Berita

Anggaran Haji 2027 Tak Boleh Sekadar Ulang Program Lama, Kemenhaj Minta Berbasis Kebutuhan

Anggaran Haji 2027 Tak Boleh Sekadar Ulang Program Lama, Kemenhaj Minta Berbasis Kebutuhan

Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menyiapkan arah anggaran penyelenggaraan haji dan umrah 2027 dengan menekankan kebutuhan jemaah sebagai dasar perencanaan. Program dan anggaran tahun sebelumnya tidak otomatis dilanjutkan tanpa evaluasi.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam evaluasi program dan anggaran 2026 serta persiapan pagu alokasi anggaran 2027 satuan kerja pusat dan daerah Kemenhaj di Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Irfan meminta satuan kerja tidak menjadikan keberadaan suatu program pada tahun sebelumnya sebagai alasan untuk otomatis memasukkannya kembali dalam anggaran 2027.

“Jangan karena tahun sebelumnya ada, kemudian tahun berikutnya harus ada lagi. Mulailah dari apa yang dibutuhkan jemaah, pelayanan apa yang harus kita tingkatkan, dan target apa yang ingin dicapai. Setelah itu, baru kita hitung anggaran yang benar-benar dibutuhkan,” kata Irfan.

Kebutuhan Jemaah Jadi Titik Awal

Dengan pendekatan tersebut, urutan penyusunan anggaran 2027 diarahkan untuk dimulai dari kebutuhan dan target program, kemudian menentukan anggaran yang diperlukan.

Kebutuhan yang disebut dalam arahan tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan, inovasi, pembinaan, serta perlindungan jemaah.

Artinya, keberadaan anggaran pada tahun sebelumnya tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mempertahankan program yang sama pada 2027. Program perlu dikaitkan kembali dengan kebutuhan dan target yang hendak dicapai.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa evaluasi program 2026 diperlukan sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan program dan penyusunan anggaran 2027.

Serapan Anggaran Bukan Satu-satunya Ukuran

Evaluasi anggaran juga tidak diarahkan hanya untuk melihat seberapa besar anggaran telah terserap.

Menurut Irfan, hal yang lebih penting adalah memastikan program dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan jemaah.

Dengan demikian, ukuran penggunaan anggaran tidak berhenti pada apakah dana telah dibelanjakan, tetapi juga pada tujuan program dan manfaat yang dihasilkan.

APBN dan BPIH Perlu Dihitung Bersama

Aspek lain yang disoroti dalam persiapan anggaran 2027 adalah penggunaan sumber pembiayaan penyelenggaraan haji.

Irfan meminta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) direncanakan dan dikelola secara terkoordinasi.

Pembagian tanggung jawab juga harus jelas untuk menghindari pembiayaan berganda.

Arahan ini menempatkan sumber pembiayaan sebagai bagian dari perencanaan program, bukan sekadar persoalan penggunaan anggaran setelah program berjalan.

Tantangan 2027 Lebih Besar

Irfan menyebut tantangan penyelenggaraan haji dan umrah pada 2027 akan semakin besar di tengah kondisi ekonomi dunia yang dinilai masih penuh tekanan.

Karena itu, ia meminta jajaran Kemenhaj lebih cermat dan efisien dalam menyusun anggaran.

“Anggaran bukan hanya untuk dihabiskan. Anggaran adalah alat untuk mencapai tujuan, yaitu memberikan pelayanan haji dan umrah yang semakin baik kepada umat,” ujarnya.

Dalam pengarahan yang sama, Irfan juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan serta meminta jajaran Kemenhaj tidak meminta atau menerima pungutan maupun fee yang tidak semestinya dalam proses penyelenggaraan haji dan umrah.

Dengan tahap evaluasi 2026 dan persiapan pagu 2027 tersebut, arah yang disampaikan Kemenhaj cukup jelas: program lama tidak otomatis menjadi program 2027, sementara anggaran harus mengikuti kebutuhan dan target pelayanan yang hendak dicapai.

Catatan ASPHIRASI: Anggaran Haji Harus Terasa di Lapangan

Arahan agar anggaran disusun dari kebutuhan jemaah, bukan dari kebiasaan tahun sebelumnya, patut didukung. Pendekatan itu memaksa setiap program menjawab pertanyaan dasar: apa manfaatnya bagi jemaah dan bagaimana mengukurnya.

Agar tidak berhenti sebagai slogan, kebutuhan jemaah perlu digali dari mereka yang bersentuhan langsung dengan pelayanan, termasuk penyelenggara dan pembimbing ibadah. Masukan dari lapangan dapat membantu memastikan program yang dibiayai memang menjawab persoalan nyata, bukan sekadar mengisi pagu.

Penegasan soal koordinasi APBN dan BPIH juga penting bagi kepercayaan publik. Dana yang bersumber dari setoran jemaah layak dikelola dengan pembagian tanggung jawab yang jelas dan dilaporkan secara terbuka, sehingga jemaah dapat melihat ke mana uangnya dipakai.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan