
Jakarta – Kesepakatan biaya haji belum otomatis membuat calon jemaah dapat menyelesaikan pelunasan. Setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan skema pembiayaan Haji 2027, tahapan berikutnya yang ditunggu adalah kepastian regulasi pelunasan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan rampung pada pekan terakhir Oktober 2026.
Dahnil menyebut penyelesaian Keppres diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dapat segera menyosialisasikan ketentuan pelunasan kepada calon jemaah.
Target tersebut menempatkan penyelesaian regulasi sebagai salah satu tahapan penting menjelang pembayaran. Namun, target penerbitan tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi bahwa Keppres telah resmi terbit.
Keppres Menjadi Tahapan Menuju Sosialisasi Pelunasan
Menurut Dahnil, setelah Keppres diterbitkan, Kemenhaj akan menyampaikan informasi mengenai besaran dan ketentuan pelunasan yang berlaku bagi calon jemaah.
Nominal pembayaran tidak seragam untuk seluruh daerah. Perbedaan biaya operasional, terutama jarak penerbangan dan biaya embarkasi, memengaruhi besaran pelunasan di setiap wilayah.
Karena itu, calon jemaah masih perlu menunggu informasi resmi mengenai nominal yang berlaku sesuai daerah asal keberangkatan. Angka rata-rata nasional yang telah diberitakan sebelumnya tidak dapat dijadikan patokan tunggal untuk seluruh jemaah.
Kepastian regulasi dan sosialisasi diperlukan agar calon jemaah memperoleh informasi yang jelas sebelum menyelesaikan pembayaran.
Waktu Pelunasan Berkaitan dengan Kontrak Layanan di Saudi
Persoalan jadwal pelunasan juga berkaitan dengan kesiapan operasional di Arab Saudi.
Dalam pengarahan kepada aparatur sipil negara Kemenhaj Sulawesi Tenggara di Kendari pada 28 Oktober 2026, Dahnil menilai penyelenggaraan Haji 2027 menghadapi tantangan lebih berat dibandingkan musim haji 2026.
Dahnil menyoroti penyesuaian regulasi Arab Saudi, persaingan dalam memperoleh layanan, digitalisasi, serta kebutuhan pelayanan bagi perempuan dan jemaah lanjut usia.
Dahnil mendorong percepatan pelunasan agar pemerintah memiliki waktu lebih awal untuk mengontrak hotel dan penerbangan di Arab Saudi.
Meski demikian, percepatan pembayaran merupakan salah satu bagian dari persiapan, bukan jaminan bahwa seluruh kebutuhan layanan telah tersedia. Kepastian kontrak, kesiapan fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan tetap perlu diperhatikan.
Kepastian Resmi Masih Perlu Dipantau
Bagi calon jemaah, perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah penerbitan Keppres dan pengumuman teknis mengenai jadwal serta mekanisme pelunasan.
Sementara itu, pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 dan penurunan beban pelunasan telah dimuat dalam laporan Asphirasi sebelumnya. Informasi tersebut dapat dibaca melalui artikel DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2027 Rp98,47 Juta, Pelunasan Turun.
Hingga laporan mengenai target penyelesaian Keppres pada 27 Oktober diterbitkan, belum ada konfirmasi dalam sumber tersebut bahwa regulasi telah resmi terbit. Karena itu, calon jemaah sebaiknya mengikuti pengumuman terbaru Kemenhaj sebelum melakukan pembayaran.




