
Jakarta - Subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jemaah dalam pembiayaan haji 2027 memunculkan dua persoalan berbeda: apakah bantuan tersebut sesuai dengan prinsip istitha'ah dalam Islam dan apa dasar hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sebagian ongkos haji.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan subsidi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kemampuan sebagai syarat kewajiban haji. Namun, Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) meminta pemerintah dan DPR RI berkonsultasi dengan MUI mengenai status subsidi itu, sekaligus menyoroti kebutuhan akan landasan hukum penggunaan APBN.
Perbedaan penekanan tersebut muncul setelah pemerintah dan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 rata-rata sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Di tengah upaya meringankan pembayaran jemaah, pertanyaan mengenai sumber pembiayaan dan kewenangan penggunaannya belum sepenuhnya terjawab dalam pernyataan publik yang tersedia.
MUI: Subsidi Tidak Bertentangan dengan Istitha'ah
Dalam keterangan kepada MUI Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026, Asrorun Niam mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan subsidi melalui APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menilai dukungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kehidupan beragama. Menurutnya, kemampuan finansial sebagai syarat kewajiban haji tidak harus selalu berasal dari kekayaan pribadi calon jemaah.
“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” ujar Asrorun, sebagaimana dikutip MUI Digital.
Pernyataan itu menempatkan persoalan subsidi dari sisi syariat, khususnya apakah bantuan dari pihak lain dapat memungkinkan seseorang menunaikan ibadah haji secara sah. Asrorun berpandangan bahwa dukungan pemerintah tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip istitha'ah.
Namun, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari fatwa resmi yang secara khusus menetapkan seluruh aspek hukum skema subsidi APBN. Dalam sumber yang tersedia, Asrorun menyampaikan pandangannya mengenai prinsip keagamaan dan kebijakan subsidi, bukan pengumuman penerbitan fatwa formal.
Komnas Haji Meminta Fatwa dan Landasan Yuridis
Pada saat yang sama, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR RI meminta fatwa MUI mengenai kedudukan subsidi pemerintah dalam komponen BPIH 2027.
Menurut Mustolih, persoalan ini perlu dikaji karena ibadah haji memiliki ketentuan kemampuan finansial dalam syariat Islam. Ia mempertanyakan kedudukan dana subsidi serta kemungkinan pengaruhnya terhadap keabsahan ibadah yang dijalankan jemaah.
“Bagaimana kedudukan dana subsidi itu dan apakah akan berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji yang dijalankan jamaah, hal ini perlu dikonsultasikan kepada MUI,” ujar Mustolih dalam keterangan yang diterima MUI Digital pada 8 Oktober 2026.
Di luar persoalan syariat, Komnas Haji juga menyoroti dasar hukum penggunaan APBN. Mustolih mengapresiasi tujuan pemerintah meringankan beban jemaah, tetapi menilai kebijakan tersebut tetap memerlukan landasan yuridis yang jelas.
“Upaya pemerintah memberikan subsidi tentu patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran negara. Namun, langkah tersebut harus segera dicarikan landasan yuridisnya agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum,”.
Dengan demikian, permintaan Komnas Haji tidak hanya berkaitan dengan pertanyaan apakah jemaah yang menerima subsidi dapat memenuhi ketentuan istitha'ah. Lembaga tersebut juga mempertanyakan pijakan regulasi untuk memasukkan dana APBN ke dalam pembiayaan haji.
Perbedaan Pandangan Pernah Muncul di MUI
Perdebatan mengenai subsidi haji juga pernah muncul dari kalangan pimpinan MUI sendiri.
Dalam pemberitaan MUI Digital pada Juli 2026, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengkritik penggunaan istilah subsidi untuk skema pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat dana haji. Ia menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah yang masih berada dalam antrean.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” ujar Cholil dalam keterangan kepada MUI Digital pada 9 Juli 2026.
Kritik Cholil saat itu berfokus pada distribusi nilai manfaat dana haji yang berasal dari pengelolaan setoran jemaah, bukan secara khusus pada subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta yang dibahas dalam penetapan BPIH 2027.
Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak dapat disamakan. Kritik terhadap pembagian hasil pengelolaan dana haji menyangkut keadilan antarkelompok jemaah, sedangkan pernyataan Asrorun pada Oktober membahas dukungan APBN dan prinsip istitha'ah. Sementara itu, Komnas Haji menyoroti kebutuhan akan dasar hukum untuk skema pendanaan pemerintah tersebut.
Perbedaan pernyataan ini menunjukkan adanya beragam penekanan dalam diskusi publik di kalangan pimpinan MUI. Namun, sumber yang tersedia tidak membuktikan adanya keputusan resmi MUI yang saling bertentangan atau perubahan sikap kelembagaan secara formal.
Subsidi APBN Berbeda dari Nilai Manfaat Dana Haji
Persoalan hukum menjadi lebih jelas jika sumber pembiayaan dalam BPIH dipisahkan.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI, BPIH 2027 ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah itu, Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah mencapai Rp54.648.825 atau 55,5 persen. Adapun Rp43.817.526,35 atau 44,5 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Di luar pembagian tersebut, terdapat subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah yang diperhitungkan untuk mengurangi sisa pembayaran. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual atau virtual account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah tersebut, rata-rata pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa nilai manfaat dana haji dan subsidi APBN merupakan dua komponen berbeda. Nilai manfaat berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan subsidi yang sedang dipersoalkan Komnas Haji disebut bersumber dari anggaran pemerintah.
Pembedaan ini penting karena pertanyaan mengenai keadilan distribusi nilai manfaat tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai kewenangan pemerintah menggunakan APBN. Sebaliknya, adanya bantuan dari negara juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan terkait tata kelola dana haji.
Dasar Hukum APBN Menjadi Persoalan Berikutnya
Komnas Haji menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai regulasi yang perlu dikaji dalam menilai penggunaan APBN untuk pembiayaan haji.
Menurut Mustolih, ketentuan mengenai sumber pembiayaan haji perlu ditelaah untuk memastikan adanya landasan yuridis bagi komponen subsidi tersebut. Ia mengingatkan agar kebijakan yang bertujuan meringankan beban jemaah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan itu merupakan posisi Komnas Haji, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan hukum yang telah mengikat. Untuk memastikan apakah subsidi APBN tersebut memiliki dasar hukum yang memadai, diperlukan pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dokumen anggaran, dan instrumen kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Demikian pula, pandangan Asrorun mengenai kesesuaian subsidi dengan prinsip istitha'ah tidak otomatis menetapkan legalitas penggunaan anggaran negara. Kedua pertanyaan itu berada dalam ranah yang berkaitan, tetapi berbeda.
Pada akhirnya, perdebatan subsidi haji 2027 tidak berhenti pada apakah bantuan pemerintah dapat diterima menurut prinsip syariat. Pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan pertanggungjawaban dana tersebut agar keringanan biaya bagi jemaah disertai kepastian hukum dan transparansi pembiayaan.
Sumber: MUI




