
Jakarta — Daging dari DAM (dam haji) jemaah Indonesia berpotensi diolah menjadi sekitar 4–5 juta kaleng pangan untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Gagasan tersebut menjadi salah satu skema yang dibahas BAZNAS RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan BAZNAS siap menerima daging DAM yang telah diolah di Arab Saudi untuk kemudian dikalengkan dan disalurkan melalui jaringan BAZNAS di berbagai daerah.
Daging DAM diarahkan untuk program sosial
Menurut Rizaludin, apabila skema tersebut dapat direalisasikan, pengolahan dan pengemasan daging DAM berpotensi menghasilkan sekitar 4–5 juta kaleng.
BAZNAS menyebut hasil pengolahan tersebut dapat diarahkan untuk:
- membantu masyarakat yang terdampak bencana;
- mendukung program perbaikan gizi;
- membantu penanganan stunting melalui pemanfaatan pangan bergizi.
Angka 4–5 juta kaleng tersebut masih merupakan perkiraan BAZNAS, bergantung pada realisasi skema pengolahan dan pengemasan daging DAM.
Opsi pengelolaan DAM untuk jemaah 2027
Pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut distribusi daging dari Arab Saudi. BAZNAS juga menyatakan kesiapan memfasilitasi penunaian DAM jemaah haji Indonesia di Tanah Air apabila pelaksanaannya diperbolehkan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyebut besarnya potensi DAM dapat memberikan manfaat yang lebih luas apabila sebagian pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia. BAZNAS bahkan membuka kemungkinan membentuk komite syariah untuk mempersiapkan pelaksanaannya.
"Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan DAM Haji di Tanah Air. Dengan demikian, apabila diperbolehkan melakukan pemotongan DAM di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak," ujar Sodik.
Namun, opsi tersebut belum menjadi kebijakan yang final. Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan aspek hukum, syariah, kesehatan hewan, regulasi, dan fatwa masih perlu diperhatikan.
Persoalan syariah juga masih menjadi bagian penting dalam pembahasan. MUI sebelumnya menegaskan bahwa penyembelihan DAM haji harus dilakukan di Tanah Haram dan mengimbau jemaah tetap melaksanakan DAM di Tanah Suci.
Dengan demikian, skema pemanfaatan daging DAM dalam jumlah besar tersebut masih bergantung pada keputusan dan ketentuan yang berlaku.
Jika dapat direalisasikan, BAZNAS menyiapkan jalur pemanfaatan daging DAM bukan hanya sebagai bagian dari pengelolaan ibadah haji, tetapi juga sebagai sumber pangan yang dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: Baznas RI




