
Polemik mengenai alokasi kuota Haji Khusus sebesar 8% kembali menjadi perhatian publik setelah diajukannya permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut menilai bahwa pengalokasian kuota Haji Khusus menimbulkan perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Uji Materi Ditujukan pada Norma Kuota, Bukan Keberadaan PIHK
Berdasarkan permohonan yang diajukan, pokok pengujian berfokus pada ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang menetapkan bahwa kuota Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengurangi kuota Haji Reguler dan menyebabkan perbedaan masa tunggu yang dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi. [Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah]
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi juga meminta Pemohon untuk menguraikan hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang diuji, sekaligus mempertimbangkan apakah penghapusan norma tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. [Permohonan Nomor 264/PUU-XXIV/2026]
Keberadaan PIHK Merupakan Bagian dari Sistem yang Dibentuk Undang-Undang
Pelu dipahami bahwa penting untuk membedakan antara pengujian terhadap norma pengalokasian kuota dan keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kedua hal tersebut merupakan isu hukum yang berbeda.
Pembagian kuota sebesar 92% untuk Haji Reguler dan 8% untuk Haji Khusus bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi PIHK untuk berperan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. [Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025]
Peran PIHK dalam Penyelenggaraan Haji
Dalam praktik penyelenggaraan, jemaah Haji Khusus membiayai seluruh kebutuhan ibadahnya secara mandiri tanpa menggunakan APBN maupun subsidi pemerintah. Seluruh layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga operasional di Tanah Suci, menjadi tanggung jawab PIHK.
Keberadaan PIHK juga memberikan pilihan layanan bagi masyarakat sekaligus membantu penyelenggaraan haji nasional sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan Akses Tetap Perlu Menjadi Perhatian
Di sisi lain, persoalan akses akibat perbedaan kemampuan ekonomi juga merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Perdebatan mengenai kuota Haji Khusus tidak seharusnya berhenti pada pilihan mempertahankan atau menghapus PIHK semata.
Asphirasi berpandangan bahwa pembahasan seharusnya diarahkan pada bagaimana sistem penyelenggaraan ibadah haji dapat terus berjalan secara adil, transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Penutup
Asphirasi berpendapat bahwa polemik mengenai kuota Haji Khusus 8% perlu dipahami secara proporsional sesuai ruang lingkup persoalan hukum yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Uji materi terhadap ketentuan kuota tidak serta-merta identik dengan pengujian terhadap eksistensi PIHK sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional yang dibentuk oleh undang-undang.
Pada akhirnya, baik Haji Reguler maupun Haji Khusus memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik agar seluruh jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan bermartabat.




