
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mengungkap cerita tentang calon jemaah haji yang baru diketahui hamil enam bulan menjelang keberangkatan. Menurut Nanang, pemeriksaan kesehatan sebelumnya menggunakan sampel urine milik suami calon jemaah tersebut, bukan sampel dari yang bersangkutan.
Cerita itu disampaikan Nanang ketika membahas perlunya memperketat pemeriksaan istithaah kesehatan dalam persiapan penyelenggaraan haji 2027. Namun, laporan DPR tidak memuat rincian kasus maupun dokumen pemeriksaan yang memungkinkan kejadian tersebut diverifikasi secara independen.
Pernyataan itu tercantum dalam laporan kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara di Medan pada 2 Oktober 2026, yang diterbitkan DPR pada 14 Oktober 2026.
Nanang Ceritakan Dugaan Penggantian Sampel Urine
Dalam laporan tersebut, Nanang menceritakan bahwa seorang calon jemaah baru diketahui hamil enam bulan ketika mendekati waktu keberangkatan. Menurut keterangannya, pemeriksaan atau audit lanjutan mengungkap bahwa sampel urine yang digunakan dalam pemeriksaan kesehatan sebelumnya berasal dari suami calon jemaah tersebut.
Nanang menekankan pentingnya kejujuran calon jemaah saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus mencerminkan kondisi kesehatan orang yang akan berangkat agar penilaian kelayakan tidak didasarkan pada informasi yang keliru.
DPR Soroti Denda Rp60 Miliar
Selain menceritakan dugaan penggantian sampel urine, Nanang menyebut Indonesia menghadapi denda sekitar Rp60 miliar yang dikaitkannya dengan pemberangkatan jemaah yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Nanang meminta agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan haji berikutnya. Ia menilai pemeriksaan kesehatan perlu diperketat agar calon jemaah yang diberangkatkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Enam Kelompok Kondisi Kesehatan dalam Persyaratan Haji Saudi
Kementerian Kesehatan Arab Saudi memublikasikan persyaratan kesehatan bagi jemaah haji musim 1447 H/2026 M. Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah kondisi medis yang dapat menghalangi seseorang memenuhi persyaratan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.
Kondisi yang disebut meliputi:
- Kegagalan organ utama, termasuk gagal ginjal yang memerlukan dialisis, gagal jantung dengan gejala saat aktivitas fisik minimal, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen, serta sirosis hati dengan tanda kegagalan fungsi hati.
- Gangguan neurologis atau kejiwaan berat yang mengganggu kemampuan kognitif atau menyebabkan disabilitas fisik berat.
- Demensia, terutama kondisi yang memengaruhi kemampuan seseorang menjalankan aktivitas secara mandiri.
- Kehamilan berisiko, termasuk kehamilan pada tiga bulan terakhir dan kehamilan berisiko tinggi pada tahap mana pun.
- Penyakit menular aktif yang membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah akibat virus (viral hemorrhagic fevers).
- Kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi atau terapi lain yang sangat menekan sistem kekebalan tubuh.
Persyaratan tersebut merupakan rujukan untuk musim haji 1447 H/2026 M. Daftar ini tidak boleh langsung dianggap sebagai daftar lengkap persyaratan Indonesia untuk musim haji 1448 H/2027 M tanpa pemeriksaan terhadap pedoman terbaru yang berlaku.
Daftar kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pemberangkatan jemaah Indonesia atau mengonfirmasi dasar pengenaan denda yang disebut Nanang.
Istithaah Kesehatan Sudah Diatur dalam Regulasi
Persyaratan istithaah kesehatan bukan kebijakan baru yang baru diminta DPR. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Kesehatan.
Kemenkes menjelaskan bahwa penilaian istithaah melibatkan pemeriksaan medis menyeluruh, termasuk kondisi fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari. Persyaratan kesehatan juga menjadi bagian dari proses persiapan keberangkatan jemaah.
Dalam penjelasan mengenai penyelenggaraan haji 2025, Kemenkes menyebut pemenuhan istithaah kesehatan diwajibkan sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Dengan demikian, sorotan Nanang berpusat pada pelaksanaan dan pengawasan pemeriksaan kesehatan, termasuk kejujuran calon jemaah dan koordinasi tenaga kesehatan dengan fasilitas kesehatan di daerah.
Pengawasan Kesehatan Disiapkan untuk Haji 2027
Nanang mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah merekrut tenaga kesehatan untuk mendukung pelayanan jemaah. Ia menilai tenaga tersebut perlu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di daerah, termasuk puskesmas dan fasilitas rujukan.
Menurut Nanang, pemantauan kesehatan perlu dimulai sebelum keberangkatan, bukan hanya ketika jemaah telah berada di Arab Saudi. Ia berharap pengawasan tersebut menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.
Laporan DPR tidak menyebut adanya regulasi baru atau keputusan sanksi yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas pernyataan tersebut. Dengan demikian, pengetatan pemeriksaan yang disampaikan Nanang merupakan dorongan dalam fungsi pengawasan DPR, sementara rincian klaim denda dan kasus penggantian sampel urine masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Catatan ASPHIRASI: Kejujuran dalam Pemeriksaan Istithaah
Pemeriksaan istithaah kesehatan dibuat untuk melindungi jemaah itu sendiri. Menukar sampel atau menutupi kondisi tubuh mungkin terasa sebagai jalan pintas agar tetap berangkat, tetapi risikonya ditanggung jemaah di tengah ibadah yang menuntut fisik prima, jauh dari keluarga.
Kasus yang diceritakan dalam laporan DPR ini belum disertai rincian yang bisa diverifikasi. Karena itu, ASPHIRASI berharap pengetatan pemeriksaan tidak berubah menjadi kecurigaan terhadap seluruh calon jemaah. Yang dibutuhkan adalah prosedur pengambilan sampel yang tertib dan diawasi, sehingga celah penukaran tertutup tanpa mempersulit jemaah yang jujur.
Penyelenggara haji khusus juga punya peran di sini. Travel dapat mengingatkan jemaahnya sejak awal bahwa hasil pemeriksaan harus mencerminkan kondisi sebenarnya, dan bahwa kejujuran itu justru melindungi keberangkatan mereka. Koordinasi tenaga kesehatan dengan fasilitas di daerah, seperti didorong Komisi VIII, akan lebih efektif bila penyelenggara dilibatkan sebagai mitra.
Sumber: DPR RI




