Regulasi

Badal Haji dan Badal Umrah: Ketentuan, Syarat, dan 6 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membayar

Badal Haji dan Badal Umrah: Ketentuan, Syarat, dan 6 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membayar

Badal haji dan badal umrah adalah ibadah haji atau umrah yang dikerjakan seseorang atas nama orang lain. Dalam fikih, badal haji pada umumnya dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kewajiban haji tetapi belum menunaikannya, serta orang yang masih hidup tetapi tidak mungkin lagi berangkat karena uzur fisik yang menetap, misalnya sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau usia yang sangat lanjut.

Karena keluarga tidak ikut menyaksikan pelaksanaannya, badal termasuk layanan yang rawan disalahgunakan. Sebelum membayar, keluarga perlu tahu siapa yang akan mengerjakan, kapan dikerjakan, dan bukti apa yang akan diterima.

Siapa yang boleh dibadalkan?

Badal bukan jalan pintas bagi orang yang sebenarnya masih mampu menunaikan haji tetapi tidak ingin berangkat. Dalam ketentuan fikih, kemampuan menunaikan haji tidak hanya berkaitan dengan keinginan atau kesediaan seseorang, sehingga alasan seperti sibuk atau enggan menunggu antrean bukan dengan sendirinya menjadi dasar untuk membadalkan haji.

  • Orang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya memiliki kewajiban haji tetapi belum menunaikannya.
  • Orang sakit menahun yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi melakukan perjalanan haji dan tidak ada harapan yang wajar untuk pulih.
  • Orang lanjut usia yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi melakukan perjalanan dan rangkaian ibadah haji.

Untuk badal umrah, rincian hukumnya memiliki perbedaan pendapat di antara ulama, terutama untuk orang yang masih hidup. Badal umrah juga tidak sama dengan program badal haji yang diselenggarakan pemerintah dalam operasional haji Indonesia. Bila ragu, bertanyalah kepada ulama atau pembimbing ibadah yang dipercaya sebelum memutuskan.

Syarat orang yang membadalkan

Pendapat yang dipegang banyak ulama, termasuk dalam mazhab Syafi'i yang dianut luas di Indonesia, mensyaratkan pelaksana badal haji sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Satu orang juga hanya dapat membadalkan satu nama dalam satu kali pelaksanaan.

Karena satu pelaksanaan haji tidak dapat sekaligus menjadi badal untuk beberapa orang, keluarga perlu memastikan sejak awal siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana dan untuk siapa ibadah tersebut dilakukan.

Identitas orang yang dibadalkan juga harus disampaikan dengan jelas kepada pelaksana agar tidak terjadi kekeliruan.

Badal haji dari pemerintah berbeda dengan jasa badal berbayar

Dalam penyelenggaraan haji reguler, pemerintah menyediakan badal bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf, jemaah yang sakit sehingga tidak dapat diwukufkan, serta kondisi tertentu seperti gangguan jiwa atau demensia yang menyebabkan jemaah tidak dapat melaksanakan wukuf. Layanan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan haji, dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, dan tidak dipungut biaya tambahan dari keluarga.

Jasa badal yang ditawarkan travel, lembaga, atau perorangan adalah hal lain. Biayanya berasal dari keluarga dan pelaksananya ditunjuk oleh penyedia jasa. Tidak ada tarif komersial badal yang disebut secara seragam dalam ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah yang menjadi dasar layanan pemerintah, sehingga keluarga perlu membandingkan layanan dan memastikan apa saja yang sebenarnya ditawarkan.

6 hal yang perlu dicek sebelum membayar jasa badal

  1. Identitas penyedia: pastikan lembaganya jelas, beralamat, dan bisa dihubungi. Untuk travel, cek status dan izinnya sebagai penyelenggara umrah atau haji khusus.
  2. Identitas pelaksana: tanyakan nama orang yang akan mengerjakan dan apakah ia sudah berhaji untuk dirinya sendiri.
  3. Satu pelaksana untuk satu nama: minta penegasan tertulis bahwa satu pelaksanaan tidak digunakan untuk membadalkan beberapa orang sekaligus.
  4. Waktu pelaksanaan: minta tanggal atau rentang waktu yang jelas, terutama untuk badal umrah yang dapat dilakukan di luar musim haji.
  5. Bukti pelaksanaan: sepakati bentuk laporannya sejak awal, misalnya dokumentasi yang menyebut identitas orang yang dibadalkan dan keterangan dari penyedia jasa.
  6. Bukti pembayaran: utamakan pembayaran ke rekening resmi lembaga dan simpan bukti transaksinya.

Tanda jasa badal yang patut dicurigai

  • Harga jauh di bawah penawaran lain tanpa penjelasan yang masuk akal.
  • Penyedia menolak menyebut nama pelaksana atau hanya menjawab "tim kami di sana".
  • Sertifikat dijanjikan terbit cepat, tetapi tidak ada dokumentasi yang menyebut identitas orang yang dibadalkan.
  • Penawaran datang lewat pesan berantai atau akun media sosial tanpa alamat kantor.

Pola ini mirip dengan yang dibahas dalam ciri travel umrah bodong dan cara menghindarinya. Sertifikat dari penyedia jasa saja tidak membuktikan bahwa ibadah benar-benar dikerjakan. Karena itu, keluarga tetap perlu melihat reputasi penyedia dan bentuk pertanggungjawaban yang ditawarkan.

Catatan ASPHIRASI

Bagi ASPHIRASI, badal adalah amanah, bukan produk tambahan untuk menaikkan omzet. Keluarga menitipkan nama orang tua atau kerabat yang mereka cintai, dan mereka tidak punya cara untuk memeriksa sendiri apa yang terjadi di Tanah Suci. Posisi yang timpang seperti ini menuntut kejujuran yang lebih tinggi dari penyedia jasa.

Dalam perspektif tata kelola layanan, penyedia badal dapat membangun kepercayaan dengan membuka identitas pelaksana, memegang prinsip satu pelaksana untuk satu nama, dan menyerahkan dokumentasi yang menyebut identitas orang yang dibadalkan. Penyedia juga sebaiknya tidak mendorong badal untuk orang yang sebenarnya masih mampu menunaikan haji, melainkan mengarahkan keluarga untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah ketika terdapat keraguan mengenai hukumnya.

Kepada jemaah dan keluarga, ASPHIRASI menyarankan agar tidak tergesa-gesa. Jangan mengambil keputusan hanya karena didesak penyedia jasa dengan alasan kuota pelaksana atau batas waktu pembayaran. Lebih baik menunda untuk memeriksa penyedianya daripada menitipkan amanah kepada pihak yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Catatan mengenai kemutakhiran data

Ketentuan badal haji dalam penyelenggaraan haji reguler dan aturan mengenai layanan yang boleh ditawarkan penyelenggara dapat berubah. Untuk ketentuan pemerintah yang berlaku saat ini, konfirmasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah atau kantor urusan haji di daerah Anda. Untuk persoalan hukum ibadahnya, rujuklah fatwa lembaga keagamaan yang berwenang atau pembimbing ibadah yang kompeten.

Bagikan