Berita

Bipih Haji 2027 per Embarkasi: Surabaya dan Dhoho Tertinggi, Aceh Terendah

Bipih Haji 2027 per Embarkasi: Surabaya dan Dhoho Tertinggi, Aceh Terendah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan bahwa besaran Bipih 2027 berbeda menurut embarkasi keberangkatan. Dalam pengumuman hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI pada 7 Oktober 2026, Kemenhaj menyebut Embarkasi Aceh memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran di embarkasi lain menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard di Arab Saudi.

Rincian Bipih 2027 per embarkasi berikut mengacu pada data publikasi pembahasan per 9 Oktober 2026. Kemenhaj mengonfirmasi adanya penyesuaian biaya antarwilayah, sementara angka pasti tiap embarkasi masih menunggu diterbitkannya Keputusan resmi.

  • Aceh: Rp46,8 juta
  • Medan: Rp47,3 juta
  • Padang: Rp49,2 juta
  • Batam: Rp54,1 juta
  • Palembang: Rp53,9 juta
  • Jakarta: Rp58,0 juta
  • Kertajati: Rp58,5 juta
  • Yogyakarta: Rp55,9 juta
  • Solo: Rp55,9 juta
  • Surabaya: Rp61,3 juta
  • Balikpapan: Rp53,1 juta
  • Banjarmasin: Rp53,3 juta
  • Makassar: Rp55,9 juta
  • Lombok: Rp52,5 juta
  • Dhoho: Rp61,3 juta

Mengapa Biaya Haji Berbeda Menurut Embarkasi?

Perbedaan Bipih antarembarkasi berkaitan dengan struktur biaya penyelenggaraan haji, termasuk komponen penerbangan dan layanan bagi jemaah. Karena itu, rata-rata nasional tidak otomatis menggambarkan biaya yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah.

Untuk musim haji 2027, pemerintah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, rata-rata Rp54.648.825 ditanggung melalui Bipih, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Kedua komponen tersebut memiliki fungsi berbeda. Bipih merupakan bagian biaya yang dibayarkan jemaah, sedangkan BPIH mencakup keseluruhan biaya penyelenggaraan haji.

Apa yang Perlu Diperhatikan Calon Jemaah?

Nominal rata-rata Bipih tidak dapat langsung digunakan untuk menentukan kebutuhan pelunasan setiap jemaah. Besaran yang relevan perlu disesuaikan dengan embarkasi dan ketentuan pembayaran yang berlaku.

Calon jemaah juga perlu membedakan total Bipih dari jumlah pelunasan yang masih harus dibayar setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo yang tercatat dalam mekanisme pembayaran resmi.

Kemenhaj telah mengumumkan rata-rata Bipih 2027, tetapi rincian nominal setiap embarkasi masih memerlukan rujukan dokumen resmi yang dapat diperiksa. Karena itu, daftar di atas sebaiknya hanya digunakan sebagai gambaran awal, bukan sebagai pengganti ketetapan resmi pemerintah.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan