Berita

Ketegasan Menteri Haji: Tidak Ada Toleransi bagi Korupsi dan Kecurangan dalam Penyelenggaraan Haji

Ketegasan Menteri Haji: Tidak Ada Toleransi bagi Korupsi dan Kecurangan dalam Penyelenggaraan Haji

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi, kecurangan, maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menyoroti masih adanya persoalan seperti penggabungan mahram yang tidak sesuai aturan, peralihan porsi ilegal, hingga pendampingan jemaah lansia yang belum optimal. Menurutnya, evaluasi harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar laporan.

Ketegasan tersebut mengingatkan pada teladan integritas yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, sebagaimana dikisahkan dalam buku Nyala Obor Integritas: Kisah Ulama Melawan Korupsi, terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz: Teladan Integritas dalam Sejarah Islam

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz bin Marwan bin al-Hakam, yang juga dikenal sebagai ‘Umar II, berasal dari keluarga besar Umayyah yang silsilahnya bersambung hingga Qushay bin Kilab, leluhur kaum Quraisy. Selain menjadi khalifah, beliau juga dikenal sebagai ahli hadis, ulama besar, dan mujtahid yang memiliki kedalaman ilmu agama. Meskipun memegang kekuasaan tertinggi, beliau menjalani kehidupan yang zuhud dan dikenal sebagai ahli ibadah. (al-Dzahabi, 2006)

Dalam sejarah Islam, Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dikenal sebagai pemimpin yang memiliki integritas tinggi. Beliau menjalankan sifat wara', yaitu menjauhkan diri dari perkara haram maupun syubhat. Sikap tersebut diwujudkan melalui kehati-hatian dalam menjaga agar tidak sedikit pun menyalahgunakan harta maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Kisah Madu: Menjaga Amanah atas Fasilitas Negara

Sebagai gambaran sifat wara' beliau, ‘Ali al-Shalabi mengisahkan bahwa suatu hari Umar bin ‘Abdul ‘Aziz ingin menyantap madu. Saat itu tidak ada persediaan madu di rumah. Tidak lama kemudian, istrinya membawa semangkuk madu yang telah dibeli.

Setelah menikmati madu tersebut, Umar bertanya kepada istrinya mengenai asal madu itu.

"Dari mana kalian mendapatkan madu ini?"

Istrinya menjawab:

"Aku tadi menyuruh pelayan untuk membelinya seharga dua dinar, dengan menggunakan keledai yang biasanya digunakan untuk mengirim surat-surat negara."

Mendengar penjelasan tersebut, Umar bin ‘Abdul ‘Aziz merasa sangat bersalah.

"Wahai istriku, mengapa engkau memberikan madu ini kepadaku?"

Beliau kemudian menjual madu tersebut dengan harga lebih dari dua dinar, mengembalikan uang dua dinar kepada istrinya, dan menyerahkan seluruh keuntungan penjualannya kepada baitul mal (kas negara). (‘Ali al-Shalabi, 2017)

Bagi Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, meskipun madu itu dibeli menggunakan uang pribadi, proses pembeliannya telah memanfaatkan fasilitas negara berupa keledai pengantar surat. Karena itu, beliau merasa tidak berhak menikmatinya. Kisah tersebut menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga amanah publik, bahkan terhadap penggunaan tenaga seekor keledai milik negara.

Menolak Hadiah demi Menjaga Integritas Jabatan

Kisah lain yang menggambarkan integritas Umar bin ‘Abdul ‘Aziz adalah sikapnya terhadap hadiah.

‘Amr bin Muhajir menceritakan bahwa Umar pernah menginginkan buah apel.

"Seandainya kita punya sebuah apel. Apel harum dan enak rasanya."

Kemudian salah seorang kerabatnya mengirimkan sebuah apel sebagai hadiah. Ketika apel tersebut sampai, Umar berkata:

"Sungguh harum dan lezatnya apel ini. Bawa kembali apel itu wahai pelayan, dan ucapkanlah salam kepada orang yang mengirimkannya, lalu katakanlah kepadanya, sesungguhnya hadiahmu telah menempati tempat yang kamu sukai di sisi kami."

‘Amr bin Muhajir kemudian berkata:

"Wahai Amirul Mukminin, orang yang mengirimkan apel ini adalah putra pamanmu dan salah seorang anggota keluargamu. Engkau pun tahu bahwa Rasulullah Saw. suka memakan hadiah dan tidak memakan sedekah."

Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menjawab:

"Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya hadiah yang diberikan untuk Nabi Saw. adalah benar-benar hadiah, tetapi hadiah yang diberikan kepada kita adalah suap."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz hanya menyalakan lampu yang dibiayai negara ketika digunakan untuk urusan kaum Muslimin atau urusan kenegaraan. Setelah selesai, beliau memadamkan lampu tersebut dan menggunakan lampu yang dibiayai dari uang pribadinya. (‘Ali al-Shalabi, 2017)

Integritas Dimulai dari Hal-Hal yang Dianggap Kecil

Keteladanan Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menunjukkan bahwa integritas lahir dari keberanian menarik garis yang tegas antara hak pribadi dan fasilitas negara atau publik, bahkan dalam perkara yang tampak sepele seperti penggunaan tenaga seekor keledai atau cahaya sebuah lampu.

Pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa potensi korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk nominal yang besar. Penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga merupakan bentuk penyimpangan terhadap amanah publik.

Dengan memandang hadiah kepada pejabat sebagai potensi suap serta menjaga setiap aset umat secara hati-hati, Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menunjukkan bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab bukan hanya atas apa yang diambil secara ilegal, tetapi juga atas setiap fasilitas negara yang digunakan secara tidak etis.

Dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, nilai tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Haji dan Umrah bahwa praktik seperti penggabungan mahram yang tidak sesuai aturan, peralihan porsi ilegal, maupun pendampingan jemaah lansia yang belum optimal harus menjadi bagian dari evaluasi yang menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar laporan.

"Selain kejujuran, melawan korupsi butuh keberanian untuk menarik garis yang jelas antara hak pribadi dan harta negara, serta menutup segala pintu masuk hadiah."

Sumber: Kemenag RI