
Sebanyak 28 calon jemaah umrah dari PT Gema Suara Talbia disebut gagal berangkat ke Arab Saudi dan hanya sampai Jakarta. Mereka kemudian dipulangkan ke daerah asal setelah sempat menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Informasi tersebut disampaikan dalam rilis Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi yang terbit 12 Agustus 2026. Pemeriksaan terhadap Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz, dilakukan pada 11 Agustus melalui Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi, M. Kholis, bersama tim klarifikasi.
Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan mengenai calon jemaah yang gagal berangkat serta sejumlah masalah layanan selama perjalanan umrah.
Data keberangkatan jemaah
Menurut keterangan yang dimuat dalam rilis tersebut, terdapat 103 jemaah yang tercatat dalam program perjalanan PT Gema Suara Talbia.
Rinciannya:
- 23 jemaah berangkat ke Makkah pada 4 Agustus 2026.
- 28 jemaah gagal berangkat dan hanya sampai Jakarta.
- 52 jemaah lainnya belum diberangkatkan.
Dari 28 jemaah yang tertahan di Jakarta, sebanyak 18 orang berasal dari Jambi, delapan dari Pekanbaru, dan dua dari Jakarta.
Mereka sempat diinapkan di Hotel Zest by Swiss-Belhotel sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing.
Masalah juga terjadi setelah jemaah tiba di Arab Saudi
Persoalan tidak hanya terjadi pada jemaah yang gagal berangkat dari Indonesia.
Sebanyak 23 jemaah yang tiba di Makkah pada 4 Agustus disebut sempat mengalami kendala akomodasi. Menurut keterangan Kemenhaj Kota Jambi dalam rilisnya, mereka tidak langsung memperoleh kamar di Snood Ajyad.
Jemaah kemudian dipindahkan sementara ke hotel lain selama dua malam. Setelah itu, hanya lima kamar yang tersedia dari 15 kamar yang disebut sebelumnya dipesan.
Rencana perjalanan ke Madinah juga tidak terlaksana. Agenda ziarah tersebut dibatalkan seluruhnya di tengah persoalan pembayaran hotel. Pihak travel menyatakan pembayaran telah dilakukan dan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Oman menyatakan akan memberikan kompensasi atas kegagalan program tersebut.
Pemeriksaan menyoroti kondisi keuangan perusahaan
Bagian lain dari pemeriksaan berkaitan dengan skema keuangan PT Gema Suara Talbia.
Dalam BAPK sebagaimana disampaikan melalui rilis Kemenhaj Kota Jambi, Oman mengakui penggunaan dana dari jemaah baru untuk membiayai keberangkatan atau pemulangan jemaah dari periode sebelumnya. Pola tersebut disebut sebagai skema Ponzi.
"Akibat kerugian pemberangkatan jemaah umrah pada periode sebelumnya, Direktur menggunakan uang jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama," ujar Kholis.
Lebih lanjut dalam keterangan yang tercantum dalam pemeriksaan, kondisi itu berkaitan dengan kerugian operasional perjalanan umrah pada periode 2022 hingga 2024.
Masalah keuangan kemudian disebut semakin berat setelah perusahaan menawarkan program promo "Paket Milad" dengan harga Rp20 juta hingga Rp29,7 juta per jemaah.
Kemenhaj menyebut program tersebut menggunakan subsidi silang antara jemaah promo dan jemaah reguler. Namun, jumlah pendaftar pada masing-masing skema tidak sesuai dengan perhitungan awal sehingga operasional perusahaan mengalami defisit.
Dari potensi dana sekitar Rp2,06 miliar, perusahaan disebut baru menerima sekitar Rp1,995 miliar.
Dana pengembalian jemaah belum tersedia
Persoalan lain muncul terkait permintaan pengembalian dana dari jemaah yang membatalkan keberangkatan.
Dalam pemeriksaan, pimpinan travel disebut belum memiliki dana tunai atau aset perusahaan yang cukup untuk memenuhi pengembalian tersebut, selain bank garansi.
Oman kemudian meminta waktu untuk mengembalikan dana secara bertahap selama enam hingga 12 bulan. Berdasarkan keterangan yang dimuat Kemenhaj, pembayaran itu diusulkan mulai 11 Februari 2027.
Izin penyelenggara umrah terancam dicabut
Hasil pemeriksaan tersebut telah diteruskan oleh Kemenhaj Provinsi Jambi kepada Direktur Jenderal Pengendalian Kemenhaj RI, menurut keterangan pejabat Kemenhaj yang dimuat dalam rilis tersebut.
PT Gema Suara Talbia kini menghadapi kemungkinan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Rilis itu juga menyebut adanya kemungkinan denda serta proses hukum pidana, bergantung pada hasil penanganan lebih lanjut.
Untuk saat ini, persoalan utama yang terungkap dari pemeriksaan mencakup kegagalan keberangkatan 28 jemaah, belum diberangkatkannya 52 jemaah lainnya, gangguan akomodasi bagi 23 jemaah yang sudah tiba di Makkah, pembatalan agenda Madinah, serta kondisi keuangan perusahaan yang berdampak pada kemampuan memenuhi kewajiban kepada jemaah.
Catatan ASPHIRASI: Paket Promo yang Dibayar Jemaah Berikutnya
Yang terungkap dari pemeriksaan ini bukan sekadar kegagalan satu keberangkatan, melainkan pola pembiayaannya. Dana jemaah baru dipakai untuk memberangkatkan jemaah dari periode sebelumnya, sementara paket promo yang dihitung dengan subsidi silang meleset dari perhitungan awal. Akibatnya menjalar ke mana-mana: ada yang tertahan di Jakarta, ada yang belum diberangkatkan, dan ada yang sudah tiba di Makkah tetapi terganggu akomodasinya.
ASPHIRASI menegaskan pelakunya berasal dari sisi industri sendiri, bukan dari luar. Harga paket yang hanya bisa ditutup apabila pendaftar berikutnya masuk bukanlah strategi pemasaran, melainkan utang kepada jemaah yang bahkan belum mendaftar. Permintaan waktu pengembalian dana secara bertahap juga menunjukkan uang jemaah sudah lebih dulu terpakai, dan asosiasi tidak berada di posisi membela pola seperti itu.
Uji sederhana yang bisa dilakukan setiap travel: apakah satu rombongan mampu diberangkatkan dan dipulangkan tanpa menyentuh setoran rombongan berikutnya. Pisahkan pencatatan dana per keberangkatan, dan hentikan program promo yang perhitungannya bergantung pada jumlah pendaftar yang belum ada. Bagi calon jemaah, ketika harga jauh di bawah paket lain, tanyakan siapa yang menanggung selisihnya dan bagaimana pengembalian dana dipenuhi apabila keberangkatan batal.
Sumber: Kemenhaj Jambi




