Saudi Update

Arab Saudi Tangkap 13.628 Orang dalam Sepekan atas Pelanggaran Residensi dan Perbatasan

Arab Saudi Tangkap 13.628 Orang dalam Sepekan atas Pelanggaran Residensi dan Perbatasan

Otoritas Arab Saudi menindak 13.628 orang dalam sepekan karena melanggar aturan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan. Data tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Press Agency (SPA), berdasarkan operasi inspeksi gabungan yang berlangsung di seluruh wilayah kerajaan pada 17–23 September 2026.

Dari total tersebut, 6.593 orang terjaring karena melanggar aturan residensi (iqama), 3.531 orang karena pelanggaran hukum keamanan perbatasan, dan 3.504 orang karena pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Kementerian juga mencatat penindakan terhadap pihak-pihak yang membantu pelanggaran, termasuk mereka yang mengangkut, menyediakan tempat tinggal, mempekerjakan, atau menutupi keberadaan pelanggar aturan residensi, kerja, dan keamanan perbatasan.

Sebanyak 1.197 orang ditangkap saat mencoba masuk ke Arab Saudi secara ilegal. Dari jumlah itu, 63 persen merupakan warga Ethiopia, 36 persen warga Yaman, dan 1 persen berasal dari negara lain.

Selain itu, 27 orang tertangkap saat berusaha keluar dari Arab Saudi secara ilegal. Sebanyak 22 orang lainnya ditahan karena diduga terlibat dalam pengangkutan, penyediaan tempat tinggal, mempekerjakan, atau menutupi pelanggar.spa.gov+1

Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya seseorang secara ilegal ke kerajaan, termasuk menyediakan transportasi, tempat tinggal, atau bantuan lain, dapat dipenjara hingga 15 tahun dan didenda sampai 1 juta riyal Saudi. Kendaraan dan properti yang digunakan dalam pelanggaran juga dapat disita.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, pelaporan di wilayah Saudi lainnya dapat dilakukan melalui nomor 999 dan 996.

Apa artinya bagi travel dan jemaah Indonesia?

Razia rutin semacam ini menjadi pengingat bagi agen travel umrah dan haji Indonesia untuk memastikan kepatuhan dokumen keimigrasian jemaah selama berada di Arab Saudi, mengingat penindakan berlaku terhadap siapa pun yang melanggar aturan residensi maupun masa tinggal, tanpa memandang kewarganegaraan.

Meski data yang dirilis tidak menyebut kewarganegaraan Indonesia di antara pihak yang ditahan, penyelenggara perlu mencermati beberapa hal berikut agar jemaah tidak terjaring razia serupa.

  • Memastikan visa umrah atau haji jemaah sesuai peruntukan dan tidak melebihi masa berlaku yang diizinkan.
  • Menghindari perpindahan jemaah ke wilayah di luar rencana perjalanan yang tercatat dalam visa.
  • Menyimpan salinan dokumen residensi dan itinerary yang dapat ditunjukkan bila terjadi pemeriksaan di lapangan.
  • Mengedukasi jemaah agar tidak menggunakan jasa pihak tidak resmi untuk pengurusan perjalanan atau penyeberangan perbatasan.

Catatan ASPHIRASI

Penindakan atas 13.628 pelanggaran residensi, ketenagakerjaan, dan perbatasan dalam sepekan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian di Arab Saudi berjalan intensif dan menyasar berbagai kategori pelanggaran, bukan hanya satu jenis kasus tertentu.

Bagi penyelenggara travel umrah dan haji Indonesia, langkah praktis yang relevan adalah memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap jemaah sejak sebelum keberangkatan, serta memberikan pemahaman kepada jemaah mengenai batasan wilayah dan masa tinggal yang tercantum dalam visa mereka.

Ke depan, perlu dipantau apakah otoritas Saudi merilis data serupa secara berkala serta apakah ada perubahan kebijakan residensi atau visa yang dapat berdampak langsung pada operasional perjalanan jemaah Indonesia.

Sumber: Arab News

Bagikan