
Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis rencana perjalanan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026, jemaah mulai masuk asrama pada 10 April 2027, sedangkan keberangkatan gelombang pertama menuju Madinah dimulai sehari kemudian, 11 April 2027.
Rencana perjalanan ini mencakup tahapan keberangkatan dari Indonesia, pelaksanaan puncak ibadah haji di Arab Saudi, hingga pemulangan jemaah ke Tanah Air. Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara dan pihak terkait dalam mempersiapkan mobilisasi serta pelayanan jemaah.
Kapan Jemaah Haji 2027 Mulai Masuk Asrama?
Menurut rencana perjalanan yang ditetapkan Kemenhaj, jemaah haji Indonesia mulai memasuki asrama haji pada 10 April 2027. Keberangkatan menuju Arab Saudi kemudian berlangsung dalam dua gelombang.
Berikut jadwal operasional keberangkatan:
- 10 April 2027: Jemaah mulai masuk asrama haji.
- 11 April 2027: Awal keberangkatan gelombang pertama dari Indonesia menuju Madinah.
- 25 April 2027: Akhir keberangkatan gelombang pertama menuju Madinah.
- 26 April 2027: Awal keberangkatan gelombang kedua dari Indonesia menuju Jeddah.
- 10 Mei 2027: Akhir keberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah.
Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari. Masing-masing gelombang mendapat alokasi waktu 15 hari sesuai rencana perjalanan tersebut.
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2027
Selain keberangkatan, rencana perjalanan Kemenhaj mencantumkan tanggal penting pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Jemaah dijadwalkan mulai bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei 2027, disusul Iduladha pada 16 Mei 2027.
Berikut rangkaian tanggal yang perlu dicatat:
- 14 Mei 2027: Pergerakan jemaah dari Makkah menuju Arafah.
- 15 Mei 2027: Wukuf di Arafah.
- 16 Mei 2027: Iduladha.
- 17–19 Mei 2027: Hari Tasyrik.
Tanggal-tanggal tersebut tercantum dalam rencana perjalanan haji 2027. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan dan penetapan yang berlaku, termasuk kemungkinan penyesuaian jika terdapat perubahan kalender Hijriah atau jadwal dari pemerintah Arab Saudi.
Pemulangan Jemaah Haji Berlangsung hingga 20 Juni 2027
Rencana perjalanan yang sama juga mengatur tahapan pemulangan jemaah dari Arab Saudi ke Indonesia. Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui bandara yang berbeda.
Gelombang pertama dijadwalkan mulai pada 21 Mei 2027, dengan perjalanan dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah menuju Indonesia.
Sementara itu, pemulangan gelombang kedua dimulai pada 5 Juni 2027 dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz.
Jadwal kedatangan jemaah di Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
- 21 Mei–4 Juni 2027: Periode kedatangan jemaah gelombang pertama.
- 5–20 Juni 2027: Periode kedatangan jemaah gelombang kedua.
Secara keseluruhan, masa operasional pemulangan berlangsung selama 30 hari, dengan alokasi masing-masing 15 hari untuk setiap gelombang.
Rata-Rata Masa Tinggal Jemaah di Arab Saudi 38–40 Hari
Keputusan Kemenhaj juga menetapkan rata-rata masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 38–40 hari.
Penyusunan rencana perjalanan mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi. Dokumen tersebut mencakup kalender kegiatan, masa operasional keberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah.
Angka 38–40 hari merupakan rata-rata yang ditetapkan dalam rencana perjalanan, bukan kepastian bahwa seluruh jemaah akan berada di Arab Saudi selama durasi yang sama.
Kemenhaj Tekankan Koordinasi Penyelenggaraan
Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penetapan jadwal menjadi salah satu instrumen untuk menyelaraskan persiapan penyelenggaraan haji sejak jauh hari.
Menurut Teguh, seluruh pihak terkait perlu memahami tahapan dan tanggung jawab masing-masing. Persiapan tersebut mencakup pergerakan jemaah, pelayanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan pemulangan.
Rencana perjalanan haji 2027 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.
Meski sudah menjadi acuan operasional, jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah dan/atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi rencana perjalanan.
Dengan adanya jadwal ini, penyelenggara memiliki acuan waktu untuk mempersiapkan mobilisasi dan pelayanan jemaah sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan ke Tanah Air.
Catatan ASPHIRASI: Jadwal Haji sebagai Acuan Persiapan
Rencana perjalanan yang dirilis jauh hari memberi ruang bagi jemaah dan penyelenggara untuk bersiap lebih tertata. Namun, ketetapan ini sendiri menyebut jadwal dapat disesuaikan bila ada perubahan penetapan tanggal Hijriah atau jadwal dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga tanggal di dalamnya sebaiknya dibaca sebagai acuan, bukan kepastian mutlak.
Bagi anggota asosiasi, jadwal resmi ini menjadi patokan untuk menyusun persiapan layanan dan bimbingan jemaah. Pastikan jemaah memahami jadwal mana yang berlaku bagi mereka, dan sampaikan setiap perubahan tepat waktu agar tidak ada yang tertinggal informasi.
Bagi calon jemaah, mencatat tanggal penting memudahkan persiapan kesehatan, dokumen, dan urusan keluarga. Tetap pantau pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah, karena penyesuaian jadwal akan disampaikan melalui kanal tersebut.
Sumber: Kemenhaj RI




