
Jakarta — Bagi jemaah haji, terutama lansia dan mereka yang membutuhkan bantuan, sikap petugas dapat memengaruhi rasa aman selama menjalankan ibadah. Di tengah padatnya rangkaian kegiatan dan beragam kebutuhan jemaah, petugas dituntut tidak hanya memahami tugas, tetapi juga menjaga integritas, menghormati batas kewenangan, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Untuk memperjelas tanggung jawab tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyusun standar perilaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) beserta mekanisme penegakan disiplin. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam keterangan yang dirilis pada Jumat (23/10/2026), Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan haji tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan.
“Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun.
Menurut Harun, standar perilaku diperlukan agar setiap petugas memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas. Pedoman tersebut diharapkan membantu petugas memahami etika, batas kewenangan, dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan masing-masing.
Batas Kewenangan hingga Interaksi dengan Jemaah
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, menjelaskan bahwa kualitas penyelenggaraan haji tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan terpenuhinya standar pelayanan. Sikap serta tanggung jawab petugas yang berinteraksi langsung dengan jemaah juga menjadi faktor penting.
“Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa standar perilaku PPIH yang sedang disusun akan menjadi acuan dalam berbagai aspek pekerjaan. Cakupannya meliputi interaksi dengan jemaah, pengambilan keputusan, penanganan persoalan pelayanan, hingga pemeliharaan integritas selama penyelenggaraan ibadah haji.
Kejelasan pedoman diperlukan agar petugas memahami batas kewenangan dan kewajiban yang menyertai tugas masing-masing. Hal ini juga diharapkan membantu mencegah pelanggaran serta menjaga konsistensi kualitas pelayanan.
Dalam konteks pelayanan haji, petugas berhadapan dengan kebutuhan jemaah yang beragam. Karena itu, kemampuan menjalankan tugas perlu disertai pemahaman mengenai cara melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Akan Diperjelas
Selain standar perilaku, Kemenhaj mendorong perumusan mekanisme penegakan disiplin yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme yang disiapkan mencakup tahapan penanganan dugaan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penilaian, hingga penetapan atau rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rudy menegaskan bahwa kejelasan prosedur dibutuhkan agar penanganan dugaan pelanggaran berlangsung secara objektif dan proporsional.
“Standar perilaku harus didukung mekanisme penegakan disiplin yang jelas, terukur, dan akuntabel. Kita perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang objektif dan proporsional, dengan memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tegas Rudy.
Dengan mekanisme tersebut, penegakan disiplin diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Pembahasan penyusunan standar perilaku dan mekanisme disiplin turut melibatkan Direktur Bina Petugas Haji Reguler beserta tim. Keterlibatan lintas unit ini dimaksudkan agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara menyeluruh dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan Masih dalam Tahap Penyusunan
Kemenhaj berharap pedoman tersebut dapat memperkuat pencegahan pelanggaran dan membuat penanganan dugaan pelanggaran berjalan lebih konsisten. Kejelasan standar juga diharapkan meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap petugas dan penyelenggaraan ibadah haji.
Kemenhaj menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada petugas merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan, keselamatan, dan kepentingan jemaah harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas.
Namun, rilis Kemenhaj pada 23 Oktober 2026 masih menjelaskan proses penyusunan pedoman dan perumusan mekanisme penegakan disiplin. Rilis tersebut belum merinci jadwal penetapan aturan, bentuk sanksi untuk setiap jenis pelanggaran, maupun prosedur pengaduan yang dapat digunakan jemaah.
Dengan demikian, penerapan kebijakan tersebut nantinya akan bergantung pada aturan yang ditetapkan, kejelasan prosedur penanganan laporan, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Sumber: Kemenhaj RI




