Berita

Keberangkatan Umrah Ditunda Berulang, Calon Jemaah Datangi Kantor PPIU di Kota Mojokerto

Keberangkatan Umrah Ditunda Berulang, Calon Jemaah Datangi Kantor PPIU di Kota Mojokerto

MojokertoPenundaan keberangkatan umrah dilaporkan terjadi pada calon jemaah yang mengurus keberangkatan melalui PT AA di Kota Mojokerto. Media lokal memberitakan puluhan orang mendatangi kantor travel di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, pada Kamis (3/9/2026), untuk meminta kepastian jadwal.

Menurut pemberitaan tersebut, jadwal kelompok yang dimaksud semula ditetapkan pada 30 Agustus 2026, kemudian diundur menjadi 1 September, lalu kembali ditunda dengan target keberangkatan 5 September 2026.

Penundaan itu membuat calon jemaah mengambil sikap berbeda. Sebagian menyatakan tetap ingin berangkat apabila mendapat kepastian tertulis, sementara sebagian lainnya mengajukan pengembalian dana. Identitas individu calon jemaah tidak diperlukan untuk menjelaskan perkembangan ini.

Penjelasan perusahaan soal tiket

Manajer di kantor tersebut, Zulfan Rizki Maulana, sebagaimana dikutip media lokal, menyebut kendala terjadi pada pengadaan tiket melalui agen di Jakarta. Menurut keterangannya, pembayaran telah dilakukan, tetapi tiket yang dibutuhkan belum diterima.

Ia juga menyebut sekitar 360 calon jemaah asal Mojokerto dan Jombang terdampak penundaan. Menurut keterangannya, keberangkatan dijadwalkan kembali pada 5 September 2026 dan pilihan untuk melanjutkan perjalanan atau meminta pengembalian dana diserahkan kepada masing-masing calon jemaah.

Angka sekitar 360 calon jemaah dan penjelasan mengenai agen tiket tersebut berasal dari pihak perusahaan. Dalam sumber yang tersedia, informasi tersebut belum diverifikasi secara independen.

Muncul setelah persoalan AAT di Jombang

Peristiwa di Mojokerto muncul tidak lama setelah AAT menghadapi persoalan keberangkatan umrah di Kabupaten Jombang yang ditangani melalui mediasi pada akhir Agustus 2026.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan hasil mediasi terkait rombongan jemaah umrah asal Jombang yang semula dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Setelah mediasi, dikabarkan tiket pergi-pulang untuk jemaah terkait telah terbit dan keberangkatan dilakukan secara bertahap.

Namun, sumber yang tersedia tidak menjelaskan apakah orang yang datang ke kantor AAT di Mojokerto pada 3 September merupakan bagian dari rombongan Jombang tersebut, kelompok keberangkatan lain, atau memiliki keterkaitan lain dengan persoalan sebelumnya.

Karena itu, kedua peristiwa tersebut belum dapat disimpulkan sebagai satu kelompok atau satu rangkaian kasus yang sama.

Status konfirmasi

Untuk kejadian di Mojokerto, informasi mengenai penundaan jadwal, jumlah calon jemaah yang disebut terdampak, dan kendala tiket dalam sumber terbuka berasal dari laporan media lokal serta keterangan calon jemaah dan pihak perusahaan.

Belum ditemukan konfirmasi resmi Kementerian Haji dan Umrah mengenai keramaian di kantor PT AA di Kota Mojokerto pada 3 September 2026.

Perkembangan di Mojokerto dapat dilaporkan sebagai temuan terpisah mengenai calon jemaah PT AA yang menghadapi penundaan keberangkatan. Penyebab pasti persoalan tiket, jumlah keseluruhan calon jemaah yang terdampak, serta kaitannya dengan persoalan di Jombang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Catatan ASPHIRASI: Kepastian Tertulis Saat Jadwal Diundur

Penundaan yang berulang menempatkan calon jemaah pada posisi sulit, sebab mereka menanggung ketidakpastian tanpa memegang dokumen yang bisa dijadikan pegangan. Permintaan agar kepastian jadwal diberikan secara tertulis, sebagaimana disebut dalam laporan ini, adalah permintaan yang wajar. Penjadwalan ulang secara lisan tidak menyisakan jejak yang dapat dirujuk bila jadwal kembali bergeser.

Bagi penyelenggara, memberi keterangan tertulis sesungguhnya juga melindungi diri sendiri. Keterangan resmi yang bertanggal menutup ruang tafsir dan meredam kabar simpang siur yang beredar di antara calon jemaah. Kendala teknis dalam pengadaan tiket bisa saja terjadi, tetapi cara mengomunikasikannya menentukan apakah persoalan berhenti di meja kantor atau berlanjut ke jalur pengaduan.

ASPHIRASI menilai pilihan yang ditawarkan kepada calon jemaah, yaitu melanjutkan keberangkatan atau meminta pengembalian dana, perlu disertai kejelasan tenggat dan tata caranya. Tanpa itu, pilihan tersebut berhenti sebagai tawaran lisan. Asosiasi juga mengingatkan bahwa keterangan yang belum diverifikasi secara independen sebaiknya diperlakukan sebagai keterangan pihak, bukan sebagai kesimpulan.