
Komisi VIII DPR RI menyetujui transfer uang muka (DP) layanan haji tahun 2027 kepada Pemerintah Arab Saudi, meski dokumen pendukungnya belum lengkap. Nilai DP yang akan ditransfer mencapai sekitar Rp4 triliun.
Alasan Pembayaran DP untuk Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, pembayaran tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian bahwa Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2027.
“DP ini dibutuhkan untuk kepastian Indonesia mengirim jemaah haji. Kalau tidak dikirim, itu pertanda bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan jemaah. Maka dibutuhkanlah DP,” kata Marwan.
Sejumlah Anggota DPR Pertanyakan Dasar Pembayaran
Meski menyetujui pembayaran, sejumlah anggota DPR mempertanyakan belum adanya dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan transfer tersebut.
“Terus terang, DPR berani melepas pembayaran uang DP yang tidak ada dasar hukumnya. Hitam di atas putih tidak ada. Kalau kita harus membayar Rp4 triliun, mana buktinya? Ini kan DP, tanda jadi,” ujar Abdul Wachid.
Pemerintah Nilai Pembayaran Lebih Awal Perkuat Posisi Negosiasi
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, menyatakan bahwa pembayaran lebih awal dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Dengan kita membayar, kita bisa dengan gagah melawan. Kalau belum bayar, nanti dikatakan, ‘Kamu belum bayar, kenapa ribut?’ Itu salah satu pertimbangan kami untuk membayar lebih dahulu,” jelasnya.
Persetujuan Diberikan karena Tenggat Pembayaran Sangat Singkat
Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui transfer DP tersebut karena tenggat pembayaran yang sangat singkat, yakni pada 15–19 Juli 2026.
Meskipun demikian, DPR meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan dan penggunaan dana segera dilengkapi setelah proses transfer dilakukan.
Asphirasi Soroti Tata Kelola dan Akuntabilitas Penggunaan Dana
Asphirasi menilai keputusan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana.
Di satu sisi, pemerintah harus mengejar tenggat waktu agar kuota dan layanan haji tetap aman. Di sisi lain, penggunaan dana triliunan rupiah semestinya tetap didukung administrasi yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kecepatan memang penting, tetapi transparansi tidak boleh dikorbankan.
