
Sampai 24 Oktober 2026, jadwal pelunasan biaya haji 2027 atau 1448 Hijriah belum diumumkan. Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biayanya pada 7 Oktober 2026, dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta calon jemaah yang masuk alokasi kuota 1448 H memantau tahapan pelunasan melalui kanal resminya.
Yang sudah pasti adalah angka rata-ratanya. Kemenhaj menyebut rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah haji reguler sebesar Rp23.048.825, turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun lalu. Jumlah yang dibayar tiap orang tetap bisa berbeda, terutama karena biaya penerbangan setiap embarkasi tidak sama.
Kapan pelunasan haji 2027 dibuka?
Belum ada tanggalnya. Besaran biaya hasil Panja masih harus ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebelum tahap pelunasan dibuka. Sebagai gambaran, untuk musim haji 2026 pelunasan tahap pertama haji reguler dibuka pada 24 November sampai 23 Desember 2025, setelah biayanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komisi VIII DPR juga pernah mengusulkan agar masa pelunasan 2027 dibuat lebih panjang, sekitar lima bulan. Statusnya masih usulan, bukan jadwal yang sudah ditetapkan.
Berapa yang harus dibayar jemaah?
Rilis Kemenhaj 7 Oktober 2026 merinci hitungan rata-ratanya sebagai berikut.
- Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
- Bagian yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 55,50 persen, rata-rata Rp54.648.825. Sisanya, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35, berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
- Bipih tersebut dikurangi setoran awal Rp25 juta, perolehan nilai manfaat di rekening virtual (virtual account) sekitar Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta.
- Hasilnya, rata-rata sisa pelunasan menjadi Rp23.048.825 per jemaah.
Perhitungan itu memakai asumsi kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Mengapa jumlah tiap jemaah bisa berbeda?
Angka di atas adalah rata-rata nasional. Kewajiban tiap jemaah dapat berbeda karena beberapa hal berikut.
- Embarkasi keberangkatan. Komponen biaya penerbangan disesuaikan per embarkasi. Kemenhaj menyebut Embarkasi Aceh memiliki Bipih terendah.
- Saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah yang ikut mengurangi kewajiban pelunasan.
- Ketetapan resmi yang terbit nanti, karena angka per embarkasi yang beredar masih mengacu pada data pembahasan.
Daftar Bipih per embarkasi yang beredar setelah kesepakatan Panja dapat dibaca pada biaya haji 2027 per embarkasi. Gunakan daftar itu sebagai gambaran awal, bukan tagihan.
Apa yang bisa disiapkan sekarang?
- Cek apakah nomor porsi Anda masuk alokasi kuota 1448 H melalui kanal resmi Kemenhaj, termasuk status berhak lunas.
- Mulai pemeriksaan kesehatan. Kemenhaj mengingatkan bahwa istithaah kesehatan jemaah haji diperketat.
- Siapkan dana di rekening tabungan haji pada bank penerima setoran tempat setoran awal dulu disetorkan, sebelum tahap pelunasan dibuka.
- Pastikan data identitas di dokumen kependudukan sama dengan data rekening tabungan haji.
Alur pelunasan, siapa saja yang berhak melunasi, dan apa yang terjadi bila terlambat dijelaskan dalam panduan cara melunasi biaya haji dan tenggat waktunya.
Catatan ASPHIRASI
Penurunan beban pelunasan adalah kabar baik bagi calon jemaah 2027, tetapi angka rata-rata nasional mudah disalahpahami sebagai tagihan pribadi. Yang perlu dipegang jemaah adalah jumlah pelunasan atas namanya sendiri, setelah setoran awal dan saldo rekening virtualnya diperhitungkan, dan angka itu hanya bisa dipastikan dari bank penerima setoran serta kanal resmi Kemenhaj.
Selama jadwal resmi belum terbit, kabar tentang tanggal pelunasan akan banyak beredar di grup percakapan. ASPHIRASI mengimbau pembimbing dan pengurus di daerah untuk tidak meneruskan tangkapan layar berita sebagai pengumuman, dan mengarahkan jemaah ke sumber resmi sebelum menyetorkan uang.
Pelunasan haji reguler dilakukan di bank penerima setoran, bukan lewat perantara perorangan. Permintaan agar dana pelunasan ditransfer ke rekening pribadi siapa pun patut ditolak dan ditanyakan lebih dahulu kepada kantor Kemenhaj di kabupaten atau kota tempat jemaah mendaftar.
Catatan mengenai kemutakhiran data
Artikel ini memakai angka hasil kesepakatan Panja BPIH yang diumumkan Kemenhaj pada 7 Oktober 2026. Besaran biaya, rincian per embarkasi, serta tanggal pembukaan dan penutupan setiap tahap pelunasan baru berlaku setelah ditetapkan secara resmi. Sebelum menyetor, pastikan ketentuan terbaru kepada Kementerian Haji dan Umrah, kantor Kemenhaj setempat, atau bank penerima setoran.




