
Pendaftaran haji reguler tidak dimulai dari kantor pemerintah, melainkan dari bank, diawali dengan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah setoran dilakukan, calon jemaah memperoleh bukti setoran dan nomor validasi untuk melanjutkan proses pendaftaran pada Kementerian Haji dan Umrah.
Nomor porsi baru terbit pada tahap berikutnya, yaitu ketika pendaftaran diverifikasi oleh kantor layanan haji di kabupaten atau kota tempat calon jemaah berdomisili. Banyak calon jemaah mengira setoran awal saja sudah cukup, padahal tanpa pendaftaran lanjutan itu nama mereka belum masuk daftar tunggu. Karena tahap lanjutan ini punya tenggat waktu, menunda urusan ke kantor layanan haji adalah kesalahan yang paling mahal akibatnya.
Artinya, setoran awal dan pendaftaran haji merupakan dua tahapan yang berbeda. Calon jemaah belum memperoleh nomor porsi hanya dengan melakukan setoran awal.
Apa saja syarat dasar yang harus dipenuhi?
- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan pendaftaran haji reguler.
- Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah berhaji tetapi telah melewati ketentuan waktu untuk mendaftar kembali. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jemaah yang telah menunaikan haji dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir, dengan pengecualian tertentu bagi jemaah yang pernah bertugas sebagai petugas haji.
- Memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan, antara lain KTP sesuai domisili atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, serta dokumen kelahiran seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, atau Kartu Indonesia Anak.
- Memiliki rekening atas nama calon jemaah pada BPS Bipih dan menyediakan setoran awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Urutan langkah dari awal sampai nomor porsi terbit
- Siapkan dokumen identitas. Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan data kependudukan tercatat secara konsisten agar proses verifikasi tidak terkendala.
- Buka rekening pada BPS Bipih. Rekening harus dibuka atas nama calon jemaah. Rekening dan transaksi setoran Bipih dapat dilakukan melalui BPS Bipih sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lakukan setoran awal Bipih. Setoran awal dilakukan melalui BPS Bipih dan menjadi dasar untuk memperoleh bukti setoran serta nomor validasi.
- Simpan nomor validasi dan bukti setoran. Nomor validasi merupakan bagian dari data yang digunakan dalam proses pendaftaran haji setelah setoran awal dilakukan.
- Lanjutkan proses pendaftaran haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota sesuai domisili. Ketentuan terbaru juga menyediakan layanan pendaftaran secara elektronik.
- Serahkan atau unggah dokumen yang dipersyaratkan. Pada layanan tatap muka, petugas melakukan pemeriksaan dan memasukkan data calon jemaah. Dalam layanan elektronik, dokumen yang diperlukan diunggah melalui sistem yang disediakan. Calon jemaah juga menjalani proses perekaman foto dan data sesuai mekanisme layanan yang berlaku.
- Tunggu verifikasi dan terbitnya bukti pendaftaran. Setelah pendaftaran dinyatakan lengkap dan diverifikasi, calon jemaah memperoleh Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat nomor porsi. Nomor porsi tersebut menandai bahwa calon jemaah telah terdaftar dan masuk dalam daftar tunggu sesuai ketentuan.
Mengapa nomor porsi harus segera disimpan?
Nomor porsi merupakan identitas pendaftaran calon jemaah dalam antrean haji. Nomor tersebut digunakan dalam berbagai proses yang berkaitan dengan keberangkatan, termasuk pemantauan estimasi keberangkatan dan proses pelunasan ketika calon jemaah telah masuk dalam tahap yang ditentukan pemerintah.
Bukti pendaftaran yang memuat nomor porsi sebaiknya disimpan dengan baik. Calon jemaah juga dapat membuat salinan digital agar informasi pendaftaran tidak hanya bergantung pada satu dokumen fisik.
Setelah nomor porsi diterima, langkah berikutnya adalah memantau posisi antrean secara berkala. Caranya dibahas pada ulasan cara cek nomor porsi haji dan estimasi keberangkatan.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Menggunakan rekening atas nama orang lain. Rekening untuk setoran awal harus atas nama calon jemaah dan digunakan melalui BPS Bipih sesuai prosedur resmi.
- Mengira setoran awal sudah sama dengan pendaftaran haji. Setoran awal merupakan salah satu tahap dalam proses. Nomor porsi baru diperoleh setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai.
- Mengabaikan ketentuan domisili. Untuk layanan pendaftaran melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, pendaftaran dilakukan sesuai domisili sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan dokumen kepada pihak yang tidak berwenang. Calon jemaah sebaiknya menggunakan layanan resmi dan menyimpan bukti setiap transaksi serta proses pendaftaran.
- Tidak menyimpan bukti pendaftaran dan nomor porsi. Dokumen tersebut penting untuk memantau status pendaftaran dan proses keberangkatan pada tahap berikutnya.
Catatan ASPHIRASI
Pendaftaran haji reguler adalah layanan pemerintah yang dapat diurus sendiri oleh calon jemaah tanpa perantara. Asosiasi menekankan hal ini karena sebagian pengaduan yang masuk berawal dari tawaran jasa pengurusan yang meminta biaya tambahan di luar setoran awal, dengan janji nomor porsi lebih cepat. Antrean haji reguler berjalan berdasarkan urutan pendaftaran, dan tidak ada jalur yang bisa memotongnya.
Bagi calon jemaah yang merasa perlu didampingi, misalnya jemaah lanjut usia, pendampingan sebaiknya dilakukan oleh keluarga atau melalui layanan resmi di kantor layanan haji. Bila ada pihak yang menawarkan bantuan, pastikan seluruh setoran tetap masuk ke rekening resmi atas nama calon jemaah, dan seluruh bukti dipegang sendiri oleh calon jemaah.
Kepada penyelenggara perjalanan ibadah, asosiasi mengingatkan bahwa memberi informasi yang benar mengenai jalur reguler bukan berarti kehilangan pasar. Jemaah yang paham perbedaan jalur justru lebih tenang saat memilih layanan berbayar, dan penyelenggara yang jujur sejak awal lebih jarang berurusan dengan sengketa di kemudian hari.
Catatan mengenai kemutakhiran data
Ketentuan pendaftaran haji reguler dapat berubah mengikuti peraturan dan kebijakan penyelenggaraan haji. Karena itu, informasi mengenai besaran setoran awal, BPS Bipih, persyaratan dokumen, mekanisme layanan elektronik, serta prosedur pendaftaran perlu dikonfirmasikan melalui Kementerian Haji dan Umrah atau BPS Bipih sebelum calon jemaah melakukan transaksi.
Untuk pendaftaran melalui layanan tatap muka, calon jemaah juga perlu memperhatikan ketentuan pelayanan dan batas waktu yang berlaku setelah melakukan setoran awal. Jangan menganggap setoran di bank dengan sendirinya telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran.




