Berita

Hingga Senin, Penutupan Operasional Bandara Soekarno-Hatta Masih Diperpanjang

Hingga Senin, Penutupan Operasional Bandara Soekarno-Hatta Masih Diperpanjang

Jakarta — Operasional penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali ditutup pada Senin, 7 September 2026. Penutupan diperpanjang hingga estimasi pukul 18.00 WIB menyusul dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.

Berdasarkan pembaruan informasi aeronautika yang disampaikan AirNav Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta berstatus CLOSED mulai pukul 08.28 WIB hingga estimasi pukul 18.00 WIB pada 7 September 2026.

Penutupan Masih Bersifat Dinamis

Perpanjangan penutupan dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mendukung keselamatan penerbangan di tengah kondisi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

AirNav Indonesia menyatakan pemantauan terhadap kondisi ruang udara dan sebaran abu vulkanik terus dilakukan. Informasi aeronautika akan diperbarui secara berkala sesuai kondisi aktual dan perkembangan aspek keselamatan penerbangan.

Karena itu, waktu 18.00 WIB yang tercantum dalam pembaruan tersebut merupakan estimasi periode penutupan, bukan kepastian bahwa operasional penerbangan akan langsung kembali normal pada waktu tersebut.

Halim Perdanakusuma Juga Ditutup

Selain Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma juga masih berstatus CLOSED.

Dalam pembaruan yang sama, penutupan Halim berlaku mulai pukul 08.16 WIB hingga estimasi pukul 18.00 WIB pada 7 September 2026.

AirNav menyebut penyesuaian periode penutupan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sebaran abu vulkanik dan aspek keselamatan penerbangan.

Relevan bagi Perjalanan Jemaah Umrah

Perpanjangan penutupan Soekarno-Hatta menjadi perkembangan penting bagi perjalanan jemaah umrah yang menggunakan bandara tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan.

PPIU juga diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan sampai terdapat kepastian penerbangan dan kesiapan layanan perjalanan.

Dengan status penutupan yang masih dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi ruang udara, jemaah perlu memperoleh informasi terbaru mengenai status penerbangan dari penyelenggara perjalanan masing-masing.