Berita

Asap Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Dampak Meluas hingga Maluku dan Papua

Asap Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Dampak Meluas hingga Maluku dan Papua

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah berdampak pada 1.813 penerbangan berjadwal dalam negeri sejak 11 Agustus 2026. Gangguan yang semula banyak tercatat di Kalimantan dan Sumatera kini juga dilaporkan terjadi di sejumlah bandar udara di wilayah timur Indonesia.

Data tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam laporan pengawasan operasional penerbangan yang diperbarui hingga 12 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, Ditjen Hubud mencatat 95 penerbangan terdampak selama periode 10–12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua penerbangan mengalami keterlambatan, sedangkan 93 lainnya dibatalkan.

Penerbangan tersebut dioperasikan oleh lima maskapai. Setelah memperhitungkan tambahan kejadian dan laporan susulan maskapai untuk periode sebelumnya, jumlah kumulatif penerbangan terdampak karhutla sejak 11 Agustus meningkat menjadi 1.813 penerbangan.

Gangguan Penerbangan Meluas ke Wilayah Timur

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan bahwa dampak asap dalam beberapa hari terakhir mulai tercatat di bandar udara wilayah timur Indonesia, selain Kalimantan dan Sumatera.

Di Kalimantan, gangguan dilaporkan terjadi di Bandara Iskandar di Pangkalan Bun dan Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dampak juga tercatat di Bandara Supadio di Pontianak dan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat, serta Bandara Kalimarau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Sementara itu, di Sumatera, bandar udara yang terdampak adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan.

Sebaran gangguan di wilayah timur mencakup sejumlah bandar udara di Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Di Papua, bandara yang tercatat terdampak meliputi Domine Eduard Osok di Sorong, Rendani di Manokwari, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Douw Aturure di Nabire, serta Wamena di Kabupaten Jayawijaya.

Di Maluku, dampak dilaporkan terjadi di Bandara Pattimura di Ambon, Rar Gwamar di Dobo, dan Namniwel di Namlea. Adapun di Maluku Utara, lokasi yang disebutkan meliputi Bandara Sultan Babullah di Ternate, Leo Wattimena di Pulau Morotai, dan Oesman Sadik di Labuha.

Bandara Tampa Padang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, juga masuk dalam daftar lokasi terdampak.

Keselamatan Jadi Pertimbangan Operasional

Menurut Ditjen Hubud, keputusan operasional penerbangan harus mempertimbangkan kondisi jarak pandang aktual di lapangan. Asap yang mengurangi jarak pandang dapat memengaruhi kelancaran penerbangan sehingga penyesuaian jadwal maupun pembatalan dapat dilakukan dengan mengutamakan keselamatan.

Pengawasan diperkuat melalui Kantor Otoritas Bandar Udara di masing-masing wilayah. Ditjen Hubud juga berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait informasi cuaca dan jarak pandang.

Koordinasi penanganan karhutla dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah daerah. Untuk penyesuaian operasional penerbangan, koordinasi juga melibatkan AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, dan operator penerbangan.

Di luar gangguan akibat karhutla, Ditjen Hubud mencatat empat penerbangan dibatalkan dalam periode yang sama karena faktor lain, yakni sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan cuaca buruk.

Operasi Pemadaman Karhutla Melalui Udara

Penanganan karhutla juga dilakukan melalui operasi pemadaman dari udara atau water bombing. Ditjen Hubud mencatat 5.006 siklus penerbangan untuk operasi tersebut selama periode 20 April–11 Oktober 2026.

Operasi itu melibatkan 38 pesawat udara sipil asing yang dioperasikan oleh 11 operator. Wilayah pelaksanaannya mencakup sejumlah daerah rawan karhutla, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat.

Penumpang Diminta Memeriksa Status Penerbangan

Ditjen Hubud mengimbau calon penumpang untuk memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Imbauan ini disampaikan karena kondisi jarak pandang dapat berubah dan berpengaruh terhadap keputusan operasional.

Penumpang yang mengalami keterlambatan atau pembatalan akibat asap karhutla perlu mengikuti informasi terbaru dari maskapai mengenai status perjalanan mereka.

Hingga laporan bertanggal 13 Oktober 2026 tersebut diterbitkan, Ditjen Hubud menyatakan akan melanjutkan pengawasan dan menyampaikan perkembangan dampak karhutla terhadap operasional penerbangan secara berkala.

Sumber: Kemenhub RI

Bagikan