
Sebanyak 14 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menggelar pertemuan konsolidasi di Jakarta pada 3 Agustus 2026 untuk membahas perkara uji materi ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Hermawanto, calon jemaah haji reguler. Ia menguji Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Pasal tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Dalam permohonannya, Hermawanto mempersoalkan ketentuan itu karena menilai pembagian kuota tersebut menimbulkan perbedaan akses keberangkatan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Perkara Kuota Haji Khusus di Mahkamah Konstitusi
Hermawanto meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 20 Juli 2026, Hermawanto menyampaikan bahwa masa tunggu haji regulernya mencapai 17 tahun dan memperkirakan keberangkatannya pada 2033. Ia menilai alokasi kuota khusus memberikan akses keberangkatan lebih cepat kepada jemaah yang mampu membayar biaya haji khusus.
MK Minta Pemohon Memperjelas Permohonan
Dalam sidang tersebut, panel hakim meminta pemohon memperjelas sejumlah bagian permohonannya, antara lain:
- hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional pemohon dan Pasal 64 ayat (2);
- argumentasi mengenai pertentangan norma dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian;
- data dan uraian mengenai dampak ketentuan kuota 8 persen; dan
- konsekuensi hukum apabila norma tersebut dihapus.
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta pemohon mempertimbangkan kemungkinan timbulnya ketidakpastian hukum apabila ketentuan tersebut dihapus.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Dalam jadwal perkara, batas penyampaian perbaikan ditetapkan pada 3 Agustus 2026.
14 Asosiasi Bahas Langkah dalam Perkara
Di tengah proses tersebut, pertemuan lintas asosiasi pada 3 Agustus membahas kemungkinan keterlibatan organisasi penyelenggara haji dan umrah dalam perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pembahasan forum, asosiasi-asosiasi tersebut menyepakati rencana untuk mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara di MK.
Status tersebut berbeda dengan posisi pemohon. Asosiasi tidak mengajukan permohonan uji materi dalam perkara tersebut, tetapi berencana memberikan keterangan mengenai kepentingan dan dampak perkara dari sudut pandang penyelenggara haji khusus.
Forum juga membahas kemungkinan menggunakan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai alternatif penyampaian pandangan hukum.
Hal yang Akan Disampaikan kepada MK
Dalam dokumen forum, sejumlah isu yang direncanakan menjadi bagian dari keterangan asosiasi meliputi:
- kedudukan dan fungsi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK);
- perlindungan hukum bagi jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan melakukan pembayaran;
- perbedaan penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus;
- potensi konsekuensi hukum, operasional, ekonomi, dan sosial apabila ketentuan kuota 8 persen dihapus;
- kemungkinan munculnya kekosongan atau ketidakpastian hukum; dan
- alternatif pengaturan tanpa menghilangkan penyelenggaraan haji khusus.
Poin-poin tersebut merupakan pandangan dan agenda yang disiapkan oleh forum asosiasi. Dampak tersebut belum merupakan kesimpulan Mahkamah Konstitusi karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Asosiasi yang Hadir dalam Pertemuan
Pertemuan tersebut melibatkan 14 organisasi yang disebut dalam dokumen forum, yaitu:
- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
- Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
- Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
- Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI)
- Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (ASPHURI)
- Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
- Asosiasi Tour & Travel Muslim Indonesia (ATTMI)
- Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
- Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
- Kesatuan Organisation Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI)
- Mutiara Haji Indonesia
- Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI)
- Asosiasi Ekosistem Pariwisata Penyelenggara Travel Umrah Haji Republik Indonesia (ASTAGATRA RI)
Perkara Masih Berjalan
Pertemuan asosiasi tersebut tidak mengubah posisi perkara di MK. Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 tetap merupakan pengujian materiil yang diajukan oleh Hermawanto terhadap Pasal 64 ayat (2) UU PIHU.
Sementara itu, rencana asosiasi untuk mengajukan diri sebagai Pihak Terkait juga masih merupakan langkah yang akan ditempuh. Penerimaan dan posisi mereka dalam proses persidangan selanjutnya bergantung pada proses perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, terdapat dua perkembangan yang berjalan bersamaan: pemohon melanjutkan proses perbaikan permohonan uji materi, sementara kelompok asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyiapkan langkah untuk menyampaikan pandangan mereka dalam perkara tersebut.




