Regulasi

Pengawasan Umrah: 3 Pihak yang Berperan dan Cara Jemaah Ikut Mengawasi

Pengawasan Umrah: 3 Pihak yang Berperan dan Cara Jemaah Ikut Mengawasi

Pengawasan penyelenggaraan umrah pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah. Dalam praktiknya, pengawasan tersebut diperkuat oleh laporan jemaah dan masyarakat, serta peran asosiasi dalam pembinaan dan mediasi bagi anggotanya.

Ketiga unsur ini memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. Pemerintah memiliki kewenangan perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif, tetapi tidak selalu hadir di setiap keberangkatan. Asosiasi mengenal anggotanya dan dapat membantu pembinaan atau komunikasi, tetapi tidak berwenang mencabut izin usaha. Jemaah mengalami langsung layanan di lapangan dan dapat menyampaikan informasi atau pengaduan yang menjadi bahan pengawasan.

Pengawasan akan lebih efektif ketika ketiga peran tersebut terhubung, dengan kewenangan negara tetap berada pada pemerintah.

Apa yang Diawasi Pemerintah?

Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah, melakukan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan PPIU memenuhi standar kegiatan usaha dan kewajiban penyelenggaraan umrah.

Secara umum, pengawasan dapat mencakup beberapa hal berikut:

  • Legalitas Perizinan Berusaha PPIU dan pemenuhan persyaratan usaha.
  • Kesesuaian layanan dengan standar yang berlaku, termasuk bimbingan, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dan pelindungan jemaah.
  • Kesesuaian paket umrah dan layanan yang diterima jemaah dengan perjanjian tertulis.
  • Kepastian jadwal keberangkatan dan kepulangan.
  • Pengelolaan administrasi pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah melalui rekening penampungan sesuai ketentuan.
  • Pemenuhan kewajiban pelaporan dan penggunaan Sistem Informasi Kementerian.

Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi secara bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis dan tahapannya kami bahas di sanksi administratif bagi penyelenggara umrah yang melanggar sebagai bacaan lanjutan.

Jenis dan tahapannya kami bahas lebih lanjut dalam artikel Sanksi Administratif bagi Penyelenggara Umrah yang Melanggar.

Asosiasi Membina, Bukan Menghukum

Asosiasi penyelenggara tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha atau menjatuhkan sanksi administratif negara. Perannya berada di wilayah pembinaan anggota, misalnya menyebarkan informasi regulasi, mendorong kepatuhan pada kode etik internal, membantu komunikasi atau mediasi atas keluhan, serta menyampaikan masukan pelaku usaha kepada pemerintah.

Bagi jemaah, keanggotaan sebuah travel dalam asosiasi bukan pengganti izin resmi PPIU. Legalitas utama tetap ditentukan oleh Perizinan Berusaha yang dimiliki penyelenggara. Keanggotaan asosiasi hanya dapat menjadi informasi tambahan bahwa travel tersebut terhubung dengan organisasi yang mungkin dapat membantu komunikasi atau mediasi apabila terjadi kendala.

Tidak semua PPIU menjadi anggota asosiasi yang sama. Karena itu, sebelum meminta bantuan asosiasi, jemaah perlu memastikan terlebih dahulu apakah travel yang digunakan memang terdaftar sebagai anggota.

Jemaah Adalah Mata di Lapangan

Petugas pengawas tidak selalu berada dalam setiap rombongan umrah. Jemaah dan keluarganyalah yang mengetahui apakah hotel sesuai janji, jadwal dipenuhi, konsumsi tersedia, pembimbing mendampingi, serta apakah layanan yang diterima sesuai dengan paket dan perjanjian tertulis.

Karena itu, laporan masyarakat dapat menjadi informasi penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Keluhan jemaah juga membantu membedakan persoalan layanan biasa yang masih dapat diselesaikan dengan travel dari pelanggaran yang perlu ditindak lebih lanjut.

Peran jemaah bahkan dimulai sebelum keberangkatan. Calon jemaah yang memeriksa legalitas travel, meminta perjanjian tertulis, membaca rincian paket, dan menolak penawaran yang tidak masuk akal telah ikut mempersempit ruang gerak penyelenggara tidak berizin atau penyelenggara yang tidak patuh.

Langkah Jemaah Saat Menemukan Masalah

  1. Kumpulkan bukti, seperti kuitansi atau bukti transfer, perjanjian tertulis, brosur, jadwal perjalanan, tiket atau dokumen perjalanan, tangkapan layar penawaran, dan catatan percakapan dengan travel.
  2. Sampaikan keluhan secara tertulis kepada travel apabila masalah masih memungkinkan untuk diselesaikan dengan cepat. Mintalah jawaban atau tindak lanjut secara tertulis.
  3. Laporkan kepada Kementerian Haji dan Umrah melalui kanal atau Sistem Informasi Kementerian yang berlaku apabila masalah tidak diselesaikan, berpotensi mengganggu keberangkatan atau kepulangan, melibatkan banyak jemaah, atau menyangkut risiko dana jemaah.
  4. Bila travel merupakan anggota asosiasi, jemaah juga dapat meminta bantuan komunikasi atau mediasi kepada asosiasi tersebut. Jalur ini bersifat tambahan dan tidak menggantikan laporan kepada pemerintah.
  5. Bila terdapat dugaan tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, atau penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, jemaah dapat membuat laporan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum.

Langkah-langkah tersebut bukan urutan wajib secara hukum. Jemaah tidak perlu menunggu penyelesaian internal apabila masalah berisiko menyebabkan gagal berangkat, penelantaran, kegagalan pemulangan, atau kerugian dana yang melibatkan banyak orang. Dalam keadaan demikian, laporan kepada Kementerian Haji dan Umrah dapat dilakukan segera.

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan pengaduan atau informasi dari masyarakat sebagai salah satu dasar bagi pelaksanaan pengawasan. Regulasi ini juga menyediakan sanksi administratif bagi PPIU yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dalam keadaan gagal memberangkatkan, menelantarkan, atau tidak memulangkan jemaah.

Catatan ASPHIRASI

ASPHIRASI memandang pengawasan sebagai kepentingan penyelenggara yang tertib, bukan ancaman bagi mereka. Setiap kasus jemaah gagal berangkat atau menerima layanan yang tidak sesuai merusak kepercayaan publik kepada seluruh pelaku usaha, termasuk travel yang bekerja dengan benar.

Pengawasan yang tegas, konsisten, dan dapat ditindaklanjuti justru melindungi nama baik penyelenggara yang patuh. Kepastian standar layanan juga membantu jemaah membedakan travel yang memiliki tata kelola baik dari pihak yang hanya menjual janji.

Kami juga menyadari batas peran asosiasi. Asosiasi dapat mengingatkan, membina, memfasilitasi komunikasi, dan membantu mediasi bagi anggotanya, tetapi tidak menggantikan kewenangan pemerintah dalam pengawasan maupun pengenaan sanksi administratif.

Karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen. Laporan jemaah perlu diterima dengan jelas, ditindaklanjuti secara proporsional, dan—sejauh dimungkinkan—dapat dipantau perkembangannya. Laporan yang disertai bukti membantu pemerintah, travel, dan asosiasi membedakan keluhan layanan biasa dari dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Kepada jemaah, pesan kami sederhana: jangan ragu bertanya, meminta dokumen, dan melapor bila menemukan masalah. Travel yang baik tidak keberatan menjelaskan legalitas, paket layanan, serta isi perjanjian kepada calon jemaah.

Catatan Kemutakhiran Data

Kewenangan instansi, kanal pengaduan, penggunaan Sistem Informasi Kementerian, serta jenis dan penerapan sanksi dapat berubah mengikuti peraturan dan penataan kelembagaan yang berlaku. Sebelum mengambil keputusan atau mengajukan laporan, pastikan Anda mengonfirmasi ketentuan dan alamat pengaduan terbaru kepada Kementerian Haji dan Umrah atau, bila relevan, kepada asosiasi tempat travel tersebut menjadi anggota. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur standar usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif bagi PPIU dan PIHK.

Bagikan