
Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan istithaah kesehatan sebagai syarat mutlak bagi jemaah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di sisi lain, masa tunggu haji faktual Indonesia kini disebut rata-rata mencapai 14 tahun. Rentang waktu yang panjang ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kondisi kesehatan calon jemaah dipantau dan dipersiapkan selama menunggu keberangkatan.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho menyampaikan penegasan tersebut saat membuka Konsolidasi Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026). Ia menekankan bahwa kemampuan berhaji tidak cukup diukur dari kesiapan finansial.
“Kemampuan jemaah menunaikan haji tidak hanya diukur dari kecukupan biaya. Kemampuan itu juga diukur dari kesehatan, sebab ibadah haji menuntut kekuatan fisik dan ketahanan mental dalam waktu yang panjang, di lingkungan yang berat, dan bersama jutaan manusia dari seluruh dunia,” ujar Teguh, dikutip dari rilis resmi Kemenhaj.
Pernyataan tersebut menempatkan kesiapan kesehatan sebagai persoalan yang perlu diperhatikan sejak jauh hari. Dengan masa tunggu yang dapat berlangsung belasan tahun, tantangannya bukan hanya memastikan jemaah memenuhi persyaratan ketika mendekati keberangkatan, tetapi juga bagaimana pembinaan kesehatan dilakukan selama masa penantian.
Antrean Haji 14 Tahun, Kondisi Kesehatan Jemaah Bisa Berubah
Pada 28 September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu faktual haji Indonesia telah turun menjadi rata-rata 14 tahun setelah pemerintah memvalidasi 5,7 juta data jemaah terdaftar dan menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.
Angka tersebut merupakan rata-rata faktual yang disampaikan pemerintah, bukan jaminan bahwa setiap jemaah akan menunggu tepat 14 tahun. Masa tunggu aktual dapat berbeda menurut kondisi antrean dan keberangkatan masing-masing.
Rentang waktu yang panjang membuat pemantauan kesehatan menjadi relevan. Usia, kondisi fisik, dan penyakit penyerta dapat berubah seiring waktu. Karena itu, kondisi kesehatan yang diketahui ketika seseorang mendaftar belum tentu menggambarkan kondisinya saat mendapat kesempatan berangkat.
Kementerian Kesehatan sebelumnya juga mengakui bahwa panjangnya antrean haji berkaitan dengan meningkatnya jumlah calon jemaah yang berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan. Dalam penjelasannya mengenai pelaksanaan istithaah kesehatan, Kemenkes menekankan perlunya pembinaan dan pelayanan kesehatan sejak dini.
Kemenhaj: Kesehatan Tidak Bisa Disiapkan Mendadak
Dalam rilis 7 Oktober, Teguh menegaskan bahwa kesiapan kesehatan tidak dapat dibangun secara instan menjelang keberangkatan. Menurut dia, persiapan perlu dilakukan sejak awal melalui deteksi dini, pembinaan, pengendalian penyakit dan faktor risiko, serta pendampingan sesuai kondisi kesehatan jemaah.
Kemenhaj juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan secara bertahap. Calon jemaah perlu memahami kondisi kesehatannya, menjaga kebugaran, mengendalikan penyakit dan faktor risiko, serta mengetahui upaya menjaga kesehatan selama berada di Tanah Suci.
Teguh menolak pandangan yang menempatkan istithaah kesehatan sekadar sebagai persyaratan administratif.
“Istithaah kesehatan tidak boleh dipandang sebagai hambatan administratif atau syarat formal. Istithaah kesehatan adalah bentuk pelindungan negara bagi jemaah,” kata Teguh.
Penegasan itu menunjukkan bahwa pemerintah memandang penilaian kesehatan sebagai bagian dari perlindungan jemaah. Namun, rilis tersebut tidak memerinci frekuensi pemantauan kesehatan selama masa tunggu, bentuk pendampingan yang diterima calon jemaah di setiap daerah, ataupun capaian pelaksanaannya.
Bagaimana Kesehatan Jemaah Dipantau Selama Masa Tunggu?
Persoalan berikutnya adalah pelaksanaan pembinaan kesehatan dalam rentang waktu sebelum keberangkatan. Kemenhaj menyatakan bahwa penguatan layanan membutuhkan kerja bersama dinas kesehatan, jajaran Kemenhaj di daerah, Pusat Kesehatan Haji, dan unsur terkait lainnya.
Konsolidasi yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bogor itu ditujukan untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi persoalan, mengevaluasi pelaksanaan, serta memastikan tindak lanjut dapat diterapkan di daerah.
Akan tetapi, pengumuman tersebut belum menyertakan data mengenai jumlah calon jemaah yang memperoleh pemantauan kesehatan secara berkala selama masa tunggu. Rilis itu juga tidak menjelaskan apakah terdapat standar frekuensi pemeriksaan yang berlaku sepanjang masa penantian, atau bagaimana tindak lanjut kesehatan dijamin bagi calon jemaah yang mengalami perubahan kondisi.
Pertanyaan tersebut penting untuk membedakan pemeriksaan kesehatan sebagai penilaian kelayakan menjelang keberangkatan dari pembinaan kesehatan yang berlangsung dalam jangka panjang.
Tanpa data pelaksanaan, belum dapat disimpulkan bahwa pembinaan kesehatan selama masa tunggu tidak berjalan. Namun, informasi tentang cakupan pemantauan, kesinambungan pendampingan, dan evaluasi hasilnya diperlukan untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut menjawab tantangan antrean panjang.
Istithaah Kesehatan dan Tantangan Perlindungan Jemaah
Kemenhaj menegaskan bahwa setiap keputusan penetapan istithaah harus didasarkan pada kondisi kesehatan jemaah dan ketentuan yang berlaku. Teguh juga menekankan pentingnya integritas, keseragaman pemahaman, dan pelayanan yang ramah serta empatik.
Dalam konteks masa tunggu faktual rata-rata 14 tahun, tantangannya tidak berhenti pada penetapan status kesehatan menjelang keberangkatan. Persiapan kesehatan sejak dini, pengendalian faktor risiko, serta kesinambungan pendampingan juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan.
Kemenhaj telah menegaskan arah kebijakannya: kesehatan merupakan bentuk perlindungan negara dan tidak bisa disiapkan secara mendadak. Pertanyaan yang masih perlu dijawab adalah bagaimana upaya tersebut diterapkan secara konsisten selama masa tunggu, serta data apa yang dapat menunjukkan bahwa calon jemaah memperoleh pembinaan kesehatan sebelum tiba waktunya berangkat.
Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar penegasan istithaah kesehatan tidak berhenti sebagai prinsip, tetapi dapat dinilai melalui pelaksanaan dan hasil yang terukur bagi jemaah.
Sumber: Kemenhaj RI




