
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendorong agar tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera diaudit secara forensik.
Arahan itu disampaikan Presiden saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil, sebagaimana dikutip dalam rilis Sekretariat Negara.
Menurut Dahnil, audit forensik diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan keuangan haji sebelum mengambil langkah pembenahan tata kelola secara lebih menyeluruh.
Dasar pembenahan tata kelola
Dahnil mengatakan Presiden ingin mengetahui kondisi aktual keuangan haji yang dikelola BPKH. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki dan merekonstruksi tata kelola keuangan haji bagi kepentingan jemaah pada masa mendatang.
Arahan audit itu juga berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan pengelolaan dana haji berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan berdasarkan fakta sebenarnya mengenai kondisi keuangan haji agar pembenahan dapat dilakukan berdasarkan data dan kondisi yang nyata.
Dalam penjelasannya, Dahnil turut menyinggung pentingnya pencegahan terhadap kemungkinan praktik financial engineering. Ia mengaitkannya dengan kasus di Malaysia yang tengah menjadi perhatian.
Namun, pernyataan tersebut tidak berarti pemerintah telah menemukan praktik financial engineering atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan haji Indonesia. Sampai saat ini, arahan Presiden yang disampaikan ke publik masih berupa dorongan pelaksanaan audit untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan dana haji.
Koordinasi dengan BPKP
Kementerian Haji dan Umrah akan membicarakan pelaksanaan audit forensik dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dahnil menyatakan koordinasi itu diperlukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden mengenai pemeriksaan tata kelola keuangan haji. Meski demikian, belum ada pengumuman resmi yang menetapkan BPKP sebagai auditor atau pelaksana tunggal audit forensik tersebut.
Pemerintah juga belum menyampaikan rincian mengenai periode keuangan yang akan diperiksa, transaksi atau portofolio yang masuk cakupan audit, metodologi pemeriksaan, maupun target waktu penyelesaian dan publikasi hasil audit.
Karena itu, keterlibatan BPKP pada tahap ini masih berupa rencana koordinasi. Penetapan kelembagaan, cakupan, dan mekanisme audit akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah setelah pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, perkembangan yang telah dapat dikonfirmasi adalah arahan Presiden Prabowo untuk mendorong audit forensik tata kelola keuangan haji serta rencana Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP. Adapun temuan, rekomendasi, serta bentuk perubahan tata kelola baru dapat dinilai setelah proses audit dilaksanakan dan hasilnya diumumkan secara resmi.
Catatan ASPHIRASI: Audit Dana Haji Harus Terbuka bagi Jemaah
ASPHIRASI memandang dorongan audit forensik atas tata kelola keuangan haji sebagai langkah yang patut dikawal, bukan dicurigai. Dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran jemaah yang menunggu bertahun-tahun, sehingga gambaran faktual tentang kondisinya adalah hak mereka juga.
Perlu dicatat, pemerintah belum mengumumkan auditor, cakupan, metode, maupun jadwal publikasi hasilnya. Karena itu, publik sebaiknya tidak menarik kesimpulan tentang ada atau tidaknya penyimpangan sebelum audit berjalan dan hasilnya diumumkan secara resmi.
Harapan asosiasi sederhana: hasil audit disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami jemaah, bukan hanya pembuat kebijakan. Bila kelak ada pembenahan tata kelola, jemaah yang masih dalam antrean dan penyelenggara yang melayani mereka layak dilibatkan dalam pembahasannya.
Sumber: Kemenhaj RI




