Berita

BPKH Salurkan Ribuan Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Negeri

BPKH Salurkan Ribuan Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Negeri

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menghadirkan Program Sedekah Kurban BPKH 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai wujud komitmen dalam menebarkan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.

Mengusung tema “Menebar Kebaikan, Menggapai Keberkahan”, program ini menjadi salah satu flagship program kemaslahatan BPKH yang telah berjalan sejak tahun 2020.

Program Sedekah Kurban BPKH merupakan inisiatif yang mengintegrasikan ibadah kurban dengan pemberdayaan ekonomi umat melalui sektor peternakan.

Bersama mitra kemaslahatan, program ini terus berkembang dari tahun ke tahun sejak pertama kali dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi kepada masyarakat muslim di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan terdampak bencana.

Tidak hanya berfokus pada distribusi hewan kurban, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan peternak lokal, penguatan ekonomi umat, pengurangan stunting dan kelaparan, dukungan terhadap ketahanan pangan nasional, serta penguatan UMKM lokal melalui proses pengemasan produk kurban. Kurban bukan sekadar berbagi daging, tetapi juga menghadirkan kepedulian, harapan, dan kebermanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Pada tahun 2026, Program Sedekah Kurban BPKH dilaksanakan bersama 11 mitra kemaslahatan dengan target penyaluran sebanyak 600 ekor sapi/kerbau dan 700 ekor domba/kambing.

Kolaborasi ini dilakukan untuk memperluas pemerataan manfaat kurban serta memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Penyaluran program ditargetkan menjangkau 38 provinsi di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, serta daerah terdampak bencana.

Melalui program ini, BPKH berharap keberkahan Iduladha dapat dirasakan lebih merata hingga ke pelosok negeri.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, menyampaikan harapannya agar program ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui program ini, kami berharap kebaikan dari ibadah kurban dapat dirasakan secara nyata dan menyeluruh oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri,” ujar Sulistyowati.

“Kurban bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang menghadirkan harapan, menguatkan kepedulian, dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan hingga pelosok negeri.”

Pembiayaan program ini menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), dan tidak berasal dari dana setoran awal jamaah calon haji.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, di mana seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada seluruh umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan.

Seluruh program disalurkan secara langsung maupun tidak langsung dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Melalui Program Sedekah Kurban BPKH, diharapkan dapat tercipta penguatan ekonomi umat, pemerataan manfaat kurban hingga pelosok negeri, peningkatan nilai sosial ibadah, serta penguatan semangat kepedulian dan gotong royong di tengah masyarakat.

Catatan ASPHIRASI: Beda Dana Abadi Umat dan Setoran Awal

Bagian terpenting rilis ini bagi pengelola travel bukan jumlah hewan kurbannya, melainkan keterangan bahwa pembiayaan program berasal dari nilai manfaat Dana Abadi Umat dan tidak berasal dari dana setoran awal jemaah calon haji. Pertanyaan tentang uang setoran dipakai untuk apa muncul hampir di setiap sesi pendaftaran, dan staf yang gagap menjawabnya akan kehilangan kepercayaan calon jemaah di tempat.

ASPHIRASI menilai pemisahan dua sumber dana ini harus dijelaskan apa adanya, tanpa dibelokkan ke arah mana pun. Menyebut program kemaslahatan sebagai bukti bahwa setoran jemaah aman adalah lompatan logika, karena keduanya memang pos yang berbeda. Sebaliknya, menuduh program sosial itu memakai uang setoran juga keliru dan hanya memperkeruh suasana.

Bekali staf pendaftaran dengan jawaban singkat yang memisahkan Dana Abadi Umat dari dana setoran awal, dan sebutkan dasar hukumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, bila ada yang menanyakan lebih jauh. Jangan memakai program kurban atau program kemaslahatan apa pun sebagai materi promosi paket, sebab program itu bukan layanan yang travel jual. Untuk jemaah, tanyakan hal ini langsung saat mendaftar dan minta penjelasan tertulis, bukan sekadar jawaban lisan di meja konsultasi.

Sumber: BPKH

Bagikan