
Kemenhaj Dalami Kasus Jemaah Umrah Jambi, 20 Pelapor dan Direktur Travel Diperiksa
JAMBI — Penanganan kasus dugaan kegagalan keberangkatan jemaah umrah di Jambi memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Direktorat Jenderal Pengendalian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa pelapor, pihak yang dilaporkan, serta sejumlah saksi untuk melengkapi kronologi dan mengumpulkan bukti.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Perkembangan tersebut disampaikan Kemenhaj dalam rilisnya.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak agar informasi dalam perkara tersebut dapat diverifikasi secara berimbang.
“Kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pelapor maupun pihak terlapor. Semua bukti juga dikumpulkan agar seluruh informasi terverifikasi secara berimbang,” ujar Nano.
Pemeriksaan melibatkan pelapor dan pihak travel
Sekitar 20 pelapor telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim Kemenhaj juga memeriksa OA, Direktur PT Gema Suara Talbia, sebagai pihak yang dilaporkan.
Selain itu, empat mutawif atau pembimbing ibadah turut dimintai keterangan untuk membantu melengkapi informasi mengenai rangkaian kejadian.
Menurut Kemenhaj, pemeriksaan dan verifikasi belum selesai. Dokumen serta keterangan dari para pihak masih dikumpulkan sebelum kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ditetapkan.
Ada rincian baru mengenai status jemaah
Dalam pemeriksaan lanjutan, Kemenhaj juga memaparkan rincian mengenai perkembangan 103 jemaah yang sebelumnya telah diberitakan.
Beberapa informasi baru mencakup:
- 23 jemaah yang berangkat sebelumnya mengalami perubahan jadwal, dari 22 Juli menjadi 4 Agustus 2026.
- 28 jemaah yang tertahan di Jakarta disebut belum dapat melanjutkan perjalanan karena tiket belum diterbitkan dan kepastian akomodasi belum tersedia. Seluruhnya kemudian memilih kembali ke Jambi, sementara empat orang melanjutkan perjalanan umrah melalui penyelenggara lain.
- 52 jemaah membatalkan keberangkatan dan mengajukan refund setelah mengetahui kendala yang dialami jemaah lain.
Rincian tersebut memperjelas status jemaah yang sebelumnya disebut belum diberangkatkan dalam laporan 12 Agustus.
Kemenhaj menyebut terdapat 107 jemaah terdampak dalam laporan tersebut. Namun, rincian yang diberikan untuk kelompok jemaah terdiri dari 23 yang berangkat, 28 yang tertahan di Jakarta, dan 52 yang mengundurkan diri, yang jika dijumlahkan menjadi 103 orang.
Sementara itu, empat mutawif disebut secara terpisah sebagai pihak yang turut dimintai keterangan.
Kemenhaj belum menyimpulkan adanya pelanggaran
Pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan verifikasi dokumen. Kemenhaj belum menyatakan bahwa pihak travel terbukti melakukan pelanggaran.
Nano mengatakan tindakan lebih lanjut akan dilakukan apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami siap menindaklanjutinya, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Dengan proses tersebut, perkembangan terbaru kasus ini lebih berfokus pada pendalaman fakta dan pemeriksaan para pihak, sementara kesimpulan mengenai pelanggaran atau pertanggungjawaban hukum masih menunggu hasil verifikasi.
Imbauan kepada calon jemaah
Dalam rilis yang sama, Kemenhaj kembali mengingatkan calon jemaah untuk memeriksa beberapa hal sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah, antara lain:
- legalitas PPIU;
- kepastian jadwal keberangkatan;
- penerbitan tiket;
- kepastian akomodasi; dan
- penggunaan rekening resmi perusahaan untuk pembayaran.
Sumber: Kemenhaj RI




