
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak memaksakan keberangkatan jemaah di tengah dampak abu vulkanik Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 September 2026.
Kemenhaj meminta PPIU menyesuaikan atau menunda keberangkatan apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan. Keberangkatan diminta dilakukan setelah terdapat kepastian penerbangan dan kesiapan seluruh layanan perjalanan.
Keselamatan Jemaah Jadi Pertimbangan Utama
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan keselamatan jemaah menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perjalanan umrah yang terdampak gangguan penerbangan.
Menurut Kemenhaj, pertimbangan tersebut mencakup:
- keberangkatan;
- kepulangan;
- transit;
- perubahan jadwal; dan
- perubahan rute penerbangan.
“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing,” ujar Puji di Jakarta.
Ia juga meminta PPIU memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan.
PPIU Diminta Tidak Memaksakan Keberangkatan
Instruksi Kemenhaj tidak hanya ditujukan pada keputusan mengenai jadwal penerbangan. PPIU juga diminta memastikan seluruh layanan untuk jemaah tetap berjalan ketika terjadi penundaan.
Kemenhaj menyebut kebutuhan jemaah yang terdampak harus tetap terlayani, termasuk:
- akomodasi;
- konsumsi;
- transportasi;
- pendampingan; dan
- kebutuhan dasar lainnya.
Puji menegaskan PPIU tidak boleh memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan.
“Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Jemaah yang Tertahan Tetap Harus Didampingi
Kemenhaj juga memberikan perhatian kepada jemaah yang sudah berada dalam perjalanan, termasuk mereka yang masih berada di Arab Saudi atau tertahan di negara transit akibat perubahan maupun pembatalan penerbangan.
PPIU diminta memastikan jemaah dalam kondisi tersebut tetap berada dalam pendampingan dan memperoleh pelayanan yang memadai sampai perjalanan dapat dilanjutkan ke Tanah Air.
Untuk menangani kondisi tersebut, PPIU diminta aktif berkoordinasi dengan:
- maskapai penerbangan;
- pengelola bandar udara;
- otoritas penerbangan;
- penyedia layanan di Arab Saudi; dan
- pihak terkait lainnya.
Kemenhaj menyatakan juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan.
Kanal Informasi PPIU Harus Tetap Aktif
Selain memastikan pelayanan, setiap PPIU diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses jemaah maupun keluarga.
Informasi yang perlu dapat diketahui secara cepat antara lain perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, serta langkah penanganan yang dilakukan.
Kemenhaj juga meminta setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, keterlambatan kepulangan, atau kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Di sisi lain, asosiasi PIHK dan PPIU diminta membantu menjangkau seluruh penyelenggara, termasuk PPIU yang berada di luar keanggotaan asosiasi. Langkah ini ditujukan agar penanganan jemaah terdampak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kemenhaj menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi gangguan penerbangan tersebut, kementerian menekankan pentingnya memastikan jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman.
Sumber: Kemenhaj RI




