
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Riau, meminta penjelasan pemerintah pusat mengenai dasar penetapan kuota haji Kabupaten Kampar untuk penyelenggaraan haji 2027.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi dengan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Kamis (3/9/2026). DPRD Kampar ingin mengetahui posisi daerah tersebut dalam mekanisme pembagian kuota yang kini menggunakan pendekatan berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Formula kuota haji berubah sejak 2026
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Nurchalis, yang menerima audiensi mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Haji, menjelaskan bahwa mekanisme pembagian kuota mengalami perubahan seiring perubahan kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan haji.
Beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Saat penyelenggaraan haji masih berada di Kementerian Agama, pembagian kuota antara lain menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk muslim per provinsi.
- Pada penetapan kuota 2026, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru untuk pembagian kuota haji reguler antarprovinsi.
- Formula tersebut menggunakan proporsi daftar tunggu riil (waiting list).
- Pendekatan baru itu diarahkan untuk menyeragamkan masa tunggu jemaah secara nasional.
- Dengan mekanisme tersebut, jumlah daftar tunggu menjadi salah satu basis dalam melihat proporsi pembagian kuota haji reguler.
Perubahan inilah yang menjadi konteks DPRD Kampar meminta penjelasan mengenai penetapan kuota untuk 2027.
DPRD Kampar ingin tahu posisi daerah dalam mekanisme baru
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi mengatakan pihaknya datang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme penetapan kuota, termasuk posisi Kabupaten Kampar dalam kebijakan pembagian kuota haji 2027.
Menurut Ahmad, pertanyaan DPRD bukan hanya mengenai jumlah kuota yang akan diterima. Dasar perhitungan juga dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Yang kami perlukan bukan hanya informasi mengenai berapa jumlah kuota, tetapi juga bagaimana dasar perhitungannya.”
Ahmad didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi dalam audiensi tersebut.
DPRD Kampar menilai persoalan tersebut penting karena terdapat masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dan masih menunggu keberangkatan.
Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pembagian kuota diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan kuota haji.
Pemerintah tekankan prinsip proporsional dalam pembagian kuota
Nurchalis mengatakan perubahan mekanisme pembagian kuota tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian angka keberangkatan. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memberikan kesempatan berhaji secara proporsional kepada masyarakat di berbagai daerah.
Ia menekankan beberapa prinsip yang menjadi pertimbangan dalam mekanisme tersebut:
- Kuota yang tersedia dibagikan secara adil, transparan, dan akuntabel.
- Setiap daerah memiliki karakteristik serta jumlah daftar tunggu yang berbeda.
- Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembagian kuota.
- Perubahan mekanisme diarahkan untuk menghasilkan sistem penyelenggaraan haji yang lebih terukur.
Dengan demikian, daftar tunggu menjadi faktor penting dalam pendekatan pembagian kuota yang mulai diterapkan pada 2026.
Ahmad mengatakan pihaknya berharap kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kampar. Bagi DPRD, kejelasan mekanisme, dasar perhitungan, dan posisi Kabupaten Kampar menjadi hal utama yang perlu diketahui.
Sumber: Kemenhaj RI




