
Otoritas Arab Saudi menangkap 14.782 orang dalam operasi penegakan aturan residensi, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan yang berlangsung pada 10–16 September 2026.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada 19 September 2026, operasi lapangan gabungan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Arab Saudi. Dari total 14.782 orang yang ditangkap, sebanyak 7.438 orang merupakan pelanggar aturan residensi, 3.782 orang pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 3.562 orang pelanggar aturan ketenagakerjaan.
Data tersebut merupakan hasil operasi selama periode 10–16 September 2026, bukan jumlah penangkapan yang dihimpun hanya pada 19 September.
1.450 orang mencoba masuk secara ilegal, 56 persen berasal dari Ethiopia
SPA melaporkan sebanyak 1.450 orang ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan masuk ke Arab Saudi secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, 56 persen berkewarganegaraan Ethiopia, 43 persen berkewarganegaraan Yaman, dan 1 persen berasal dari kewarganegaraan lainnya. Selain itu, sebanyak 25 orang ditangkap saat mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal.
Angka 1.450 tersebut merupakan bagian dari data pelanggaran keamanan perbatasan yang dilaporkan otoritas Saudi. Angka ini tidak sama dengan total 3.782 orang yang disebut melanggar aturan keamanan perbatasan dalam periode yang sama.
Penyelundup terancam penjara 15 tahun dan denda SR1 juta
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa orang yang memfasilitasi masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut mereka di dalam wilayah kerajaan, menyediakan tempat tinggal, atau memberikan bantuan maupun layanan dalam bentuk apa pun dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal SR1 juta.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan tempat tinggal yang digunakan untuk menampung pelanggar juga dapat disita.
Kementerian juga mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran. Dalam laporan tersebut, nomor 911 disebut berlaku untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sedangkan nomor 999 dan 996 digunakan di wilayah administratif lainnya.
Apa artinya bagi travel dan jemaah umrah dan haji Indonesia?
Laporan tersebut tidak menyebut adanya jemaah atau warga negara Indonesia dalam data penangkapan 10–16 September 2026. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan jemaah Indonesia.
Bagi penyelenggara perjalanan dan jemaah Indonesia, data tersebut dapat menjadi referensi untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketentuan perjalanan yang berlaku di Arab Saudi.
Beberapa langkah administratif yang dapat diperhatikan penyelenggara antara lain:
- Memastikan dokumen dan visa jemaah sesuai dengan ketentuan perjalanan yang berlaku.
- Memastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan dokumen serta pengaturan perjalanan yang telah ditetapkan.
- Tidak membantu, mengangkut, atau menyediakan tempat tinggal bagi orang yang diketahui melanggar aturan keamanan perbatasan atau ketentuan keimigrasian Arab Saudi.
Poin terakhir berkaitan langsung dengan peringatan Kementerian Dalam Negeri mengenai sanksi terhadap pihak yang memfasilitasi pelanggaran aturan keamanan perbatasan.
Catatan ASPHIRASI
Data Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menunjukkan bahwa dalam operasi 10–16 September 2026, sebanyak 14.782 orang ditangkap atas pelanggaran aturan residensi, keamanan perbatasan, dan ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 7.438 orang terkait pelanggaran aturan residensi, 3.782 orang terkait aturan keamanan perbatasan, dan 3.562 orang terkait aturan ketenagakerjaan.
Kementerian Dalam Negeri juga melaporkan bahwa 31.075 orang asing yang melakukan pelanggaran sedang menjalani proses penegakan aturan. Sebanyak 18.986 orang telah dirujuk ke perwakilan diplomatik untuk memperoleh dokumen perjalanan, 3.834 orang dirujuk untuk menyelesaikan pemesanan perjalanan, dan 12.635 orang telah dideportasi.
Bagi industri perjalanan haji dan umrah Indonesia, data tersebut menjadi rujukan mengenai penegakan aturan yang sedang dilakukan otoritas Saudi. Kepatuhan terhadap dokumen perjalanan, ketentuan visa, serta aturan residensi dan keamanan perbatasan tetap menjadi bagian dari pengelolaan perjalanan jemaah.
Sumber: Arab News




