Berita

Komisi VIII Minta Kemenhaj Benahi Kelemahan Haji 2026 sebelum 2027

Komisi VIII Minta Kemenhaj Benahi Kelemahan Haji 2026 sebelum 2027

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperbaiki kelemahan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M sebelum memasuki musim haji 1448 H/2027 M. Desakan itu disampaikan Hetifah Sjaifudian saat memimpin kunjungan kerja spesifik ke Kantor Kemenhaj Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Hetifah mengatakan persiapan haji 2027 tidak cukup hanya memastikan keberangkatan berjalan. Evaluasi dari penyelenggaraan 2026 harus diterjemahkan menjadi perbaikan pada pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, serta kesiapan petugas. Pernyataan tersebut menempatkan pengalaman musim sebelumnya sebagai ukuran awal untuk persiapan musim berikutnya.

Kelemahan 2026 Diminta Tak Berulang

Menurut Hetifah, berbagai kelemahan dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah pada penyelenggaraan haji 2026 tidak boleh kembali terjadi pada 2027.

“Berbagai kelemahan yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, baik dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji harus tidak terjadi lagi,” kata Hetifah dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria.

Ia juga meminta petugas yang akan melayani jemaah dipersiapkan dengan baik. Dengan begitu, evaluasi tidak berhenti pada catatan atas pelaksanaan 2026, tetapi masuk ke tahap persiapan operasional musim berikutnya.

29.643 Jemaah Jawa Barat Jadi Skala Persiapan

Berdasarkan data Kemenhaj yang disebut dalam kunjungan tersebut, sebanyak 29.643 jemaah asal Jawa Barat akan berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M. Angka itu menjadi skala jemaah yang harus masuk dalam persiapan layanan di wilayah tersebut.

Karena itu, Hetifah meminta Kemenhaj di Jawa Barat, termasuk tingkat kabupaten dan kota, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait.

“Komisi VIII mengharapkan agar Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Jawa Barat, termasuk Kota Depok meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Laporan lain mengenai kunjungan itu menyebut keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana sebagai tantangan yang disampaikan dalam pembahasan di Depok. Namun, catatan tersebut ditempatkan sebagai masukan dalam kunjungan, bukan sebagai audit independen atas seluruh layanan haji 2026.

Dari Evaluasi ke Mitigasi Darurat

Satu tuntutan lain yang disampaikan Komisi VIII adalah kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat berdampak terhadap jemaah.

Hetifah meminta Kemenhaj menyiapkan langkah mitigasi sejak awal. Dengan demikian, ketika terjadi kondisi di luar situasi normal, penyelenggara sudah memiliki langkah yang dapat dijalankan.

“Komisi VIII juga merekomendasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mempersiapkan langkah mitigatif menghadapi kondisi darurat yang berdampak terhadap jemaah haji,” katanya.

Di titik ini, ukuran persiapan haji 2027 yang disampaikan Komisi VIII menjadi lebih konkret: bukan hanya bagaimana penyelenggaraan berjalan dalam kondisi normal, tetapi bagaimana pembinaan, pelayanan, perlindungan, petugas, dan respons terhadap keadaan darurat disiapkan sebelum jemaah diberangkatkan.

Bagi jemaah, dampak langsung dari tuntutan tersebut berada pada empat hal yang disebut Hetifah sendiri: pembinaan, pelayanan, perlindungan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat. Komisi VIII meminta seluruh catatan 2026 tidak kembali menjadi persoalan pada musim haji berikutnya.

Persiapan haji 2027 karena itu mulai diuji dari pertanyaan sederhana: apakah kelemahan yang sudah ditemukan pada 2026 benar-benar berubah menjadi perbaikan sebelum jemaah kembali diberangkatkan.

Catatan ASPHIRASI: Evaluasi yang Sampai ke Jemaah

Evaluasi penyelenggaraan haji baru terasa manfaatnya bila berubah menjadi perbaikan yang dirasakan jemaah di lapangan. Empat hal yang disebut dalam kunjungan kerja itu, yaitu pembinaan, pelayanan, perlindungan, dan kesiapan petugas, semuanya bersentuhan langsung dengan pengalaman jemaah sejak masa persiapan sampai kepulangan.

Bagi anggota asosiasi, catatan seperti ini tetap relevan meski pekerjaan evaluasi itu berada di ranah pemerintah. Penyelenggara swasta menghadapi pertanyaan yang serupa dari jemaah dan keluarganya, terutama soal siapa yang mendampingi ketika ada persoalan di tanah suci. Karena itu, perbaikan di sisi pemerintah dan pembenahan di sisi penyelenggara sebaiknya berjalan beriringan.

ASPHIRASI mendorong agar hasil evaluasi tidak berhenti di forum rapat dan dokumen internal. Jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun berhak mengetahui apa yang diperbaiki dan kapan perbaikan itu berlaku. Penyampaian yang terbuka juga memudahkan penyelenggara menjelaskan perubahan layanan kepada jemaah tanpa perlu menebak.

Bagikan