Saudi Update

Suriah Bebaskan Biaya Overstay Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

Suriah Bebaskan Biaya Overstay Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

Pemerintah Suriah mengumumkan pembebasan biaya pelanggaran izin tinggal bagi jemaah haji dan umrah asal Suriah yang belum meninggalkan Arab Saudi. Kebijakan tersebut diumumkan Direktorat Urusan Konsuler di bawah Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Suriah pada 15 Oktober 2026, menurut kantor berita resmi Suriah, Syrian Arab News Agency (SANA).

Pembebasan ini mencakup kasus yang dikenai biaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Keimigrasian (Residency Law), dengan rentang waktu sejak 9 Agustus 2021 hingga 15 Oktober 2026.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari kerja sama yang berlangsung antara Suriah dan Arab Saudi. Direktur Urusan Konsuler, Mohammad Yaqoub al-Omar, meminta warga Suriah yang memenuhi kriteria untuk menghubungi otoritas terkait guna mengurus status mereka dan memfasilitasi kepulangan dari Arab Saudi.

Pendaftaran Dibuka Selama Satu Minggu

Menurut SANA, Al-Omar meminta warga yang memenuhi syarat untuk mendatangi salah satu otoritas yang telah ditunjuk dalam waktu satu minggu sejak pengumuman diterbitkan.

Nama-nama yang terdaftar akan dimasukkan ke dalam daftar untuk diserahkan kepada otoritas Arab Saudi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membuka jalan bagi prosedur yang memfasilitasi keberangkatan mereka dari Kerajaan.

SANA tidak merinci dalam laporan berbahasa Inggrisnya seluruh persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon penerima pembebasan. Karena itu, jemaah yang merasa memenuhi kriteria perlu merujuk pada pengumuman dan arahan resmi otoritas Suriah sebelum mengurus pendaftaran.

Peran Otoritas Suriah dan Arab Saudi

Pengumuman tersebut diterbitkan oleh Direktorat Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Suriah. Namun, pelaksanaannya melibatkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, terutama dalam proses penyerahan daftar nama dan fasilitasi keberangkatan dari negara tersebut.

SANA menyebut kebijakan itu sebagai bagian dari kerja sama bilateral kedua negara. Meski demikian, laporan tersebut tidak memuat teks lengkap keputusan hukum yang mendasari pembebasan biaya atau penjelasan terperinci mengenai mekanisme penerapannya di pihak Arab Saudi.

Dengan demikian, pengumuman ini tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Arab Saudi telah mengubah ketentuan umum mengenai denda atau biaya akibat pelanggaran izin tinggal bagi seluruh jemaah asing.

Apa Artinya bagi Travel dan Jemaah Indonesia?

Kebijakan Suriah menunjukkan adanya upaya konsuler untuk membantu warga negara yang belum meninggalkan Arab Saudi sesuai ketentuan masa tinggal. Namun, cakupan pengumuman yang diberitakan SANA terbatas pada jemaah haji dan umrah asal Suriah yang memenuhi kriteria.

Belum ada informasi dalam sumber tersebut yang menunjukkan bahwa mekanisme pembebasan serupa berlaku bagi jemaah Indonesia atau warga negara lain.

Bagi biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia, beberapa hal yang relevan untuk dicermati meliputi:

  • Status aturan di Arab Saudi: Memastikan ketentuan izin tinggal dan konsekuensi overstay yang berlaku bagi jemaah Indonesia berdasarkan informasi resmi otoritas terkait.
  • Perlindungan jemaah: Memastikan jemaah memahami masa berlaku izin tinggal, jadwal kepulangan, dan prosedur yang harus ditempuh apabila mengalami kendala perjalanan.
  • Perkembangan kebijakan: Memantau pengumuman resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk mengetahui apakah terdapat kebijakan yang secara khusus menyangkut jemaah Indonesia.

Catatan ASPHIRASI

Pembebasan biaya yang diumumkan Suriah ditujukan kepada jemaah haji dan umrah asal negara tersebut yang belum meninggalkan Arab Saudi dan memiliki kasus dalam rentang waktu yang ditentukan. Pendaftaran harus dilakukan melalui otoritas yang ditunjuk dalam waktu satu minggu sejak pengumuman diterbitkan.

Meski dapat menjadi referensi mengenai penanganan kasus overstay melalui koordinasi konsuler, kebijakan ini tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa jemaah Indonesia berhak memperoleh keringanan serupa.

Biro perjalanan dan jemaah Indonesia tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku bagi mereka. Setiap perkembangan mengenai kemungkinan keringanan biaya atau fasilitasi kepulangan bagi warga negara Indonesia perlu dikonfirmasi melalui pengumuman otoritas yang berwenang.

Sumber: SANA

Bagikan