
Praktik jual beli user Siskopatuh kini resmi dilarang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menutup celah percaloan dan memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji serta umrah di Indonesia.
Kemenhaj: Larangan Diterapkan untuk Mencegah Penyalahgunaan Sistem
Menurut Kemenhaj, praktik jual beli user Siskopatuh selama ini berpotensi memicu berbagai persoalan, antara lain:
- Penyalahgunaan sistem.
- Pengabaian layanan.
- Risiko gagalnya keberangkatan jemaah.
Karena itu, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jamaah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo.
Kemenhaj Tegaskan Penegakan Aturan bagi Pelanggar
Kemenhaj juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara yang tetap melanggar aturan.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum,” kata Puji Raharjo.
Kualitas Penyelenggaraan Umrah Tidak Hanya Bergantung pada Kepatuhan Regulasi
Selain kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah mengingatkan bahwa kualitas penyelenggaraan umrah juga diukur dari kepastian layanan yang diterima jemaah, meliputi:
- Kepastian visa.
- Tiket pesawat.
- Hotel.
- Layanan yang diterima jemaah.
Asphirasi Mendukung Penertiban Praktik Jual Beli User Siskopatuh
Asphirasi mendukung langkah penertiban tersebut. Asphirasi menilai sudah saatnya praktik-praktik yang membuka peluang percaloan dihentikan agar industri umrah menjadi lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada jemaah.
Asphirasi juga berpandangan bahwa aturan yang tegas harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten sehingga tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi.
