
Jakarta - Persoalan 34 jemaah umrah asal Bekasi yang sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, belum sepenuhnya ditutup meski para jemaah telah diberangkatkan ke Jakarta. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta PPIU Lamahu Tour & Travel menyampaikan laporan resmi untuk memverifikasi penyebab keterlambatan dan ketidakjelasan informasi yang diterima jemaah.
Rilis Kemenhaj yang diterbitkan 8 Oktober 2026 menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung pada 5 Oktober 2026. Setelah menerima laporan mengenai kondisi para jemaah, Subdirektorat Pengawasan Umrah pada Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj berkoordinasi dengan Kanwil Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara.
34 Jemaah Akhirnya Diberangkatkan ke Jakarta
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi M Taufik, mengatakan penanganan terhadap 34 jemaah dilakukan bersama pihak PPIU, pengurus cabang Bekasi, dan layanan bandara.
Selama berada di Kualanamu, para jemaah difasilitasi untuk mendapatkan konsumsi dan ruang tunggu. Mereka kemudian diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan penerbangan Citilink.
Para jemaah tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
Dengan demikian, kendala keberangkatan dari Kualanamu menuju Jakarta telah ditangani. Namun, Kemenhaj menilai kejadian tersebut tetap perlu diperiksa dari sisi pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
Kemenhaj Soroti Koordinasi, Komunikasi, dan Pelayanan
Menurut Kemenhaj, kondisi 34 jemaah yang sempat tertahan dan tidak memperoleh kepastian keberangkatan secara memadai menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi.
Tiga aspek yang secara khusus disebut pemerintah adalah koordinasi, komunikasi, dan pelayanan kepada jemaah.
Andi mengatakan terdapat informasi awal mengenai kejadian tersebut yang kemudian diklarifikasi oleh pihak travel. Namun, Kemenhaj belum memaparkan secara rinci isi informasi awal maupun bentuk klarifikasi yang diberikan oleh pihak travel.
Karena itu, pemerintah menyatakan penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memberangkatkan jemaah menuju Jakarta. Kemenhaj masih perlu melakukan verifikasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan serta ketidakjelasan informasi yang diterima para jemaah.
Lamahu Diminta Serahkan Data Tiket hingga Bukti Komunikasi
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Kemenhaj meminta PPIU Lamahu Tour & Travel menyampaikan laporan resmi secara tertulis.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah data dan dokumen, yakni:
- data tiket;
- manifest jemaah;
- bukti komunikasi dengan jemaah;
- kronologi keberangkatan; serta
- penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan perjalanan jemaah dari Medan menuju Jakarta.
Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan evaluasi pemerintah terhadap kejadian yang dialami 34 jemaah.
Permintaan tersebut juga menunjukkan bahwa Kemenhaj tidak hanya melihat persoalan dari sisi apakah jemaah akhirnya berhasil diberangkatkan. Pemerintah masih ingin menelusuri bagaimana kendala perjalanan tersebut terjadi dan bagaimana informasi mengenai keberangkatan disampaikan kepada jemaah.
Kemenhaj Ingatkan Tanggung Jawab PPIU
Dalam rilisnya, Kemenhaj menyatakan bahwa PPIU pada prinsipnya bertanggung jawab memastikan setiap jemaah memperoleh kepastian perjalanan, informasi penerbangan, pelayanan, konsumsi, serta pendampingan.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan jemaah apabila terjadi kendala operasional selama perjalanan.
Dalam kasus 34 jemaah di Kualanamu, pemerintah mengatakan verifikasi diperlukan untuk mengetahui penyebab masalah sekaligus memastikan seluruh kewajiban PPIU terhadap jemaah telah dipenuhi.
Kemenhaj juga menyatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada jemaah lain yang masih mengalami kendala perjalanan.
Kasus Belum Berujung Sanksi
Kejadian tersebut selanjutnya akan dicatat sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan PPIU dan menjadi bagian dari pemantauan lebih lanjut.
Sampai rilis Kemenhaj tersebut diterbitkan, pemerintah belum mengumumkan adanya sanksi terhadap Lamahu Tour & Travel terkait kejadian ini. Rilis juga tidak menyatakan bahwa PPIU telah terbukti melakukan pelanggaran.
Yang telah diumumkan Kemenhaj adalah permintaan laporan resmi, proses verifikasi dan evaluasi, serta pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban PPIU kepada 34 jemaah.
Dengan demikian, persoalan di Kualanamu memiliki dua tahap. Kendala perjalanan para jemaah menuju Jakarta telah diselesaikan pada 5 Oktober. Sementara itu, penyebab keterlambatan dan ketidakjelasan informasi yang menyertai kejadian tersebut masih menjadi bagian dari proses pengawasan Kemenhaj.
Hasil verifikasi terhadap laporan dan dokumen dari PPIU nantinya menjadi dasar untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana rangkaian perjalanan 34 jemaah tersebut berlangsung.
Sumber: Kemenhaj RI




