
Jakarta - Sekitar 95 persen portofolio investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditempatkan pada sukuk dan deposito syariah. Komposisi investasi dengan dana kelolaan sekitar Rp184 triliun itu menjadi sorotan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang menilai strategi investasi perlu dievaluasi untuk memastikan dana jemaah tetap aman sekaligus menghasilkan nilai manfaat yang optimal.
Dalam sambutannya pada 8th International Hajj Forum yang diselenggarakan BPKH di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Irfan menekankan pentingnya menyeimbangkan keamanan investasi dengan produktivitas aset. Menurut dia, pengelolaan dana haji tidak cukup hanya mengutamakan keamanan, tetapi juga harus mendukung keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
“Keamanan dana tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dana tidak produktif. Sebaliknya, optimalisasi juga tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil risiko yang berlebihan,” kata Irfan, dikutip dari rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah.
95 Persen Portofolio BPKH Berada di Sukuk dan Deposito Syariah
Irfan menyoroti komposisi portofolio investasi BPKH yang menurutnya perlu ditinjau secara berkala. Dengan dana kelolaan sekitar Rp184 triliun, sekitar 95 persen portofolio ditempatkan pada sukuk dan deposito syariah.
Ia mempertanyakan apakah portofolio yang aman selalu menjadi pilihan paling optimal untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun pada masa mendatang.
“Apakah portofolio yang aman selalu menjadi portofolio yang paling optimal untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini dan masa depan? Pertanyaan ini perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa penempatan dana pada sukuk dan deposito syariah dengan sendirinya menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan investasi. Irfan menekankan perlunya evaluasi untuk memastikan strategi investasi sesuai dengan profil risiko, kebutuhan likuiditas, dan kewajiban pembiayaan haji.
Ia juga mengingatkan bahwa optimalisasi investasi tidak semata-mata mengejar imbal hasil tertinggi. Keputusan investasi, menurut dia, harus mempertimbangkan analisis risiko, jangka waktu penempatan dana, kecukupan likuiditas, serta kewajiban yang harus dipenuhi.
BPKH Catat Nilai Manfaat Rp12,09 Triliun pada 2025
Data kinerja BPKH pada 2025 memberikan konteks untuk melihat hasil pengelolaan dana haji. Dalam publikasi pada 7 Februari 2026, BPKH melaporkan dana kelolaan sebesar Rp180,72 triliun dan nilai manfaat Rp12,09 triliun sepanjang 2025. Lembaga tersebut juga mencatat imbal hasil sebesar 6,86 persen pada tahun yang sama.
Angka tersebut merupakan capaian yang dilaporkan BPKH untuk periode 2025, bukan data kinerja investasi terkini per Oktober 2026. Perbedaan periode dan besaran dana kelolaan juga perlu diperhatikan ketika membandingkannya dengan angka sekitar Rp184 triliun yang disampaikan Irfan dalam forum pada Oktober 2026.
Nilai manfaat merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Hasil pengelolaan dana tersebut membantu mendukung pembiayaan layanan jemaah, sehingga produktivitas investasi berkaitan dengan kemampuan pembiayaan haji dalam jangka panjang.
Namun, besarnya nilai manfaat saja belum cukup untuk menilai apakah komposisi portofolio saat ini sudah optimal. Penilaian tersebut memerlukan informasi mengenai tingkat risiko, kebutuhan likuiditas, kinerja masing-masing instrumen, serta kewajiban pembiayaan pada periode mendatang.
Diversifikasi Investasi dan Risiko Pembiayaan Haji
Irfan juga menyoroti pentingnya diversifikasi untuk mengurangi risiko konsentrasi pada instrumen investasi yang terbatas. Menurut dia, diversifikasi yang tepat berpotensi memperluas sumber pendapatan dan memperkuat ketahanan portofolio ketika kondisi ekonomi berubah.
Meski demikian, diversifikasi bukan berarti dana haji harus ditempatkan pada instrumen dengan risiko lebih tinggi. Strategi investasi tetap perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, sekaligus memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jemaah.
Dalam rilis yang sama, Irfan mengingatkan bahwa keberlanjutan pembiayaan haji dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kenaikan biaya layanan, perubahan nilai tukar, inflasi, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan jemaah.
Karena itu, evaluasi investasi perlu berjalan seiring dengan pengendalian biaya penyelenggaraan haji. Efisiensi pengeluaran saja tidak cukup apabila produktivitas aset tidak mampu mendukung kebutuhan pembiayaan secara berkelanjutan.
Evaluasi Portofolio Perlu Berbasis Kinerja dan Risiko
Sorotan terhadap komposisi investasi BPKH membuka ruang untuk menilai bagaimana dana jemaah dikelola, termasuk apakah alokasi investasi saat ini mampu menghasilkan nilai manfaat yang sepadan dengan risiko dan kebutuhan pembiayaan.
Untuk menilai hal tersebut secara menyeluruh, diperlukan data lebih terperinci mengenai komposisi portofolio terkini, kontribusi imbal hasil setiap instrumen, kebutuhan likuiditas, serta hasil evaluasi strategi investasi BPKH.
Hingga informasi dalam rilis tersebut, Irfan menekankan perlunya evaluasi berkala, tetapi tidak mengumumkan keputusan untuk mengubah komposisi portofolio investasi BPKH.
Tujuan pengelolaan dana haji, menurut Irfan, adalah menghasilkan nilai manfaat yang optimal dan berkelanjutan pada tingkat risiko yang dapat diterima, dikelola, dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keamanan dana dan produktivitas investasi perlu dinilai sebagai dua aspek yang saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji.
Catatan ASPHIRASI: Evaluasi Portofolio Dana Haji
Pertanyaan Menteri Haji dan Umrah tentang keseimbangan antara keamanan dan produktivitas dana haji layak dijawab dengan data, bukan dengan sikap. Artikel ini mencatat bahwa evaluasi tersebut belum diikuti keputusan mengubah komposisi portofolio. Karena itu, yang ditunggu publik adalah kajian terbuka mengenai risiko, likuiditas, dan kinerja tiap instrumen.
Bagi jemaah, dana itu adalah setoran yang mereka percayakan sambil menunggu giliran berangkat. ASPHIRASI berpandangan setiap perubahan strategi investasi perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, termasuk apa risikonya bagi jemaah yang masih menunggu.
Pengelolaan dana haji juga berkaitan dengan biaya layanan yang kelak dirasakan jemaah dan penyelenggara. Asosiasi berharap evaluasi portofolio berjalan seiring dengan pengendalian biaya penyelenggaraan, sebagaimana diingatkan Menteri, sehingga nilai manfaat benar-benar kembali dalam bentuk layanan yang lebih baik.
Sumber: Kemenhaj RI




