Regulasi

SAH! Biaya Haji 2027 Melonjak Tajam, Kuras Nilai Manfaat Rp8,8 Triliun

SAH! Biaya Haji 2027 Melonjak Tajam, Kuras Nilai Manfaat Rp8,8 Triliun

Jakarta – BPIH 2027 resmi ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah, melonjak sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 2026 yang berada di level Rp87,41 juta. Namun, di saat total biaya penyelenggaraan meningkat tajam, Komisi VIII DPR RI menyebut biaya yang harus ditanggung langsung jemaah justru turun. Lalu, mengapa BPIH naik tetapi pelunasan jemaah diklaim lebih ringan?

Jawabannya terletak pada komposisi pembiayaan. Dari rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta, Rp54,65 juta atau 55,50 persen menjadi Bipih yang dibayar jemaah. Sementara Rp43,82 juta atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Pada saat yang sama, total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.

BPIH Naik, Biaya yang Dibayar Jemaah Turun

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati BPIH 1448 H/2027 M dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Angka Rp98,46 juta tersebut lebih tinggi sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta.

Namun, kenaikan BPIH tidak otomatis berarti nominal yang harus dibayar jemaah ikut naik. Dalam skema yang disepakati, rata-rata Bipih turun sekitar Rp184.982 per jemaah dibandingkan tahun sebelumnya.

Komisi VIII juga menyebut jemaah reguler rata-rata hanya perlu menyiapkan Rp23,25 juta untuk pelunasan, setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.

Dengan demikian, istilah “turun” dalam penetapan BPIH 2027 merujuk pada beban pembayaran langsung jemaah, bukan total biaya penyelenggaraan haji.

Nilai Manfaat Menanggung 44,5 Persen BPIH

Struktur pembiayaan tersebut membuat hampir separuh rata-rata BPIH 2027 berasal dari nilai manfaat.

Dari total rata-rata Rp98,46 juta, nilai manfaat mencapai Rp43,82 juta atau 44,50 persen. Sedangkan Bipih yang menjadi porsi langsung jemaah mencapai Rp54,65 juta atau 55,50 persen.

Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp8.832.956.049.415,94.

Angka ini menjadi salah satu bagian penting dalam melihat mengapa BPIH dan biaya yang dibayar jemaah bergerak berbeda arah. Ketika total biaya penyelenggaraan meningkat, sebagian pembiayaan tetap ditanggung melalui nilai manfaat sehingga kenaikan tersebut tidak sepenuhnya diteruskan kepada jemaah.

Pemerintah sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat untuk menutup selisih antara BPIH dan Bipih dalam pembiayaan haji.

Rp2,6 Triliun untuk 5,5 Juta Jemaah Tunggu

Selain pembiayaan jemaah yang berangkat, Panja BPIH Komisi VIII menyepakati penggunaan sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah tunggu.

Nilainya mencapai sekitar Rp2,6 triliun yang akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.

Komponen ini menunjukkan bahwa pembahasan BPIH tidak hanya berkaitan dengan nominal yang harus dibayar jemaah pada tahun keberangkatan. Pengelolaan nilai manfaat juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang masih berada dalam antrean.

DPR Minta Kenaikan Biaya Diikuti Kualitas Layanan

Komisi VIII menilai peningkatan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Salah satu titik yang mendapat perhatian adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dalam kesepakatan BPIH 2027, peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C menjadi salah satu dasar dorongan agar kualitas akomodasi, konsumsi, transportasi, sanitasi, dan kenyamanan jemaah ikut meningkat.

Dengan total BPIH yang lebih tinggi dan penggunaan nilai manfaat hingga Rp8,83 triliun, kualitas layanan menjadi bagian yang akan menentukan apakah tambahan pembiayaan tersebut benar-benar dirasakan jemaah.

Komisi VIII menyatakan pengawasan akan mencakup berbagai komponen, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan hingga pelayanan kesehatan.

Istitha’ah Kesehatan Masuk Perhatian BPIH 2027

Selain biaya dan layanan, Komisi VIII menekankan istitha’ah kesehatan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan haji.

Pemeriksaan kesehatan serta pendampingan bagi jemaah lanjut usia dan jemaah berisiko tinggi didorong dilakukan secara serius dan terintegrasi, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Konteks ini menjadi semakin relevan karena penyelenggaraan haji tidak hanya berakhir pada keberangkatan. Jemaah tetap harus mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah hingga Armuzna dalam kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya juga menempatkan istitha’ah sebagai salah satu perhatian dalam persiapan haji 2027.

Mengapa Disebut Lebih Ringan?

Pada akhirnya, kenaikan BPIH dan penurunan beban pembayaran jemaah bukan dua angka yang bertentangan.

BPIH adalah total biaya penyelenggaraan, sedangkan Bipih merupakan bagian biaya yang dibayar langsung oleh jemaah. Untuk 2027, total BPIH naik menjadi Rp98,46 juta, tetapi porsi pembiayaan yang dibebankan langsung kepada jemaah ditetapkan rata-rata Rp54,65 juta.

Setelah memperhitungkan subsidi pemerintah Rp3 juta, rata-rata kebutuhan pelunasan yang disebut Komisi VIII menjadi Rp23,25 juta.

Skema tersebut membuat beban langsung jemaah dapat ditekan ketika total biaya penyelenggaraan meningkat. Konsekuensinya, porsi nilai manfaat yang digunakan untuk menopang pembiayaan haji tetap menjadi komponen besar dalam struktur BPIH 2027.

Karena itu, pertanyaan mengenai BPIH 2027 sebenarnya bukan hanya “berapa yang harus dibayar jemaah?”, tetapi juga “berapa besar biaya penyelenggaraan yang ditanggung dari nilai manfaat dan apakah peningkatan pembiayaan tersebut berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima jemaah?”

Sumber: DPR RI

Bagikan