kuota mencapai 221.000 jemaah
Indonesia memperoleh total kuota haji 2027 sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota itu terdiri atas 201.585 jemaah haji reguler atau 92 persen, ditambah 1.735 Petugas Haji Daerah dan anggota Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan tambahan tersebut, kuota reguler menjadi 203.320 orang.
Adapun kuota haji khusus ditetapkan 17.680 jemaah atau 8 persen dari total kuota.
Jumlah jemaah yang berangkat turut menentukan besarnya Nilai Manfaat yang perlu dialokasikan. Jika jumlah jemaah dan biaya per jemaah meningkat, kebutuhan pembiayaan dari pengelolaan dana haji juga dapat ikut bertambah.
Transparansi menentukan kepercayaan
BPKH menyatakan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan profesional. Karena itu, transparansi tidak cukup berhenti pada pengumuman total alokasi Rp8,83 triliun.
Publik juga membutuhkan informasi mengenai saldo dana haji, hasil pengembangan, beban kewajiban, proyeksi kebutuhan Nilai Manfaat, serta skenario apabila biaya haji meningkat atau hasil pengelolaan menurun.
Data tersebut akan membantu jemaah menilai apakah biaya yang lebih rendah saat ini benar-benar ditopang oleh hasil pengembangan dana, atau membutuhkan penggunaan dana yang semakin besar pada masa depan.
Untuk sementara, BPKH menjamin dana haji aman, likuid, dan terus berkembang. Tetapi pertanyaan mengenai daya tahan model subsidi tetap terbuka: berapa lama dana haji dapat menanggung 44,50 persen biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi perlindungan bagi jemaah yang belum berangkat?
Sumber: BPKH RI




