
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Gema Suara Talbia setelah evaluasi menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Pemblokiran berlaku sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Kemenhaj RI menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus instrumen pengawasan untuk memastikan hak jemaah terpenuhi.
Kasus PT Gema Suara Talbia sebelumnya telah menjadi perhatian Kemenhaj Jambi setelah puluhan jemaah mengalami masalah keberangkatan dan pelayanan. Dalam rilis Kemenhaj Jambi pada 12 Agustus 2026, instansi tersebut melaporkan pemeriksaan terhadap direktur perusahaan dan menyebut adanya pengakuan penggunaan “skema Ponzi”. Rilis itu juga menyebut izin penyelenggara terancam dicabut.
Kemenhaj RI Blokir Akun SISKOPATUH
Dalam perkembangan terbaru, Kemenhaj RI melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan telah melakukan pemblokiran penuh akun SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah persoalan pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemenhaj RI, terdapat 103 jemaah yang terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Kemenhaj RI juga menyebut ditemukan persoalan pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi.
Selain itu, masih terdapat kewajiban pengembalian dana atau refund kepada jemaah yang belum diselesaikan.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pemblokiran Jadi Instrumen Pengawasan
Menurut Atty, pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pengawasan agar penyelenggara segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Dengan demikian, tindakan yang diumumkan Kemenhaj RI pada 21 September merupakan langkah pengawasan terhadap PPIU. Dalam rilisnya, Kemenhaj menempatkan pemblokiran sebagai instrumen agar penyelenggara menyelesaikan tanggung jawab kepada jemaah.
Rilis Kemenhaj RI tersebut juga menyebut kewajiban refund masih ada dan belum diselesaikan. Artinya, pemblokiran SISKOPATUH merupakan tindakan pengawasan yang diumumkan pemerintah, sementara penyelesaian kewajiban kepada jemaah masih menjadi persoalan yang disebut belum tuntas.
Sebelumnya Diperiksa Kemenhaj Jambi
Sebelum Kemenhaj RI mengumumkan pemblokiran, kasus PT Gema Suara Talbia telah diperiksa oleh Kemenhaj Jambi.
Dalam rilis 12 Agustus, Kemenhaj Jambi melaporkan pemeriksaan terhadap direktur perusahaan setelah puluhan jemaah umrah asal Jambi mengalami masalah keberangkatan dan pelayanan. Dalam rilis tersebut, Kemenhaj Jambi juga memuat pernyataan mengenai penggunaan “skema Ponzi” dan menyebut izin penyelenggara terancam dicabut.
Pada tahap tersebut, istilah “skema Ponzi” merupakan keterangan yang dilaporkan Kemenhaj Jambi mengenai hasil pemeriksaan dan pernyataan direktur. Asphirasi tidak menjadikan istilah tersebut sebagai kesimpulan hukum tersendiri.
Dalam perkembangan pemeriksaan berikutnya, Kemenhaj Jambi mencatat 103 jemaah dalam program perjalanan tersebut. Sebanyak 23 jemaah disebut telah berangkat ke Makkah pada 4 Agustus, 28 jemaah gagal berangkat dan hanya sampai Jakarta, sedangkan 52 lainnya belum diberangkatkan pada saat data tersebut dicatat.
Status kelompok jemaah tersebut kemudian berkembang dalam pemeriksaan lanjutan. Sebagian jemaah membatalkan keberangkatan dan mengajukan refund, sementara sebagian lainnya melanjutkan perjalanan melalui penyelenggara lain.
Data tersebut merupakan catatan dari tahapan pemeriksaan Kemenhaj Jambi pada Agustus, sehingga tidak digunakan sebagai gambaran status terkini seluruh 103 jemaah.
Refund Masih Menjadi Persoalan
Perkembangan terbaru dari Kemenhaj RI kembali menempatkan refund sebagai salah satu persoalan yang belum selesai.
Kemenhaj RI menyatakan masih terdapat kewajiban pengembalian dana kepada jemaah yang belum diselesaikan. Pada saat yang sama, pemerintah telah mengambil tindakan dengan memblokir penuh akses SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia sejak 21 September.
Kemenhaj RI mengimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih PPIU atau travel umrah. Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas, status izin, serta informasi penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menyatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memberikan layanan yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.
Sumber: Kemenhaj RI




