Regulasi

Kemenhaj Gandeng Poltekpar NHI untuk Awasi Katering Haji

Kemenhaj Gandeng Poltekpar NHI untuk Awasi Katering Haji

Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Pariwisata NHI Bandung untuk memperkuat pengawasan, standar gizi, dan tata kelola konsumsi jemaah haji di Arab Saudi. Namun, kerja sama yang diumumkan pada 29 September itu bukan kontrak penyediaan makanan: Poltekpar diposisikan sebagai mitra teknis yang membantu negara menyusun standar, mengevaluasi penyedia katering, dan memberi pendampingan.

Yang Ditandatangani Adalah PKS Pengawasan

Penandatanganan berlangsung di Gedung Kemenhaj, Jakarta, antara Kemenhaj dan Poltekpar NHI Bandung. Dalam keterangan resminya, Kemenhaj menyebut ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan standar mutu dan gizi, pengawasan, serta perbaikan tata kelola layanan konsumsi bagi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.

Susunan tugas yang dijelaskan dalam rilis menunjukkan Poltekpar tidak ditempatkan sebagai perusahaan katering. Kampus pariwisata itu akan menyumbang keahlian kuliner dan tata boga untuk membantu Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri menyusun standar operasional, melakukan evaluasi, dan memberikan pendampingan teknis kepada perusahaan katering di Arab Saudi.

Dengan kata lain, lembaga pendidikan tersebut diharapkan menjadi salah satu mata dan telinga teknis Kemenhaj dalam rantai layanan yang sangat sensitif: makanan jemaah. Urusan itu mencakup rasa yang dapat diterima lidah Indonesia, kecukupan gizi, higienitas dapur, proses memasak, hingga distribusi makanan ke hotel atau lokasi jemaah.

Bukan Kerja Sama yang Muncul dari Nol

Narasi “resmi menjalin kerja sama” dalam rilis perlu dibaca secara hati-hati. Yang baru adalah PKS langsung dengan Kemenhaj dalam struktur kelembagaan saat ini. Namun, keterlibatan Poltekpar NHI Bandung dalam layanan konsumsi haji bukan hal baru.

Poltekpar sendiri menyatakan para dosennya telah diberi peran dalam operasi katering haji sejak 2014, melalui kerja sama yang sebelumnya melibatkan Kementerian Agama dan kementerian yang membidangi pariwisata. Pada pelaksanaan haji 2026, pengawasan oleh tim Poltekpar juga telah diberitakan mencakup pemeriksaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, suhu makanan, kandungan gizi, hingga tahap pengiriman ke jemaah.

Karena itu, PKS kali ini lebih tepat dibaca sebagai upaya memformalkan, memperbarui, atau memperjelas mandat yang sebelumnya dijalankan melalui mekanisme dan kelembagaan berbeda. Perubahan pentingnya bukan terletak pada penemuan mitra baru, melainkan pada kemungkinan penataan ulang hubungan kerja setelah urusan haji berada di bawah Kemenhaj.

Makanan Haji Adalah Ujian Tata Kelola

Konsumsi bukan sekadar soal menu. Dalam penyelenggaraan haji, makanan adalah layanan massal yang harus tiba tepat waktu, aman dikonsumsi, sesuai kebutuhan gizi, dan dapat diterima oleh jemaah dengan kondisi fisik yang beragam.

Kemenhaj sendiri menempatkan katering sebagai bagian dari agenda standardisasi layanan haji yang lebih luas, bersama akomodasi, transportasi, perlengkapan, kompetensi petugas, dan prosedur operasional. Di tingkat organisasi, urusan layanan luar negeri memang mencakup kebutuhan jemaah di Arab Saudi, termasuk konsumsi.

Di titik itulah keterlibatan Poltekpar dapat menjadi relevan. Keahlian akademisi tata boga dan perhotelan bisa membantu menerjemahkan tuntutan umum—makanan layak, bergizi, higienis, dan bercita rasa Nusantara—menjadi ukuran yang dapat diperiksa di dapur dan di lapangan.

Tetapi, relevansi keahlian tidak otomatis menghasilkan perbaikan layanan. Pengawasan hanya akan berarti bila ada standar yang jelas, bukti pemeriksaan, tindak lanjut ketika pelanggaran ditemukan, dan mekanisme bagi jemaah untuk menyampaikan keluhan.

Yang Belum Dijawab Rilis

Rilis Kemenhaj menyampaikan tujuan kerja sama, tetapi belum membuka rincian yang menentukan seberapa jauh PKS ini akan bekerja dalam praktik.

Publik belum mengetahui nomor dan naskah lengkap PKS, masa berlaku kerja sama, jumlah tenaga ahli yang akan diterjunkan, lokasi penugasan di Arab Saudi, atau sumber pembiayaan pendampingan tersebut. Belum jelas pula apakah tim Poltekpar hanya memberi saran dan pelatihan, atau memiliki dasar untuk merekomendasikan tindakan korektif terhadap penyedia katering yang tidak memenuhi standar.

Hal lain yang tidak muncul adalah indikator keberhasilan. Misalnya:

  • Berapa standar suhu dan waktu distribusi makanan yang wajib dipenuhi?
  • Bagaimana pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan dilakukan?
  • Berapa jumlah makanan yang ditolak atau terlambat dikirim?
  • Bagaimana keluhan jemaah dicatat dan ditindaklanjuti?
  • Apakah hasil evaluasi penyedia katering akan diumumkan?

Tanpa ukuran semacam itu, istilah “peningkatan kualitas tata kelola” mudah berhenti sebagai bahasa administratif.

Uji Sesungguhnya Ada pada Hasil

Kemenhaj menyebut Poltekpar NHI akan mengerahkan tim ahli dan akademisinya. Janji itu dapat memberi nilai tambah, terutama bila keahlian tersebut diterjemahkan menjadi prosedur yang konsisten di dapur-dapur penyedia makanan dan bukan sekadar pendampingan seremonial.

PKS ini bukan pengumuman bahwa Poltekpar akan memberi makan ratusan ribu jemaah. Ini adalah pengumuman bahwa Kemenhaj ingin memakai kapasitas Poltekpar untuk mengawasi dan memperbaiki pihak-pihak yang memberi makan mereka.

Ukuran keberhasilannya kelak sederhana, tetapi berat: apakah jemaah menerima makanan yang aman, tepat waktu, cukup gizi, dan sesuai kebutuhan—serta apakah ketika layanan gagal, ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Catatan ASPHIRASI: Pengawasan Katering Harus Bisa Diukur

Melibatkan tenaga ahli tata boga dalam pengawasan katering haji adalah langkah yang masuk akal, karena makanan menyangkut kesehatan jemaah selama beribadah. Keahlian itu baru bermakna bila berujung pada standar yang dapat diperiksa di dapur dan di lapangan.

Seperti dicatat artikel ini, rincian penting belum dibuka, mulai dari naskah kerja sama, ruang lingkup kewenangan tim, hingga indikator keberhasilan. Tanpa rincian itu, jemaah dan publik sulit menilai apakah pengawasan berjalan efektif atau hanya bersifat pendampingan.

ASPHIRASI berharap hasil evaluasi penyedia katering dan jalur keluhan jemaah diumumkan secara terbuka. Standar konsumsi yang jelas juga dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara haji khusus dan umrah dalam memilih mitra katering di Arab Saudi.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan