Saudi Update

Arab Saudi Tangkap 11.819 Orang dalam Sepekan Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Arab Saudi Tangkap 11.819 Orang dalam Sepekan Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Otoritas Arab Saudi menangkap 11.819 orang dalam sepekan karena melanggar aturan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Data Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang dikutip Saudi Press Agency (SPA) mencakup penindakan pada 24–30 September 2026.

Dari total tersebut, 5.793 orang ditangkap karena melanggar aturan residensi atau izin tinggal, 3.307 orang karena melanggar aturan keamanan perbatasan, dan 2.719 orang karena pelanggaran terkait ketenagakerjaan.

Selain itu, 1.382 orang ditangkap karena mencoba memasuki Arab Saudi secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 61 persen berasal dari Ethiopia, 38 persen dari Yaman, dan 1 persen dari kewarganegaraan lainnya.

Sebanyak 32 orang lainnya ditangkap saat mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal. Sementara itu, 19 orang ditangkap karena terlibat dalam pengangkutan, penyembunyian, mempekerjakan, atau membantu menyamarkan keberadaan pelanggar aturan tersebut.

Penyelundup migran ilegal bisa dipenjara hingga 15 tahun

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya orang secara ilegal ke dalam negeri, termasuk menyediakan transportasi atau tempat persembunyian, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku juga dapat dikenai denda hingga 1 juta riyal Saudi serta penyitaan kendaraan dan tempat tinggal yang digunakan untuk menyembunyikan pelanggar.

Pelanggaran keimigrasian dapat dilaporkan lewat tiga nomor telepon

Otoritas Saudi membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait aturan tersebut. Nomor 911 berlaku di wilayah administratif Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, nomor 999 atau 996 berlaku di wilayah lainnya.

Apa artinya bagi travel dan jemaah umrah Indonesia?

Data penindakan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik keterlibatan jemaah umrah atau warga negara Indonesia. Namun, penindakan terhadap ribuan pelanggar aturan residensi menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan tinggal tetap menjadi bagian dari pengawasan otoritas Saudi.

Bagi penyelenggara perjalanan umrah dan haji, data ini relevan sebagai pengingat pentingnya memastikan jemaah mematuhi ketentuan visa dan masa tinggal selama berada di Arab Saudi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan penyelenggara antara lain:

  • Memastikan jemaah memahami tanggal masuk dan batas akhir masa tinggal yang tercantum pada visa.
  • Mengingatkan jemaah agar tidak memperpanjang masa tinggal di luar ketentuan visa.
  • Menyiapkan dokumen perjalanan yang lengkap dan sesuai dengan tujuan kunjungan.
  • Memantau perkembangan kebijakan keimigrasian Arab Saudi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

Catatan ASPHIRASI

Penindakan terhadap 11.819 pelanggar aturan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dalam sepekan menunjukkan bahwa otoritas Arab Saudi terus menjalankan pengawasan terhadap pelanggaran di berbagai bidang.

Bagi industri perjalanan umrah, konteks ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap ketentuan visa dan masa tinggal merupakan bagian penting selama jemaah berada di Arab Saudi.

Langkah praktis yang dapat dilakukan penyelenggara perjalanan umrah antara lain memastikan setiap jemaah memahami batas waktu visa sejak sebelum keberangkatan, menyusun jadwal kepulangan sesuai ketentuan visa, serta memastikan dokumen perjalanan tetap lengkap selama berada di Arab Saudi.

Perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan keimigrasian Arab Saudi, termasuk perubahan prosedur visa umrah atau pengawasan terhadap pelanggaran, perlu terus dipantau oleh pelaku industri travel haji dan umrah di Indonesia.

Sumber: Arab News

Bagikan