
Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini membuat ketiganya tidak dapat melakukan input data melalui sistem yang digunakan pemerintah untuk memantau penyelenggaraan umrah.
Tiga PPIU tersebut adalah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Kemenhaj menyebut pemblokiran sebagai bagian dari pengawasan dan perlindungan jemaah.
Tiga PPIU kehilangan akses ke Siskopatuh
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengawasi data dan aktivitas penyelenggaraan umrah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty Novyanty.
Kemenhaj mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan PPIU menjalankan penyelenggaraan umrah sesuai ketentuan dan hak jemaah tetap terlindungi.
Hanania Group sudah menghadapi perkara dugaan penipuan umrah
Salah satu nama dalam daftar tersebut, PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, sebelumnya telah menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
DPR mencatat dugaan penipuan oleh PT Khazanah Tamma Internasional mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan persoalan penyelenggaraan perjalanan mereka.
Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka. CNN Indonesia pada Juni 2026 melaporkan polisi telah menerima ratusan aduan dan memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
PT Tekat Arung Samudra juga pernah menghadapi persoalan jemaah
Nama kedua yang memiliki rekam pemberitaan terkait persoalan jemaah adalah PT Tekat Arung Samudra, yang menjalankan perjalanan umrah dengan nama Syakira Tour.
Pada akhir Juli 2026, puluhan jemaah Syakira Tour dilaporkan mengalami persoalan kepulangan dari Arab Saudi. Laporan yang tersedia menyebut 38 jemaah sempat tertahan di Jeddah karena persoalan tiket kepulangan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian terhadap penyelenggara perjalanan umrah tersebut. Laporan lain menyebut adanya calon jemaah di Kalimantan Selatan yang juga mengalami penundaan keberangkatan.
Bagaimana dengan PT Yastha Mandiri?
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI), pemblokiran akses akun Siskopatuh PT Yastha Mandiri dilakukan karena perusahaan tersebut sedang berurusan dengan permasalahan hukum serta penegakan kepatuhan operasional penyelenggaraan ibadah umrah.
Pemblokiran Siskopatuh bukan sekadar peringatan
Yang dapat dipastikan dari keterangan Kemenhaj adalah:
- akun Siskopatuh telah diblokir;
- perusahaan tersebut tidak dapat melakukan input data melalui akun tersebut;
- Kemenhaj memasukkan tindakan itu sebagai bagian dari pengawasan PPIU.
Bagi calon jemaah, bagian terpenting dari kebijakan ini bukan sekadar nama tiga perusahaan, melainkan fungsi Siskopatuh dalam pengawasan penyelenggaraan umrah.
Kemenhaj menjelaskan bahwa sistem tersebut digunakan untuk memantau data dan aktivitas PPIU. Dengan akses yang diblokir, ketiga perusahaan tidak dapat melakukan input data melalui sistem tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap PPIU tidak hanya berupa imbauan kepada masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada pembatasan akses terhadap sistem administrasi penyelenggaraan umrah.
Kemenhaj meminta masyarakat memeriksa rekam jejak PPIU
Di tengah langkah tersebut, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat legalitas ketika memilih penyelenggara umrah.
Calon jemaah diminta memperhatikan:
- legalitas PPIU;
- rekam jejak penyelenggara;
- kejelasan layanan yang diberikan;
- serta informasi penyelenggaraan perjalanan sebelum melakukan pendaftaran.
Imbauan tersebut menjadi semakin relevan karena dalam kasus Hanania Group dan Syakira Tour, persoalan jemaah sebelumnya telah muncul dan mendapat pemberitaan. Namun, kondisi setiap PPIU dalam daftar pemblokiran tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan penjelasan resmi masing-masing.
Bagi calon jemaah, perkembangan tersebut menjadi alasan untuk lebih berhati-hati dalam memilih PPIU dan tidak hanya mengandalkan promosi atau harga paket ketika menentukan penyelenggara perjalanan umrah.
Sumber: Kemenhaj RI




