Regulasi

Kemenkes Usulkan Tarif MCU Haji Rp800 Ribu–Rp1,3 Juta

Kemenkes Usulkan Tarif MCU Haji Rp800 Ribu–Rp1,3 Juta

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua rentang tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji, yakni Rp800.000–Rp1 juta dan Rp1,1 juta–Rp1,3 juta. Usulan tersebut disampaikan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan digitalisasi layanan haji yang melibatkan tiga kementerian pada 9 Oktober 2026.

Rentang harga itu belum dapat diperlakukan sebagai tarif resmi yang berlaku. Dalam keterangan yang dipublikasikan Kemenkes, angka tersebut masih berupa opsi yang diajukan untuk mengurangi perbedaan biaya pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.

Di sisi lain, kesepakatan digitalisasi layanan haji mencakup pemadanan data jemaah dengan data kependudukan. Kedua agenda tersebut berkaitan dengan penataan pelayanan haji, tetapi memiliki status kebijakan yang berbeda: kerja sama antarkementerian telah ditandatangani, sedangkan tarif MCU masih berupa usulan.

Dua Opsi Tarif MCU dan Biaya Vaksinasi

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa rekomendasi tarif MCU disusun berdasarkan kajian pembiayaan. Menurut Kemenkes, perbedaan komponen pemeriksaan dan paket layanan membuat biaya yang dibayarkan calon jemaah dapat bervariasi antar-rumah sakit.

Kemenkes mengusulkan dua pilihan tarif dasar pemeriksaan, yaitu:

  • Rp800.000–Rp1.000.000 untuk opsi tarif terendah.
  • Rp1.100.000–Rp1.300.000 untuk opsi tarif tertinggi.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes merekomendasikan kisaran harga vaksinasi meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000. Kementerian tersebut juga menyebut paket kombinasi vaksinasi dengan biaya hingga Rp850.000.

Angka-angka tersebut merupakan rekomendasi yang disampaikan Kemenkes. Belum ada dasar yang terverifikasi dalam penelusuran ini untuk menyatakan bahwa seluruh penyedia layanan kesehatan wajib menggunakan rentang harga tersebut atau bahwa biaya yang dibayarkan calon jemaah sudah berubah.

Dengan demikian, calon jemaah perlu membedakan usulan penyeragaman tarif dari ketentuan biaya yang telah ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.

Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Haji dan Umrah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di kantor Kemendagri.

Menurut keterangan Kemenkes, kerja sama tersebut mencakup penataan pelayanan haji dan pemadanan data jemaah dengan data kependudukan. Integrasi ini ditujukan untuk memperkuat validitas identitas dan menutup celah manipulasi dalam proses administrasi haji.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menyebut sebanyak 416.147 dari sekitar 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.

Ketidaksesuaian tersebut, menurut keterangan kementerian, berpotensi membuka celah penyalahgunaan administrasi, termasuk manipulasi identitas dan pelimpahan nomor porsi. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai data yang disampaikan pemerintah, bukan hasil audit independen yang telah diverifikasi dalam laporan ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan kesiapan sistem biometrik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendukung validasi identitas. Sistem tersebut mencakup pengenalan wajah, sidik jari, dan retina mata.

Meski penandatanganan SEB telah dilakukan, detail teknis pelaksanaan, tahapan penerapan, dan ukuran keberhasilan integrasi data belum dapat dipastikan dari sumber yang diperiksa.

Penyeragaman Biaya Masih Memerlukan Kepastian Kebijakan

Usulan tarif MCU dan vaksinasi menempatkan biaya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam penyelenggaraan haji. Namun, tanpa dokumen penetapan yang terverifikasi, belum dapat dipastikan kapan rentang harga tersebut akan diberlakukan atau bagaimana penerapannya di berbagai fasilitas kesehatan.

Sementara itu, kesepakatan digitalisasi layanan haji telah diumumkan melalui penandatanganan SEB oleh tiga kementerian. Implementasinya tetap perlu dilihat melalui ketentuan teknis dan pelaksanaan di lapangan.

Perkembangan selanjutnya yang perlu dipantau adalah apakah usulan tarif akan ditetapkan secara resmi, bagaimana mekanisme pengawasan harga diterapkan, serta bagaimana integrasi data kependudukan dijalankan dalam pelayanan calon jemaah haji.

Catatan sumber: Laporan ini disusun berdasarkan rilis Kementerian Kesehatan RI tanggal 9 Oktober 2026. Status usulan tarif dibedakan dari kesepakatan digitalisasi yang telah ditandatangani.

Catatan ASPHIRASI: Kepastian Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Upaya mengurangi perbedaan biaya pemeriksaan kesehatan antar-rumah sakit patut disambut, karena jemaah berhak tahu berapa yang wajar mereka bayar. Namun, seperti ditegaskan dalam artikel ini, rentang tarif tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

ASPHIRASI mengingatkan anggota agar tidak mencantumkan angka usulan itu sebagai biaya pasti dalam penawaran paket. Bila nanti tarif resmi ditetapkan, penyelenggara perlu memperbarui informasinya kepada jemaah. Sebaliknya, bila ketentuan belum terbit, jemaah sebaiknya diarahkan untuk mengonfirmasi biaya langsung ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Pemadanan data jemaah dengan data kependudukan juga berkaitan dengan kerja penyelenggara. Data identitas yang rapi membantu travel menghindari masalah administrasi menjelang keberangkatan. Asosiasi berharap ketentuan teknisnya segera diumumkan agar penyelenggara dapat menyesuaikan proses pendaftaran sejak awal.

Sumber: Kemenkes RI

Bagikan