
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan secara terbuka dasar dan urgensi rencana audit forensik terhadap pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam keterangan resminya pada Selasa (29/9/2026), Abidin menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana haji harus didasarkan pada fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.
“Dana Haji Adalah Dana Jemaah, Bukan Sekadar Aset Keuangan”
Abidin menekankan bahwa dana haji merupakan amanah publik yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah, sehingga semua bentuk pengawasan—termasuk audit forensik—harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah.
“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin dalam rilis tersebut.
Pernyataan ini menjadi nada utama “teguran” DPR kepada Kemenhaj: sebelum melangkah lebih jauh dengan rencana audit, pemerintah perlu menjawab pertanyaan mendasar tentang mengapa audit forensik dianggap mendesak dan apa dasar hukum yang dipakai.
DPR Tidak Tolak Audit, Tapi Minta Dasar dan Tujuan Jelas
Dalam rilis yang sama, Abidin menegaskan bahwa Komisi VIII pada prinsipnya tidak menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga maupun menggeser perhatian dari upaya peningkatan layanan haji.
“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Dengan demikian, “sentilan” DPR kali ini lebih bersifat mengingatkan Kemenhaj agar merancang audit dengan mandat yang kuat, metodologi yang jelas, dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar gerakan simbolis.
Transparansi dan Pengawasan Preventif Jadi Tuntutan Utama
Abidin juga mendorong agar pengawasan terhadap pengelolaan dana haji dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat transparansi pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Ia mengingatkan agar pembahasan mengenai aspek kelembagaan dan audit tidak menggeser perhatian dari perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Selain aspek tata kelola keuangan, Abidin menekankan pentingnya memastikan hak jemaah tetap menjadi prioritas, khususnya dalam pembiayaan, pelayanan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji.
“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” pungkasnya dalam rilis tersebut.
Implikasi: Audit Harus Perkuat Tata Kelola, Bukan Menunda Perbaikan Layanan
Pernyataan Abidin ini muncul di tengah rencana pemerintah untuk melakukan audit forensik terhadap BPKH, termasuk wacana koordinasi dengan BPKP sebagai pelaksana teknis. Dalam konteks tersebut, “sentilan” DPR dapat dibaca sebagai peringatan agar audit tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan, tidak melemahkan mekanisme pengawasan yang sudah ada, dan yang terpenting, tidak mengorbankan kepentingan jemaah di lapangan.
DPR tidak menutup pintu audit forensik, tetapi menuntut Kemenhaj menunjukkan dasar hukum, urgensi, dan manfaat konkret bagi jemaah sebelum melangkah lebih jauh. Jika tidak, risiko yang muncul bukan hanya soal tata kelola, melainkan juga kepercayaan publik terhadap seluruh ekosistem pengelolaan dana haji.
Sumber: E-Media DPR RI




