Regulasi

Kemenhaj Sibolga Samakan Aturan Pendaftaran Haji dengan Bank, Apa yang Dibahas?

Kemenhaj Sibolga Samakan Aturan Pendaftaran Haji dengan Bank, Apa yang Dibahas?

SIBOLGA – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Sibolga melakukan kunjungan ke Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin, 21 September 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan aturan pendaftaran jemaah haji reguler, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Kepala Kantor Kemenhaj Kota Sibolga Saprial Bahri mengatakan sosialisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan dan mekanisme pendaftaran antara Kemenhaj dan pihak perbankan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan dan mekanisme pendaftaran jemaah haji reguler,” kata Saprial dalam keterangan Kantor Kemenhaj Kota Sibolga.

Mengapa Perbankan Terlibat?

PMHU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa salah satu persyaratan pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal. Calon jemaah melakukan setoran awal melalui rekening atas nama jemaah pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).

Sementara itu, proses pendaftaran juga mencakup penginputan dan verifikasi data oleh Kantor Kemenhaj kabupaten/kota, termasuk penerbitan Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat nomor porsi.

Karena itu, pendaftaran haji reguler memiliki sisi administratif sekaligus finansial yang melibatkan lebih dari satu institusi.

Dalam kunjungan tersebut, Kantor Kemenhaj Kota Sibolga menyebut pembahasan mencakup mekanisme pendaftaran dan penyetoran biaya haji. Tidak disebutkan adanya perubahan mekanisme atau peluncuran layanan baru.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Kemenhaj Kota Sibolga, termasuk penanggung jawab Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), supervisor Siskohat, supervisor penyelenggaraan haji dan umrah, serta staf keuangan.

Fokus kegiatan, berdasarkan keterangan resmi Kantor Kemenhaj Kota Sibolga, adalah memastikan pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan pendaftaran dan penyetoran haji sesuai PMHU 3/2025.

Catatan ASPHIRASI: Pendaftaran Haji dan Peran Perbankan

ASPHIRASI menyambut baik upaya menyamakan pemahaman antara kantor Kemenhaj dan bank penerima setoran. Pendaftaran haji reguler memang punya sisi administratif dan sisi finansial, dan calon jemaah dapat menjumpai keduanya di loket yang berbeda. Penjelasan yang seragam dari kedua pihak mengurangi peluang jemaah menerima informasi yang saling bertentangan.

Keterangan resmi tidak menyebutkan adanya perubahan mekanisme atau layanan baru. Karena itu, calon jemaah tidak perlu mengubah langkah pendaftaran yang sudah berjalan. Yang tetap penting adalah memastikan setoran awal masuk ke rekening atas nama sendiri dan menyimpan bukti setoran bersama Surat Pendaftaran Haji.

Kami juga mengingatkan anggota asosiasi yang dimintai pendapat oleh calon jemaah agar merujuk pada ketentuan resmi, bukan kebiasaan lama. Sosialisasi seperti ini sebaiknya diikuti dengan informasi tertulis yang mudah diakses masyarakat, sehingga pemahaman yang sama tidak berhenti di ruang rapat.

Sumber: Kemenhaj Sumatera Utara

Bagikan