
MK Tak Terima Uji Aturan Kuota Haji Khusus 8 Persen
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian aturan mengenai frasa “kuota haji khusus” dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Berdasarkan rilis Humas MKRI, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena Mahkamah menilai permohonan tidak menjelaskan secara memadai hubungan antara ketentuan yang diuji dan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Ketentuan yang dipersoalkan
Perkara ini diajukan Hermawanto. Salah satu ketentuan utama yang diuji adalah Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang menetapkan:
“Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.”
Selain ketentuan tersebut, pemohon juga menguji penggunaan frasa “kuota haji khusus” dalam sejumlah pasal lain, yaitu:
- Pasal 8 ayat (3);
- Pasal 64 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
- Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (4);
- Pasal 66; serta
- Pasal 73 ayat (6) UU PIHU.
Ketentuan-ketentuan itu diuji terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Mengapa permohonan tidak diterima?
Menurut pertimbangan yang disampaikan dalam rilis Humas MKRI, persoalan utama bukan pada apakah alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen bertentangan dengan UUD 1945, melainkan pada cara permohonan tersebut menjelaskan pertentangan normanya.
Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas bagaimana masing-masing ketentuan yang diuji bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Kondisi itu disebut membuat Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan konstitusional yang dimaksud.
“Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/8/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ada ketidaksesuaian antara alasan dan tuntutan
Rilis Humas MKRI juga menjelaskan adanya persoalan antara uraian alasan permohonan atau posita dengan tuntutan atau petitum.
Pemohon meminta frasa “kuota haji khusus” dalam sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, menurut pertimbangan Mahkamah yang dikutip dalam rilis tersebut, alasan yang diberikan tidak menjelaskan secara memadai mengapa frasa tersebut harus dinyatakan inkonstitusional pada setiap pasal yang diuji.
Mahkamah juga mencatat bahwa frasa terkait haji khusus tidak hanya terdapat pada pasal-pasal yang disebut dalam permohonan.
Apa alasan pemohon menguji kuota 8 persen?
Pemohon berpendapat pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia berdampak pada kuota yang tersedia bagi jemaah haji reguler.
Dalam argumentasinya, pemohon melihat kuota nasional sebagai jumlah keseluruhan yang kemudian dibagi antara haji reguler dan haji khusus. Karena jumlah kuota nasional terbatas, alokasi untuk haji khusus dinilai mengurangi bagian yang tersedia bagi jemaah reguler.
Pemohon juga mengaitkan aturan tersebut dengan perbedaan kemampuan ekonomi dalam memperoleh layanan haji.
Menurut uraian permohonan yang dikutip dalam rilis Humas MKRI, pemohon menyebut masa tunggu haji reguler yang dihadapinya mencapai sekitar 17 tahun. Ia memperkirakan baru dapat berangkat pada 2033.
Putusan tidak menilai substansi kuota 8 persen
Dengan putusan tidak dapat diterima, MK tidak masuk pada penilaian apakah ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Inti putusan perkara ini adalah bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi uraian yang diperlukan untuk memungkinkan Mahkamah menilai hubungan antara norma UU PIHU yang diuji dan ketentuan konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.
Catatan ASPHIRASI: Putusan MK Belum Menilai Kuota 8 Persen
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian ketentuan kuota haji khusus tidak dapat diterima karena permohonan itu tidak menguraikan pertentangannya dengan UUD 1945. Yang dinilai adalah cara permohonan disusun, bukan isi ketentuannya. Dengan begitu, pertanyaan apakah alokasi 8 persen sejalan dengan konstitusi belum dijawab.
ASPHIRASI mengingatkan bahwa putusan ini tidak bisa dibaca sebagai pengesahan atas ketentuan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan pengujian serupa diajukan kembali dengan uraian yang lebih lengkap. Menyebarkan kabar bahwa kuota haji khusus telah dinyatakan sah adalah penyederhanaan yang menyesatkan calon jemaah. Asosiasi juga mencatat alasan yang dibawa pemohon, yaitu masa tunggu haji reguler yang panjang, tetap menjadi persoalan yang tidak selesai oleh putusan ini.
Untuk tenaga pemasaran, koreksi materi yang terlanjur menyebut ketentuan kuota haji khusus sudah aman atau sudah dimenangkan di pengadilan. Jelaskan kepada calon jemaah bahwa yang terjadi adalah permohonan tidak dapat diterima karena alasan penyusunan, bukan penilaian atas isinya. Simpan penjelasan itu sebagai satu lembar jawaban baku agar setiap staf menyampaikan hal yang sama ketika ditanya.
Sumber: MKRI




