
SURABAYA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mulai menyusun Buku Problematika Pelaksanaan Haji dan Umrah yang ditujukan sebagai panduan bagi jemaah, pembimbing, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Penyusunan buku tersebut memasuki tahap Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim di kantor MUI Jatim, Senin (14/9/2026). Forum ini digunakan untuk mengumpulkan materi dan menyempurnakan draf buku berdasarkan persoalan faktual yang muncul dalam pelaksanaan haji dan umrah.
MUI Jatim sebelumnya telah membahas penyusunan buku tersebut pada 6 Agustus 2026. Dalam rapat awal itu, MUI Jatim menetapkan tema besar “Problematika Fikih Haji dan Umrah” dan menargetkan buku menjadi salah satu rujukan bagi KBIHU dalam memberikan penjelasan kepada jemaah.
KBIHU dan Kemenhaj Jatim Ikut Terlibat
FGD 14 September diikuti sejumlah pemangku kepentingan, antara lain jajaran Komisi Fatwa MUI Jatim, Dewan Pembina Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Jawa Timur, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur.
Kehadiran unsur KBIHU dan Kemenhaj Jatim menjadi bagian dari penggalian informasi yang dilakukan MUI Jatim untuk memperkaya materi buku. MUI Jatim menyebut proses kajian, penyerapan aspirasi, dan penyempurnaan draf masih akan berlangsung selama beberapa hari setelah FGD.
Salah satu persoalan yang disoroti dalam forum adalah fenomena umrah mandiri. Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin menyebut praktik tersebut juga dapat menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan ibadah.
Menurut dia, panduan yang disusun perlu mengakomodasi kebutuhan kemudahan dalam beribadah tanpa keluar dari ketetapan syariat dan hasil ijtihad ulama.
Target Draf Oktober, Terbit Desember
Penyusunan buku ini bukan agenda yang baru dimulai pada FGD September. Dalam rapat awal pada Agustus, MUI Jatim telah membentuk tim penyusun dan menetapkan sejumlah target pengerjaan.
Draf buku ditargetkan selesai pada Oktober 2026, kemudian masuk tahap cetak pada awal November 2026. MUI Jatim merencanakan peluncuran buku pada Desember 2026 dan juga menyiapkan pendaftaran International Standard Book Number (ISBN).
Dengan demikian, hasil FGD September masih menjadi bagian dari proses penyusunan. MUI Jatim belum menerbitkan buku tersebut dan belum menetapkan isi akhir panduan.
Komisi Fatwa MUI Jatim menyatakan pendalaman kajian akan dilanjutkan agar buku yang dihasilkan dapat menjawab persoalan yang dihadapi penyelenggara maupun jemaah dalam pelaksanaan haji dan umrah.
Catatan ASPHIRASI: Rujukan Fikih yang Dekat dengan Lapangan
Rencana MUI Jatim menyusun buku problematika haji dan umrah patut diapresiasi, karena pertanyaan fikih jemaah dapat muncul justru saat ibadah sedang berlangsung. Rujukan tertulis yang disepakati akan membantu pembimbing memberi jawaban yang konsisten.
Pelibatan KBIHU dan Kemenhaj Jatim dalam penyusunannya merupakan langkah yang tepat. Penyelenggara perjalanan umrah juga dapat menjadi sumber masukan, sebab mereka mendampingi jemaah menghadapi situasi nyata di Tanah Suci, mulai dari urusan miqat hingga kondisi jemaah yang sakit.
Sorotan terhadap umrah mandiri juga relevan. Kemudahan akses ibadah perlu diimbangi pemahaman manasik yang memadai, dan buku semacam ini dapat menjadi bekal bagi jemaah yang berangkat tanpa pendamping. Kami berharap isinya kelak mudah diakses dan ditulis dalam bahasa yang dipahami jemaah awam.
Sumber: MUI Jatim




