Berita

21 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kerugian Dilaporkan Capai Rp768 Juta

21 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kerugian Dilaporkan Capai Rp768 Juta

Jakarta - Sebanyak 21 calon jemaah umrah asal Demak dan Jepara, Jawa Tengah, gagal berangkat ke Arab Saudi setelah jadwal perjalanan mereka berulang kali tertunda. Perkara yang melibatkan PT Khalidinar Tour & Travel Umrah dan Haji tersebut berujung pada penangkapan pemilik biro berinisial S (53) oleh Satreskrim Polres Demak pada 24 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menyebut jumlah korban dalam perkara itu mencapai 21 orang, dengan total kerugian dilaporkan sebesar Rp768 juta. Keterangan tersebut diberitakan DetikJateng pada 7 Oktober 2026.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah. Berdasarkan laporan yang tersedia, penyidik juga menduga dana dari pendaftar baru digunakan untuk menutup pembiayaan keberangkatan jemaah sebelumnya.

Jadwal Berangkat Berulang Kali Berubah

Kasus tersebut bermula dari kerja sama S dengan seorang pendamping ziarah berinisial A. Keduanya disebut berkenalan saat menjalankan ibadah umrah pada 2025.

Dalam perkembangannya, A menawarkan paket perjalanan umrah kepada sejumlah calon jemaah di wilayah Demak dan sekitarnya. Salah seorang pelapor semula ditawari paket senilai Rp37 juta pada Maret 2026, dengan jadwal keberangkatan 26 Juli 2026.

Calon jemaah tersebut belum menerima tawaran itu saat pertama kali disampaikan. Namun, pada Juli 2026, tawaran kembali diajukan dan akhirnya diterima. Pelapor kemudian mengajak kerabat serta tetangganya untuk mengikuti perjalanan tersebut.

Jadwal keberangkatan selanjutnya diumumkan berubah menjadi 17 Agustus 2026. Menjelang tanggal tersebut, rombongan berangkat menggunakan bus menuju Jakarta dan menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Kepastian keberangkatan ke Arab Saudi tidak kunjung diperoleh. Pada 19 Agustus 2026, pemilik biro menemui rombongan dan menyampaikan bahwa jadwal kembali ditunda menjadi 23 Agustus karena tiket penerbangan dibatalkan.

Tiket dan Visa Belum Jelas, Jemaah Diminta Menambah Dana

Ketika meminta penjelasan mengenai penundaan tersebut, rombongan mendapat informasi bahwa masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp50 juta.

Menurut kronologi yang diberitakan DetikJateng berdasarkan keterangan polisi, pelapor dan rombongan kemudian menyepakati pengumpulan dana tambahan untuk menutup kekurangan tersebut. Mereka bersama pihak biro selanjutnya mendatangi agen perjalanan untuk menyelesaikan pembayaran.

Meski pembayaran tambahan dilakukan, kepastian keberangkatan belum diperoleh. Hingga 21 Agustus 2026, para calon jemaah masih berada di Jakarta tanpa kepastian tiket dan visa.

Rombongan kemudian mendesak pemilik biro memberikan penjelasan. Karena tidak memperoleh kepastian keberangkatan, mereka membawa persoalan tersebut ke Polres Demak untuk diproses secara hukum.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada DetikJateng, polisi juga menyebut adanya penarikan dana Rp20 juta dari dana yang sebelumnya disetorkan kepada agen perjalanan. Rincian transaksi tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik.

Pemilik Biro Ditangkap, Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penangkapan dilakukan di Polres Demak pada 24 Agustus 2026.

Dalam laporan DetikJateng, Arlan menyebut penyidik menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Polisi juga menyatakan bahwa biro perjalanan tersebut memiliki izin dan telah beroperasi sejak 2023. Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata mengenai keberadaan biro fiktif, melainkan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana perjalanan jemaah.

Menurut laporan yang sama, berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan penyidik masih menunggu tanggapan atas berkas tersebut.

Perkembangan proses hukum tetap perlu diperhatikan untuk memastikan status perkara dan langkah selanjutnya. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang di pengadilan.

Pentingnya Memastikan Kepastian Keberangkatan Umrah

Kasus ini memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi calon jemaah ketika jadwal keberangkatan terus berubah tanpa kepastian dokumen perjalanan.

Sebelum membayar biaya perjalanan, calon jemaah perlu memastikan identitas dan perizinan penyelenggara, rincian paket, jadwal penerbangan, serta ketentuan pengembalian dana apabila keberangkatan tidak terlaksana.

Calon jemaah juga sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, perjanjian tertulis, dan komunikasi dengan penyelenggara. Dokumen tersebut dapat membantu memperjelas hak dan kewajiban para pihak apabila muncul perselisihan atau dugaan pelanggaran hukum.

Bagikan