Regulasi

Hak Jemaah Terancam, Kemenhaj Godog Skema Deteksi Layanan Haji Tak Sesuai Kontrak

Hak Jemaah Terancam,  Kemenhaj Godog Skema Deteksi Layanan Haji Tak Sesuai Kontrak

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan skema pengawasan untuk mendeteksi layanan haji reguler yang tidak sesuai kontrak. Pedoman baru ini akan mencakup pemeriksaan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga penanganan persoalan yang berkaitan dengan hak dan keselamatan jemaah.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kemenhaj, Rudy Ambari, menegaskan pengawasan tidak cukup dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen. Pemeriksaan juga harus menjangkau kondisi pelayanan di lapangan untuk memastikan layanan yang diterima jemaah sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Instrumen pengawasan harus mampu menguji kesesuaian layanan dengan kontrak, mengidentifikasi potensi risiko terhadap keselamatan jemaah, serta memastikan setiap ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara konkret. Orientasi utamanya adalah memastikan jemaah mendapatkan hak dan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar Rudy di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Instrumen pengawasan tersebut tengah disusun melalui Pedoman Umum Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi. Mekanisme ini dirancang untuk memperjelas pembagian tanggung jawab ketika ditemukan ketidaksesuaian layanan, sekaligus memastikan setiap temuan ditindaklanjuti.

Kemenhaj Siapkan Pemeriksaan Kesesuaian Kontrak

Pengawasan layanan haji reguler akan diarahkan untuk menguji kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dan komitmen dalam kontrak. Pemeriksaan mencakup sejumlah komponen yang menjadi hak jemaah, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Kemenhaj juga menempatkan identifikasi risiko terhadap keselamatan jemaah sebagai bagian dari pengawasan. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kondisi pelayanan yang berlangsung di lapangan.

Penyusunan pedoman melibatkan sejumlah unit di lingkungan Kemenhaj untuk menyamakan standar pemeriksaan dan pembagian tanggung jawab. Alur pengawasan akan mencakup pengumpulan data, identifikasi risiko, pencatatan temuan, serta pemeriksaan atas tindak lanjut yang dilakukan.

Namun, rincian mengenai jadwal pemberlakuan pedoman dan mekanisme penindakan terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan kontrak belum dijelaskan dalam pengumuman tersebut.

Temuan Pengawasan Harus Ditindaklanjuti

Selain mendeteksi ketidaksesuaian layanan, Kemenhaj menekankan pentingnya penyelesaian masalah yang ditemukan selama pengawasan. Jumlah temuan tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan karena kecepatan merespons laporan dan kepastian penanganan juga perlu diperhatikan.

Rudy Ambari mengatakan pengawasan harus memastikan persoalan benar-benar diselesaikan, mulai dari kecepatan merespons laporan, kemudahan menghubungi penanggung jawab, hingga ketepatan menentukan langkah penanganan.

“Kita tidak boleh hanya kuat dalam menemukan masalah, tetapi juga harus kuat dalam menyelesaikannya. Kapasitas penyelesaian masalah harus menjadi bagian penting dari pengendalian, mulai dari kecepatan merespons laporan, kemudahan menghubungi penanggung jawab, ketepatan menentukan langkah penanganan, hingga kepastian bahwa masalah benar-benar diselesaikan,” tegasnya.

Pendekatan ini menempatkan tindak lanjut sebagai bagian dari proses pengawasan, bukan sekadar tahap setelah pemeriksaan selesai. Setiap temuan diharapkan memiliki penanggung jawab dan langkah penyelesaian yang dapat dipantau.

Kemenhaj juga berencana memperbarui pedoman dan instrumen pengawasan mengikuti perubahan kebijakan Arab Saudi. Perubahan tersebut dapat memengaruhi persyaratan, standar pelayanan, dan pelaksanaan haji di lapangan.

Pedoman yang tengah disusun diharapkan membantu mendeteksi ketidaksesuaian layanan lebih awal. Meski demikian, efektivitas mekanisme tersebut nantinya akan bergantung pada penerapannya di lapangan, termasuk konsistensi pemeriksaan dan penyelesaian masalah yang menyangkut hak jemaah.

Sumber: Kemenhaj RI

Bagikan