Regulasi

Dana DP Haji 2027 14 Juta Riyal Diblokir Saudi, Indonesia Minta Dasar Pemblokiran

Dana DP Haji 2027 14 Juta Riyal Diblokir Saudi, Indonesia Minta Dasar Pemblokiran

Jakarta — Persiapan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M menghadapi persoalan setelah dana uang muka (down payment/DP) sebesar 14 juta riyal diblokir pemerintah Arab Saudi. Indonesia masih meminta rincian mengenai dasar tindakan tersebut karena pemblokiran dikaitkan dengan evaluasi ketentuan asuransi pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M yang belum selesai diverifikasi.

Informasi mengenai dana yang diblokir itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dana tersebut disebut berada di e-wallet Nusuk Masar dan merupakan bagian dari DP yang disiapkan untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027.

Pemblokiran terkait evaluasi asuransi haji 2026

Menurut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), pemerintah Arab Saudi mengaitkan pemblokiran tersebut dengan persoalan ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.

Namun, pemerintah Indonesia mengatakan informasi yang diterima sejauh ini belum cukup untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Saudi telah mengirimkan surat yang menyebut adanya pelanggaran asuransi dan menyatakan akan memblokir sekitar 14 juta riyal.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi.”

Keterangan Kemenhaj tersebut belum merinci bentuk pelanggaran asuransi yang dimaksud, jumlah atau jenis kasus yang menjadi dasar tindakan, maupun ketentuan kontraktual yang disebut tidak dipenuhi.

Karena itu, posisi pemerintah Indonesia saat ini adalah meminta informasi lebih lengkap sebelum menentukan hasil verifikasi.

Indonesia meminta rincian sebelum melakukan verifikasi

Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia menghormati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Pada saat yang sama, pemerintah membutuhkan dasar yang dapat diperiksa untuk memastikan persoalan tersebut.

Rincian yang diminta Kemenhaj meliputi:

  • dugaan pelanggaran asuransi yang dimaksud;
  • dasar kontraktual asuransi;
  • ketentuan yang dianggap dilanggar;
  • mekanisme yang digunakan untuk memblokir dana.

Menurut Dahnil, informasi tersebut diperlukan agar pemerintah Indonesia dapat memeriksa persoalan berdasarkan data dan kontrak yang berlaku.

Dengan demikian, status dugaan pelanggaran asuransi belum dinyatakan selesai diverifikasi dalam keterangan Kemenhaj.

Dana yang disiapkan untuk 2027 ikut terdampak

Pemblokiran terjadi terhadap dana yang telah disiapkan untuk penyelenggaraan haji 2027, sementara persoalan yang disebut sebagai dasar tindakan berkaitan dengan evaluasi penyelenggaraan haji 2026.

Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kondisi tersebut memengaruhi perhitungan efisiensi yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp200 miliar.

Menurutnya, angka efisiensi tersebut masih harus dikurangi karena terdapat dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir di e-wallet Nusuk Masar.

Kemenhaj dalam keterangannya tidak menyebut nilai rupiah resmi untuk dana 14 juta riyal tersebut.

Persoalan kesehatan jemaah juga masuk evaluasi 2026

Selain asuransi, Kemenhaj menyebut pelaksanaan istithaah kesehatan jemaah sebagai bagian lain dari evaluasi penyelenggaraan haji 2026.

Dahnil mengatakan masih ditemukan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang dapat lolos dalam proses pemeriksaan.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi catatan yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan istithaah kesehatan.

“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi.”

Kemenhaj menyatakan pelaksanaan istithaah kesehatan akan diperketat. Namun, keterangan tersebut tidak merinci jumlah jemaah maupun kondisi kesehatan yang dimaksud.

Persoalan masuk jalur diplomatik

Setelah pemblokiran diketahui, Kemenhaj menyampaikan keberatan melalui Nota Diplomatik yang dikirimkan melalui KBRI Riyadh.

Langkah tersebut menjadi jalur komunikasi pemerintah Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai tindakan yang dilakukan terhadap dana DP haji 2027.

Dahnil mengatakan proses diplomatik tersebut masih berlangsung.

“Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan melalui KBRI Riyadh.”

Belum ada keterangan dalam rilis Kemenhaj mengenai hasil dari komunikasi tersebut ataupun kepastian kapan dana 14 juta riyal dapat kembali digunakan.

Apa yang masih belum jelas?

Berdasarkan keterangan Kemenhaj, sejumlah hal masih menunggu verifikasi dan klarifikasi.

  • Pelanggaran asuransi: rincian dugaan pelanggaran belum dijelaskan dalam rilis.
  • Dasar kontraktual: Kemenhaj masih meminta penjelasan mengenai kontrak asuransi yang menjadi dasar tindakan.
  • Mekanisme pemblokiran: pemerintah Indonesia meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pemblokiran dana.
  • Status dana: belum ada keterangan mengenai kapan dana 14 juta riyal dapat kembali digunakan.
  • Hasil proses diplomatik: Nota Diplomatik keberatan telah dikirim, tetapi hasilnya belum disampaikan.

Komisi VIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap kepastian pengelolaan dana DP haji 2027 dan meminta pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Untuk sementara, persiapan haji 2027 berjalan bersamaan dengan proses klarifikasi atas dana yang diblokir tersebut. Kemenhaj menyatakan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 akan terus dilakukan, termasuk terhadap aspek asuransi dan istithaah kesehatan.

Rilis Kemenhaj menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut masih diarahkan pada proses verifikasi berdasarkan data, kontrak, dan komunikasi antarpemerintah.

Sumber: Kemenhaj RI