Regulasi

Dahnil Pertanyakan Ulang Cara Dana Haji Indonesia Dikelola

Dahnil Pertanyakan Ulang Cara Dana Haji Indonesia Dikelola

Jakarta - Selama ini, pembicaraan soal dana haji sering berhenti pada satu pertanyaan: berapa biaya yang harus dibayar jemaah?

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengajukan pertanyaan yang lebih panjang. Menurut Dahnil, Indonesia juga perlu melihat bagaimana uang jemaah dikelola selama bertahun-tahun, berapa hasil yang diperoleh, untuk apa hasil itu digunakan, dan apakah sistem tersebut masih cocok untuk jumlah dana haji yang sekarang sudah sangat besar.

Pertanyaan itu ia sampaikan dalam artikel opini yang dimuat di Kompas Cetak pada 28 September 2026. Dalam tulisannya, Dahnil membandingkan Indonesia dengan Tabung Haji Malaysia (THM), lalu membawa pembahasan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), biaya haji, Dana Abadi Umat (DAU), hingga rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Intinya jelas, meski tidak mudah: sistem yang dibangun ketika dana haji masih jauh lebih kecil mungkin perlu diperiksa kembali ketika dana yang dikelola sudah mendekati Rp200 triliun.

Mengapa Tabung Haji Malaysia dibawa ke Indonesia?

Indonesia bukan satu-satunya negara yang harus mengelola uang calon jemaah selama masa tunggu. Salah satu rujukan yang paling sering disebut adalah Tabung Haji Malaysia. Dahnil menulis bahwa pola pengelolaan keuangan haji Malaysia ikut menjadi cermin ketika Indonesia membangun sistemnya hingga kemudian membentuk BPKH.

Pengalaman Malaysia kemudian menunjukkan mengapa sistem seperti ini perlu terus diuji.

Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia yang menelaah Tabung Haji periode 2014–2020 menemukan sejumlah persoalan struktural. Cakupannya meliputi tata kelola, keputusan investasi, penilaian aset, distribusi hibah kepada deposan, bantuan pembiayaan haji, konsentrasi sumber pendapatan, dan mekanisme pengawasan.

Ada satu angka yang menurut Dahnil penting. Pada 2017, THM melaporkan keuntungan sekitar RM3,4 miliar. Namun, menurut temuan RCI yang ia kutip, apabila Malaysian Financial Reporting Standards (MFRS) diterapkan sepenuhnya, THM seharusnya mencatat kerugian bersih sekitar RM1,4 miliar.

Angka yang sama juga muncul dalam tulisan Amri Yusuf, anggota Badan Pelaksana BPKH 2022–2027, yang dimuat di Kompas pada 18 September 2026 dan kemudian dipublikasikan ulang di situs BPKH. Dalam tulisan itu, Amri menyebut LTH pada 2017 dilaporkan untung RM3,4 miliar, sementara audit RCI mengungkap institusi tersebut sebenarnya merugi RM1,4 miliar.

Artinya, dari sisi fakta RCI, baik Dahnil maupun tulisan internal BPKH itu berangkat dari temuan yang serupa: angka “untung” di laporan tidak otomatis menggambarkan kesehatan lembaga. Cara aset dinilai, cara keuntungan dihitung, risiko investasi, dan kewajiban kepada pemilik dana semuanya ikut menentukan gambaran yang sebenarnya.

Di sinilah letak beda penekanannya.

Dahnil tidak menyatakan BPKH sudah mengalami masalah yang sama. Ia justru menulis belum mengetahui apakah kondisi serupa terjadi di Indonesia, dan karena itu mempertanyakan perlunya audit forensik yang menurutnya belum pernah dilakukan terhadap BPKH sebagaimana RCI menelaah THM.

Amri, dari sisi BPKH, menempatkan krisis Tabung Haji sebagai pelajaran, tetapi menekankan bahwa sejumlah reformasi yang direkomendasikan di Malaysia—penguatan tata kelola, pembatasan intervensi, dan pemisahan fungsi operasional haji dari pengelolaan keuangan—sudah diatur di Indonesia melalui UU 34/2014. Menurutnya, BPKH hanya diperkenankan berinvestasi pada instrumen yang aman dan likuid. Pelajaran yang ia tekan justru rasionalisasi subsidi biaya haji, termasuk kemungkinan skema berjenjang berdasarkan kemampuan jemaah.

Dengan kata lain, kasus Malaysia dipakai dua arah: Dahnil sebagai alasan untuk menguji ulang desain Indonesia; BPKH sebagai bukti bahwa desain pemisahan kelembagaan itu sudah ada, dan yang lebih mendesak adalah menata subsidi.

Dana haji Indonesia sudah sangat besar

Dana haji bukan uang yang langsung habis setelah seseorang membayar setoran awal. Jemaah menunggu bertahun-tahun sebelum berangkat. Selama masa tunggu itu, dana dikelola untuk menghasilkan nilai manfaat. Hasil pengembangan itu kemudian, antara lain, dipakai membantu membiayai penyelenggaraan haji.

Dalam opini 28 September, Dahnil mencatat bahwa pada 2026 BPIH ditetapkan sekitar Rp87,41 juta per jemaah. Dari angka itu, sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen menjadi Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen berasal dari nilai manfaat.

Di situlah persoalan yang ia soroti mulai terlihat. Semakin besar bagian biaya haji yang ditutup dari nilai manfaat, semakin penting kemampuan dana menghasilkan imbal hasil. Padahal dana itu juga bukan hanya untuk jemaah yang berangkat tahun ini. Masih ada jutaan orang dalam antrean.

Apakah biaya mengelola dana juga perlu diperiksa?

Dahnil berangkat dari laporan keuangan BPKH 2025 yang telah diaudit. Investasi dan penempatan tercatat sekitar Rp180,74 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp130,5 triliun atau 72,2 persen ditempatkan pada Sukuk Negara. Penempatan di bank sekitar Rp47,57 triliun atau 26,32 persen. Sisanya berada pada emas, investasi pada entitas anak, investasi langsung, dan instrumen lain.

Pendapatan nilai manfaat pada 2025 tercatat Rp11,48 triliun dengan yield 6,84 persen. Biaya operasional BPKH, menurut tulisannya, sekitar Rp423,8 miliar. Dalam simulasi BPIH 2027, biaya itu bahkan diasumsikan mencapai Rp500 miliar.

Pertanyaannya bukan semata apakah angka itu mahal. Pertanyaannya: berapa biaya yang memang diperlukan untuk mengelola dana sebesar itu, dan berapa yang muncul karena bentuk organisasi pengelolaannya? Menurut Dahnil, pertanyaan itu layak diajukan dalam revisi UU 34/2014.

Tahun 2027 menunjukkan tekanannya

Contoh berikutnya datang dari pembahasan biaya haji 2027. Dahnil mencatat usulan pemerintah sekitar Rp107,34 juta per jemaah, dengan komposisi yang sedang dibahas 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Itu berbeda dari 2026 yang 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.

Dalam simulasi yang ia kutip, kebutuhan nilai manfaat untuk porsi 60 persen mencapai sekitar Rp12,98 triliun. Setelah memperhitungkan kebutuhan lain, termasuk distribusi nilai manfaat virtual account jemaah sekitar Rp5,5 triliun, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH sekitar Rp6,115 triliun. Simulasi itu menghasilkan potensi tekanan sekitar Rp6,87 triliun.

Dahnil tidak mengambil posisi bahwa skema 40:60 harus diterima atau ditolak. Ia menekankan pembahasan bersama DPR masih berjalan. Yang ia minta dilihat adalah konsekuensinya: jangan sampai jemaah yang berangkat hari ini mendapat biaya lebih ringan dengan cara yang perlahan menyempitkan ruang keuangan bagi jemaah yang masih menunggu.

Ada lagi Dana Abadi Umat

Dahnil juga menyoroti DAU. Pada 2025, DAU tercatat sekitar Rp3,96 triliun. Pendapatannya sekitar Rp271,9 miliar, dan dana kemaslahatan yang disalurkan sekitar Rp262,8 miliar. Dari jumlah itu, penggunaan yang berkaitan langsung dengan perhajian, menurutnya, hanya sekitar Rp3,02 miliar atau 1,1 persen.

Angka itu ia pakai untuk mengajukan pertanyaan prioritas: bagaimana menentukan penggunaan dana yang berasal dari ekosistem keuangan haji? Bukan soal apakah DAU boleh dipakai di luar biaya keberangkatan, melainkan di mana batas dan urutan manfaatnya dalam keseluruhan sistem.

Lalu, sebenarnya dana haji itu milik siapa?

Jemaah menyetorkan uang. Negara mengelolanya melalui sistem yang dibentuk undang-undang. BPKH adalah badan hukum publik yang mengelola keuangan haji.

Karena itu, menurut Dahnil, dana haji tidak bisa diperlakukan seperti uang private biasa. Tetapi dana itu juga tidak semestinya dianggap sebagai uang negara yang bebas dipakai untuk berbagai kepentingan. Revisi UU 34/2014, katanya, perlu memperjelas batas: mana hak jemaah, mana hasil pengelolaan, mana pembiayaan haji, mana dana abadi, dan mana dana kemaslahatan.

Salah satu opsi yang ia tawarkan adalah konsep restricted fund: setiap kelompok dana punya batas penggunaan yang terang, dan manfaat utamanya tetap terhubung pada kepentingan perhajian, khususnya jemaah. Konsep itu tidak berarti seluruh dana harus dipakai untuk yang berangkat pada tahun yang sama. Jemaah yang masih menunggu juga punya hak atas dana tersebut.

Jemaah jangan hanya melihat angka di virtual account

Dahnil juga menyinggung transparansi ke jemaah. Virtual account, menurutnya, jangan berhenti sebagai layar yang hanya menunjukkan angka nilai manfaat. Jemaah berhak memahami bagaimana dana dikelola, bagaimana nilai manfaat terbentuk, dan bagaimana manfaat itu kembali kepada mereka.

Yang dipertanyakan bukan cuma angka haji tahun depan

Pada akhirnya, tulisan Dahnil tidak menawarkan satu jawaban tunggal. Ia tidak mengatakan BPIH 40:60 harus diterima atau ditolak. Ia juga tidak mengatakan BPKH harus dibubarkan. Pilihannya, menurut Dahnil, bisa berupa penguatan, pemisahan sebagian fungsi, perubahan tata kelola, atau desain kelembagaan yang berbeda.

Yang ia minta diuji adalah asumsi lama. Jika hari ini sistem dirancang ulang—dengan dana mendekati Rp200 triliun, antrean jutaan jemaah, investasi yang makin kompleks, dan tuntutan transparansi yang lebih tinggi—apakah Indonesia akan membuat sistem yang persis sama?

Revisi UU 34/2014, bagi Dahnil, adalah kesempatan untuk menjawab pertanyaan itu sebelum ruang perbaikannya menyempit. Jadi persoalannya bukan hanya berapa biaya haji tahun depan, melainkan apakah cara Indonesia mengelola uang jemaah hari ini masih mampu melindungi jemaah yang baru akan berangkat puluhan tahun dari sekarang.

Catatan ASPHIRASI: Revisi UU Keuangan Haji dan Hak Antrean

Pertanyaan yang diajukan Wamenhaj layak dibahas terbuka: bagaimana dana jemaah dikelola, untuk apa hasilnya dipakai, dan apakah desain lembaganya masih sesuai. Yang perlu dijaga adalah agar diskusi ini tetap berpijak pada data yang diaudit, bukan pada kekhawatiran yang belum terbukti.

Asosiasi mencatat bahwa tulisan itu sendiri tidak menyatakan BPKH mengalami masalah serupa dengan Tabung Haji Malaysia. Karena itu, perbandingan dengan Malaysia sebaiknya dibaca sebagai bahan pelajaran, bukan tuduhan, sementara pandangan dari pihak BPKH juga perlu didengar secara utuh.

Dari sisi jemaah, pokok persoalannya adalah keadilan antara yang berangkat sekarang dan yang masih menunggu. ASPHIRASI berharap revisi undang-undang memperjelas batas setiap kelompok dana dan membuat informasi pada rekening virtual jemaah lebih mudah dipahami, sehingga pemilik dana tidak hanya melihat angka tanpa penjelasan.

Sumber: Kompas Cetak, 28/9/2026 (Dahnil Anzar Simanjuntak); Kompas, 18/9/2026 (Amri Yusuf); Laporan RCI Tabung Haji

Bagikan